Pengertian Tax Amnesty
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Selain itu Tax amnesty merupakan kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia.
Lantas, apa tujuan pemerintah kita menerapkan tax amnesty?
Tujuan Umum Tax Amnesty
Di dunia, ada beberapa negara yang pernah menerapkan tax amnesty selain Indonesia di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Tax Amnesty dilakukan untuk menarik “uang” dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.
Dengan tersimpannya “uang” di negara-negara bebas pajak tersebut, hilang pula potensi penerimaan negara dari pajak. Oleh karena itu, untuk menarik hati para wajib pajak, pemerintah menerapkan program tax amnesty dengan harapan para wajib pajak yang menyimpang “uang” mereka di luar negeri dapat mengalihkan simpanannya ke dalam negeri.
Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak dapat meningkat dan dapat berkontribusi secara siginfikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.
Tujuan Tax Amnesty di Indonesia
Ada tiga tujuan yang menjadi target pelaksanaan tax amnesty di Indonesia. Pertama, meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga dan investasi dan perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta.
Kedua, mempercepat reformasi perpajakan dan ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Seperti apa sistem tax amnesty di Indonesia?
Tax amnesty (pengampunan pajak) di Indonesia dilakukan melalui tiga periode. Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.
Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.
Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty. Kemudahan-kemudahan yang diberikan berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti:
1. Dihapuskannya sanksi administratif,
2. Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana,
3. Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang.
4. Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa.
5. Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.
Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Intinya, mereka diwajibkan untuk investasi pada saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeri.
Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty yang Tidak Jujur
Tax amnesty memang sangat menguntungkan bagi wajib pajak terutama wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah luar biasa.
Walau begitu, wajib pajak diharapkan untuk jujur dalam pelaporan pada masa-masa tax amnesty. Beberapa hal berikut dapat membuat wajib pajak terkena sanksi setelah periode tax amnesty berakhir:
1. Wajib pajak yang memberikan laporan palsu atas harta yang dimilikinya.
2. Pengenaan sanksi sebesar 200% dari pajak penghasilan untuk penemuan harta dari wajib pajak yang masih menyimpan harta atau penghasilannya dengan cara-cara manipulatif setelah dia melaporkan pada masa tax amnesty.
3. Penemuan harta yang tidak dilaporkan dari wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty sehingga harta tersebut ditambahkan langsung sebagai penghasilan serta dikenakan tambahan sanksi tidak mengikuti tax amnesty.
Pencapaian tax amnesty Indonesia per 31 Maret 2017
Program Tax Amnesty | Target | Realisasi | |
Pendapatan Negara | Rp 165 triliun | Rp 135 triliun | 81,81% |
Deklarasi Harta | Rp 4.000 triliun | Rp 4.707 triliun | 117,675% |
Penarikan Dana dari Luar Negeri | Rp 1.000 triliun | Rp 147 triliun | 14,7 % |
Dukungan OnlinePajak Terhadap Kebijakan Tax Amnesty
OnlinePajak turut berkontribusi terhadap keberhasilan tax amnesty di Indonesia. OnlinePajak membantu menyediakan informasi yang akurat serta sarana pelaporan online yang praktis terutama cara menghitung tax amnesty untuk pengungkapan aset sukarela dengan tarif final dan pengungkapan aset sukarela dengan tarif final pasca tax amnesty.
Informasi ini tentunya berguna bagi para wajib pajak. Sebab, dengan mengetahui informasi seputar tax amnesty, wajib pajak tidak akan merasa takut untuk mengikuti program tersebut.
Nah, sekarang Anda tidak ragu lagi kan untuk mengikuti program-program perpajakan pemerintah?