Resources / Blog / Tentang Pajak

Subjek Pajak: Pengertian, Jenis dan Perbedaan yang Perlu Anda Tahu

Apa itu Subjek pajak? Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subjek Pajak merujuk pada individu maupun entitas yang diidentifikasi menurut regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Setiap subjek pajak memiliki hak serta kewajiban yang beragam, yang diatur berbeda satu sama lain. Bahkan, pada kenyataannya, tidak semua subjek pajak diwajibkan menjalankan tanggung jawab perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran pajak secara umum.

Apa Itu Subjek Pajak di Indonesia?

Dalam konteks perpajakan domestik, subjek pajak terbagi menjadi tiga kategori utama: orang pribadi, badan, dan warisan yang belum dibagi. Namun, terdapat juga bentuk lain yakni Bentuk Usaha Tetap (BUT). Berikut adalah penjelasan singkat mengenai setiap kategori ini:

  1. Orang Pribadi (OP) mengacu pada perorangan atau individu yang berkedudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia.
  2. Badan mencakup seluruh badan usaha atau institusi pemerintahan yang beroperasi, terkecuali badan non-komersial atau yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD.
  3. Warisan yang Belum Dibagi merupakan aset dari pewaris yang perlu diselesaikan kewajiban pajaknya oleh ahli waris sebelum proses pembagian harta dilaksanakan. Kewajiban perpajakan dimulai saat harta tersebut menjadi warisan hingga tuntas dibagi.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dikelola oleh individu yang tidak menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun. Untuk badan, kriterianya adalah entitas yang tidak didirikan di Indonesia tetapi melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. BUT dapat berupa kantor cabang, gedung, pabrik, gudang, dan lainnya.

Dasar Hukum

Pengaturan subjek pajak diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) serta PER-43/PJ/2011 yang mengatur klasifikasi subjek pajak dalam dan luar negeri.

Klasifikasi Subjek Pajak

Terdapat dua klasifikasi utama berdasarkan lokasi tinggal atau operasional usaha:

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri
    Berdasarkan domisili atau durasi kegiatan usaha di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri meliputi orang pribadi, badan usaha, dan warisan yang belum dibagikan. Orang pribadi yang lahir atau menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau berniat tinggal lebih lama dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri.
  2. Subjek Pajak Luar Negeri
    Termasuk individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau tinggal kurang dari 183 hari dalam setahun. Untuk badan usaha, subjek ini adalah yang tidak didirikan di Indonesia namun beroperasi atau memiliki aktivitas bisnis di dalam wilayah Indonesia.

Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Perbedaan signifikan antara keduanya terletak pada kewajiban perpajakan:

  • Subjek Dalam Negeri: Dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri dan wajib menyampaikan SPT Tahunan.
  • Subjek Luar Negeri: Dikenakan pajak hanya atas penghasilan dari sumber dalam negeri, menggunakan tarif tunggal dan tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan karena pajak sudah dipotong secara final.

Bukan Termasuk Subjek Pajak

Menurut Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008, beberapa entitas dikecualikan dari status subjek pajak, seperti:

  • Kantor Perwakilan Negara Asing
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsuler, serta organisasi internasional yang memenuhi syarat, seperti diakui Indonesia sebagai anggota, tidak menjalankan usaha di Indonesia, dan tidak menerima penghasilan dari sumber Indonesia selain pinjaman kepada pemerintah.

Pengecualian bagi Organisasi Internasional

Organisasi internasional yang tidak termasuk dalam subjek pajak adalah organisasi atau badan yang tujuannya mendorong kerja sama antarbangsa, baik yang bersifat pemerintah maupun non-pemerintah. Agar suatu organisasi internasional memenuhi syarat pengecualian dari subjek pajak, beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah:

  1. Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Tersebut
    Indonesia harus secara resmi terdaftar sebagai anggota organisasi tersebut, yang menunjukkan keterlibatan dan kontribusi aktif dalam struktur organisasi internasional.
  2. Tidak Melakukan Kegiatan Komersial di Indonesia
    Organisasi tersebut tidak boleh menjalankan usaha atau aktivitas lain yang bertujuan memperoleh pendapatan dari Indonesia, kecuali menyediakan pinjaman kepada pemerintah Indonesia, yang dananya berasal dari kontribusi para anggotanya.
  3. Pejabat Organisasi yang Bukan WNI
    Pejabat organisasi internasional yang berada di Indonesia harus bukan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mereka juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan usaha lain di Indonesia. Mereka harus ditunjuk atau diangkat secara resmi oleh organisasi induk untuk menjalankan tugas atau posisi di kantor perwakilan di Indonesia.

Dengan pemenuhan ketentuan-ketentuan di atas, organisasi-organisasi tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban perpajakan, mengingat peran mereka lebih berfokus pada tujuan diplomasi dan kolaborasi antarnegara dibandingkan aktivitas bisnis yang menghasilkan keuntungan.

Kesimpulan

Subjek Pajak di Indonesia diatur dengan cukup rinci untuk membedakan antara subjek dalam negeri dan luar negeri, serta menetapkan klasifikasi tertentu yang memenuhi kebutuhan regulasi perpajakan nasional. Dengan adanya pembagian yang jelas, masing-masing subjek pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan status dan jenis penghasilan yang diperoleh. Selain itu, pengecualian terhadap organisasi internasional dan entitas perwakilan negara asing mencerminkan pentingnya menghormati ketentuan diplomatik serta kesepakatan internasional yang berlaku di Indonesia.

Reading: Subjek Pajak: Pengertian, Jenis dan Perbedaan yang Perlu Anda Tahu