Resources / Blog / Tentang Pajak

NPWP Elektronik Sudah Bisa Anda Miliki. Begini Cara Mendapatkannya!

NPWP Elektronik

NPWP elektronik merupakan inovasi baru yang bertujuan memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan-layanan publik tertentu, terutama terkait perpajakan. Seperti yang sudah Anda pahami, NPWP merupakan tanda pengenal atau identitas wajib pajak untuk melakukan segala aktivitas perpajakan. 

NPWP juga dapat memudahkan Anda dalam melakukan berbagai kepentingan, terutama pajak, keuangan dan layanan publik tertentu. Semakin berkembangnya teknologi, pemerintah terus berinovasi, salah satunya dengan menghadirkan NPWP elektronik. Apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 ini akan lebih baik jika segalanya dapat dilakukan secara digital.

Artikel ini akan membahas bagaimana cara mendapatkan NPWP digital secara online. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini! 

Baca Juga: Dasar Hukum NPWP yang Wajib Pajak Perlu Ketahui

Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyebutkan bahwa terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui email wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online. 

Dengan fitur tersebut, saat wajib pajak membutuhkan NPWP elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, wajib pajak hanya perlu memeriksa email tersebut. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini: 

1. Daftarkan Akun

Untuk mendaftarkan akun, silakan buka website resmi DJP (ereg.pajak.go.id). Klik daftar dan isi data, seperti nama, email, kata sandi, dan sebagainya dengan benar. Setelah semuanya terisi, klik “Save” untuk menyimpan data. Untuk mengaktifkan akun Anda, silakan buka email yang Anda daftarkan untuk membuat akun dan ikuti petunjuk yang ada di email tersebut. 

2. Isi Formulir Pendaftaran

Pada tahap ini, Anda sudah mengaktifkan dan memiliki akun. Langkah berikutnya, lakukan login di website resmi tersebut dengan memasukan email dan password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi formulir registrasi wajib pajak untuk memulai pembuatan NPWP. Isi semua data yang dibutuhkan sesuai yang tersedia pada formulir dengan benar.

Jika data yang Anda lampirkan sudah benar, maka akan ada surat keterangan bahwa Anda telah terdaftar sementara. Selanjutnya klik “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi secara online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. 

3. Tahap Pencetakan dan Tanda Tangan

Tahap berikutnya, Anda perlu mencetak dokumen formulir registrasi wajib pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Lalu, tandatangani formulir registrasi tersebut. 

4. Kirim Formulir Wajib Pajak ke KPP 

Pada tahap ini, Anda perlu menyiapkan dokumen yang akan di-scan, seperti formulir registrasi wajib pajak, surat keterangan terdaftar sementara, dan dokumen pendukung lain yang diperlukan. Setelah seluruh dokumen di-scan, unggah semuanya melalui website e-registrasi. 

5. NPWP Elektronik akan Dikirimkan ke Alamat Anda

Sampai sini, jika Anda sudah mengunggah semua dokumen, maka Anda sudah dapat memeriksa status perkembangan pendaftaran NPWP melalui riwayat pendaftaran di website resmi. Anda juga dapat memeriksanya melalui email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

Apabila Anda mendapati status ditolak, artinya ada beberapa dokumen yang perlu Anda perbaiki. Bila disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos tercatat. 

Baca Juga: Aturan dan Keuntungan NPWP Suami Istri yang Perlu Anda Ketahui

NPWP Elektronik Merupakan Alternatif

Meski kini NPWP sudah ada dalam bentuk elektronik, ternyata kartu NPWP fisik masih menjadi alat utama wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai layanan dari DJP. Jadi hadirnya NPWP elektronik ini tidak menggantikan kartu NPWP fisik, namun NPWP tersebut dapat dengan sah digunakan. Terutama saat masa pandemi seperti sekarang ini. 

Dapat dikatakan pula bahwa NPWP elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang dapat masyarakat gunakan untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak. Hingga saat ini otoritas pemerintah masih terus melakukan pengembangan layanan agar semakin mudah diakses oleh wajib pajak. 

Reading: NPWP Elektronik Sudah Bisa Anda Miliki. Begini Cara Mendapatkannya!