Resources / Blog / Tentang Pajak

Seluk-Beluk Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP

Surat permohonan aktivasi akun pkp ialah dokumen yang disampaikan bersama dengan beberapa dokumen lain supaya PKP mendapatkan izin penerbitan faktur pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP

Surat permohonan aktivasi akun PKP merupakan dokumen yang harus dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang hendak menerbitkan faktur pajak. Akun PKP sendiri merupakan istilah yang mengacu pada layanan elektronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan PKP mendapatkan sertifikat digital dan mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Salah satu syarat bagi PKP untuk melakukan aktivasi akun ialah, mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP, seperti yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak.

Sebelumnya, PKP harus sudah melakukan registrasi ulang PKP dan juga mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan.

Aktivasi Akun PKP

Untuk melakukan aktivasi akun, PKP harus mengajukan atau menyampaikan surat permohonan aktivasi akun PKP ke KPP bersama dengan surat permintaan sertifikat elektronik dan surat permohonan kode aktivasi dan password.

Selain surat permohonan aktivasi akun PKP, surat permintaan sertifikat elektronik dan surat permohonan kode aktivasi dan password, PKP juga harus melampirkan sejumlah dokumen antara lain:

  1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dokumen yang dibutuhkan adalah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli, Kartu Keluarga (KK) asli, serta fotokopi kedua dokumen tersebut.
  2. Untuk Warga Negara Asing (WNA) dokumen yang dibutuhkan adalah, Paspor asli, KITAS/KITAP asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
  3. Softcopy pas foto WNI/WNA terbaru yang disimpan ke dalam compact disc (CD) atau media lain. File foto diberi nama: NPWP-nama pengurus-nomor KTP.
  4. Asli Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT.

Terkait dengan lampiran berupa dokumen asli, semata-mata hanya untuk diperlihatkan kepada KPP sebagai bukti bahwa salinan atau copy dokumen yang diserahkan merupakan dokumen yang sah.

Persetujuan dan Penolakan Aktivasi Akun PKP

Setelah  PKP mengajukan  surat permohonan aktivasi akun PKP, surat permintaan sertifikat elektronik dan surat permohonan kode aktivasi dan password serta dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan, KPP akan meninjau kelengkapannya.

Jika disetujui, maka KPP menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang ditandatangani oleh kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP dan dikirimkan melalui pos dengan amplop tertutup ke alamat PKP. Untuk password akun PKP, DJP akan mengirimkannya ke alamat email PKP yang tercantum dalam surat permohonan kode aktivasi dan password.

Nah, surat penyetujuan kode aktivasi dan password dari DJP ini nanti dibawa oleh PKP ke KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan untuk kemudian melakukan aktivasi akun PKP.

Sementara, jika PKP menolak permohonan aktivasi akun dari PKP, maka surat permohonan kode aktivasi dan password akan dikembalikan melalui pos dan akan diberitahukan melalui email yang tercantum pada surat tersebut.

PKP kemudian dapat mengajukan kembali surat permohonan kode aktivasi dan password kepada KPP setelah meregistrasikan ulang PKP dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke KPP sesuai prosedur pemberitahuan perubahan alamat.

Bentuk Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP

Bentuk surat permohonan aktivasi akun PKP adalah sebagai berikut

surat permohonan aktivasi akun pkp

Dalam surat permohonan aktivasi akun PKP, dicantumkan nama pegawai yang ditunjuk untuk mengurus masalah perpajakan serta jabatan pegawai tersebut. Selain itu, dituliskan pula nama PKP serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan yang mengajukan aktivasi akun.

Reading: Seluk-Beluk Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP