Resources / Blog / Tentang Pajak

Utang Pajak dan Piutang Pajak, Kenali 2 Istilah Pajak Ini!

utang pajak dan piutang pajak

Bagi Anda yang sudah lama berurusan dengan pajak, pasti sudah tidak asing dengan istilah utang pajak dan piutang pajak. Namun untuk Anda yang masih mencari tahu lebih lanjut mengenai utang pajak dan piutang pajak, mugkin artikel ini dapat memberikan sedikit penjelasan mengenai kedua hal tersebut.

Sebenarnya, kenapa sih utang piutang pajak itu bisa timbul? Apa yang menyebabkan sebuah transaksi dapat mengalami utang atau piutang pajak? Yuk, simak pembahasan berikut ini!

Seluk-Beluk Utang Pajak

Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Utang pajak menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak. Dilihat dari kondisinya, timbulnya utang pajak dapat terjadi karena dua kondisi, yaitu: 

  1. Kondisi Formil 

Dalam kondisi ini, utang timbul karena petugas pajak mengeluarkan surat ketetapan. Contoh:

Pada pelunasan Pajak Bumi Bangunan, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran pajak terutang setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan membayar PBB berdasarkan surat yang diberikan KPP.

2. Kondisi Materil 

Pada kondisi materil utang pajak timbul karena undang-undang atau karena adanya sebab tertentu  yang mengakibatkan suatu pihak dikenakan pajak, seperti mendirikan bangunan, kegiatan impor ekspor, hingga mendapat hadiah undian. Contoh:

Ian merupakan seorang karyawan yang memenangkan hadiah undian dari sebuah acara televisi. Dalam kasus ini, Ian terutang pajak atas hadiah undian berupa uang tunai yang diterimanya.

Suatu pihak dapat dibebaskan dari utang pajak karena adanya kondisi-kondisi berikut ini:

  • Pembayaran

Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.

  • Kompensasi 

Kompensasi dalam kondisi ini merupakan keputusan yang ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tagihan, di luar pajak tidak diperkenankan dari penghasilan bruto. Seperti dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Kompensasi hanya terjadi apabila wajib pajak memiliki tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.

  • Kedaluwarsa pajak 

Kedaluwarsa pajak merupakan kondisi dimana masa penagihan pajak telah melampaui waktu terutang pajak/masa pajak atau tahun pajak bersangkutan. Dalam kondisi kedaluwarsa pajak biasanya telah tercantum kepastian hukum, kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. 

Kondisi kedaluwarsa  pajak ini dapat ditangguhkan apabila diterbitkan surat teguran atau surat paksa untuk melunasi utak pajak.

  • Pembebasan 

Utang pajak tidak berakhir dengan semestinya, tetapi karena ditiadakan oleh salah satu pihak. Pembebasan biasanya tidak diberikan kepada pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi

  • Penghapusan 

Sifat penghapusan sama dengan pembebasan, tetapi diberikan kepada wajib pajak. Penghapusan utang pajak bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak atau kematian

Daftar Kode Utang untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Saat mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak akan diminta untuk mencantumkan daftar utang yang dimililiki. Dalam pengisian ini terdapat kolom kode utang yang harus diisi oleh wajib pajak. Beberapa kode utang yang harus diperhatikan oleh wajib pajak di antaranya:

Kode Fungsi 
101 Utang Bank/ Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR,Leasing, Kendaraan Bermotor dan sejenisnya)
102 Kartu Kredit
103 Utang afiliasi (pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh)
109 Utang lainnya 

Selain itu ada beberapa kode utang pajak yang harus Anda perhatikan dalam melaporkan SPT Tahunan Pph Orang Pribadi

Baca Juga : Kode Utang Pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Piutang Pajak 

Jika ada utang pajak, maka tentu saja ada juga piutang pajak. Piutang pajak merupakan piutang yang muncul karena adanya pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. 

Piutang pajak diakui pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan telah dilaksanakan proses penagihannya.

Pengakuan piutang pajak ini disebabkan adanya potensi pendapatan negara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU KUP No. 29 tahun 2007. 

Piutang pajak merupakan hal yang wajib dilunasi oleh wajib pajak dalam periode berjalan tahun berikutnya, sehingga tidak ada piutang pajak yang melampaui satu periode berikutnya. Maka dari itu piutang pajak disajikan dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai aset lancar. 

Kegiatan penagihan piutang pajak secara umum meliputi:

  • Surat Teguran
  • Surat Paksa 
  • Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan 
  • Lelang 

Dasar Hukum Penagihan Piutang Pajak

Berdasarkan proses penagihan piutang pajak dalam UU nomor 2008 tahun 2007 diatur beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Hak untuk melakukan penagihan piutang pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali.
  2. Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tertangguh apabila diterbitkan surat pajak  dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penghapusan Piutang Pajak

Prosedur penghapusan piutang pajak diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2000 pasal 24 dan dijelaskan lebih lanjut dalam KMK No. 565/KMK.04/2000 dan KMK No. 565/KMK.04/2000

Piutang pajak yang dihapuskan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan denda.

Reading: Utang Pajak dan Piutang Pajak, Kenali 2 Istilah Pajak Ini!