Target Perpajakan 2019
Dalam pidato penyampaian RAPBN 2019 pada Kamis 16 Agustus 2018 di Gedung MPR RI, Presiden Jokowi menyebutkan target perpajakan 2019 senilai Rp1.781 triliun.
Angka ini meningkat sebanyak 10,66%dari target pendapatan pajak tahun 2018 yang dipatok Rp1454,5 triliun. Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa arah kebijakan perpajakan di tahun 2019 tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sektor perpajakan di Indonesia melalui berbagai kebijakan, strategi, serta implementasi reformasi pajak yang berkelanjutan.
Apalagi, di tahun 2016 dan 2017 Indonesia sudah berhasil melaksanakan program tax amnesty atau pengampunan pajak yang menjadi awal dari era baru kepatuhan masyarakat terhadap pajak.
Melihat perkembangan positif pada tahun-tahun sebelumnya, serta momentum pertumbuhan ekonomi yang sedang terjadi, dengan kebijakan tersebut presiden berharap tax ratio di tahun 2019 dapat mencapai 12,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau naik 11,6% dari perkiraan di tahun 2018.
Lebih jauh lagi, Presiden Joko Widodo juga akan terus memberikan insentif perpajakan melalui sejumlah instrumen, di antaranya seperti insentif sektoral untuk mendukung sektor prioritas melalui kebijakan tax holiday dan tax allowance, subsidi pajak, serta fasilitas pembebasan bea masuk.
Adapun instrumen lainnya adalah insentif perpajakan kawasan yang mencakup kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat, serta insentif perpajakan khusus yang mendorong kegiatan ekspor melalui kemudahan impor tujuan ekspor, penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat.
Sementara, untuk mendukung kegiatan vokasi dan litbang (Penelitian dan Perkembangan), pemerintah akan memberi insentif khusus berupa fasilitas pengurangan biaya pajak.
Rincian Target Pendapatan Perpajakan Tahun 2019
Untuk rincian terkait target penerimaan pajak tahun 2019 sendiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PPh di tahun 2019 diharapkan semakin meningkat melalui peningkatan basis pajak setelah program tax amnesty dan meningkatnya pendapatan masyarakat.
Adapun pendapatan PPh yang mencakup PPh migas dan PPh nonmigas tersebut dalam RAPBN 2019 ditargetkan mencapai Rp889.544,4 miliar, naik 16,9% dari outlook tahun 2018.
Lebih rinci lagi, pemerintah berharap PPh nonmigas dapat menyumbang Rp827.260 miliar, meningkat 17% dari outlook tahun 2018. Sementara, PPh yang berasal dari sektor migas diharapkan dapat mencapai Rp62.284,4 miliar, meningkat sebesar 12,4 persen dari outlook tahun 2018.
Untuk pendapatan PPN dan PPnBM, dalam RAPBN tahun 2019 pemerintah menargetkan mencapai Rp655.060 miliar, naik 16% dari outlook tahun 2018. Target tersebut mencakup pendapatan PPN dan PPnBM dalam negeri sebesar Rp446.773,1 miliar, PPN dan PPnBM impor Rp207.935,5 miliar, serta PPN dan PPnBM lainnya sebesar Rp351,1 miliar.
Tiga Strategi Menggenjot Pendapatan Perpajakan Tahun 2019
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan pendapatan perpajakan pada tahun 2019 mendatang. Adapun tiga kebijakan yang akan dilakukan pemerintah yakni sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui kepatuhan, pengawasan, dan penggalian potensi pajak dengan memanfaatkan data dan informasi
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia (31/5/2018), Sri Mulyani mengatakan, “Hal ini dilakukan dengan sinergi pertukaran informasi dan joint-audit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ekstensifikasi barang kena cukai dan digital goods, dan melanjutkan program penertiban impor, ekspor, dan cukai berisiko tinggi”.
2. Kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor
Dalam rangka membuat kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor, pemerintah menempuhnya melalui harmonisasi fasilitas pembebasan PPN untuk barang antara, fasilitasi industri dan perdagangan melalui Pusat Logistik Berikat Industri Kecil Menengah, serta pengembangan atau perluasan fasilitas kawasan industri tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (IKM)
3. Utilisasi data dan informasi untuk keperluan perpajakan
Utilisasi data dan informasi untuk keperluan perpajakan dilakukan dengan cara mengimplementasikan:
- Automatic Exchange of Information (AEoI);
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Multilateral Instrumen (MLI);
- Country by Country Reporting (CBCR);
- Authorized Economics Operator (AEO) yang diperuntukkan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Secara garis besar, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam menetapkan target penerimaan pajak di tahun 2019, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai kebijakan insentif untuk mendorong kegiatan perekonomian. Selain itu, pemerintah juga telah merancang berbagai pemberian insentif perpajakan yang tepat sasaran untuk mendorong investasi dan daya saing global.