Resources / Blog / Tentang PajakPay

Panduan Lengkap e-Billing & SSE Pajak

Lagi cari panduan e-billing & SSE pajak? Daripada bingung, di sini ada informasi lengkap seputar e-billing & SSE pajak lho! Cek artikel ini yuk!

Pengertian e-Billing pajak

e-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online yang merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara.

Sistem ini dikelola oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Sementara, Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Dengan menggunakan e-Billing wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak secara lebih cepat dan ebih akurat.

Untuk membayar pajak online melalui e-Billing Pajak, Anda harus melakukan beberapa hal seperti :

  • Melakukan registrasi akun e-Billing SSE Pajak
  • Membuat Kode ID Billing Pajak
  • Mencetak Kode ID Billing Pajak
  • Membayar Pajak Online

Istilah-Istilah dalam e-Billing Pajak

1. Billing system adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.

2. Biller adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola sistem billing dan menerbitkan kode billing.

3. Sistem billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

4. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

5. Aplikasi billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut aplikasi billing DJP adalah bagian dari sistem billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet.

6. Bank persepsi dan kantor pos persepsi yang selanjutnya disebut bank/kantor pos persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.

7. Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan bank persepsi.

8. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

9. Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi.

10. Nomor Transaksi Pos (NTP) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.

11. Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/kantor pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Baca Juga: Tips Menyimpan Bukti Pembayaran Pajak Online

12. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

13. Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) adalah surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak ke bank/kantor pos persepsi.

14. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

15. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Saluran/Aplikasi e-Billing Pajak yang Menjadi Mitra Resmi DJP

Selain oleh sistem billing DJP, yaitu aplikasi SSE pajak online, kode billing tersebut dapat dibuat melalui aplikasi-aplikasi resmi lainnya yang bermitra dengan DJP. Contohnya:

  1. Aplikasi SSE pajak online yang dikelola oleh DJP
  2. Penyedia aplikasi yang menjadi mitra resmi DJP seperti aplikasi ebilling OnlinePajak yang memiliki fitur pembuatan ID Billing hanya dengan 1 klik saja.
  3. Melalui Kring Pajak, yaitu di saluran telepon 1 500 200
  4. Penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar
  5. Melalui aplikasi WhatsApp dan SMS pada KPP domisili Anda
  6. Melalui layanan mandiri di kantor Pos atau bank persepsi melalui asistensi petugas bank atau kantor Pos

Sejarah Perkembangan Pembayaran Pajak

Cara pembayaran pajak telah mengalami beberapa perubahan. Berikut ini proses perubahan pembayaran pajak dari masa ke masa :

  • Tahap pertama, pembayaran langsung ke Kantor Kas Negara
  • Tahap kedua, pembayaran melalui bank. Pada tahap ini muncul istilah bank persepsi. Pembayaran yang dilakukan masih bersifat offline
  • Tahap ketiga, revolusi perbankan. Pembayaran menggunakan website dan online banking system.
  • Tahap keempat, menggunakan Modul Penerimaan Negara yang tercantum dalam Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang Perbendaharaan
  • Tahap kelima, pembayaran elektronik.

Mengenal Perkembangan SSE Pajak

Dari berbagai perkembangan yang telah dialami oleh SSE Pajak, saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan beberapa aplikasi untuk membuat kode ID Billing yaitu :

a) SSE pajak 1

SSE pajak 1 ini menyediakan aplikasi surat setoran elektonik pajak (e-Billing) versi pertama.

b) SSE pajak 2 

SSE pajak 2 menyediakan sistem pembayaran pajaka e-Billing versi yang terintegrasi dengan aplikasi DJP Online

c) SSE pajak 3 

Dari beberapa jenis SSE pajak, SSE pajak 3 merupakan versi alternatif. Dikatakan sebagai alternatif karena layanan SSE pajak 3 dibuat sebagai backup jika layanan e-Billing SSE pajak 1 dan SSE pajak 2 mengalami “error”.

Menurut penjelasan Ditjen Pajak, ketiga alamat URL di atas masih dapat digunakan untuk membuat kode Billing untuk pembayaran pajak.
Perlu juga Anda ketahui, dalam SSE pajak 3 juga terdapat penambahan yakni Anda dapat membuat kode ID Billing bagi NPWP pihak lain dan tanpa NPWP.

Cara Registrasi SSE Pajak

Untuk membuat kode billing dengan SSE pajak, yang perlu dilakukan pertama kali adalah mendaftar terlebih dahulu pada laman resmi SSE pajak. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa jenis SSE Pajak yang dapat Anda pilih.

SSE Pajak Versi 1 

1) Buka laman https://sse.pajak.go.id. Anda akan menemukan tampilan seperti di bawah ini. Klik “eBilling Pajak Versi 1”

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

2) Setelah Anda klik “eBilling Pajak Versi 1”, pilih “Daftar Baru” untuk memulai pendaftaran. Anda diwajibkan mengisi beberapa bagian seperti NPWP, nama dan email.  Isi lengkap sesuai dengan data diri Anda.

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

3) Masukan kode captcha yang diberikan, lalu klik “Register”. Cek email Anda untuk melakukan aktivasi akun pajak. Kemudian login dengan NPWP dan pin yang sudah Anda masukan sebelumnya.

SSE Pajak Versi 2

1) Ketika memilih menggunakan SSE pajak 2, masukan alamat url https://sse2.pajak.go.id/. Anda akan menemukan tampilan login di bawah ini. Jika belum memiliki akun, silakan pilih “Anda belum terdaftar, daftar di sini” untuk registrasi pengguna baru.

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

2. Registrasi NPWP, EFIN dan masukan captcha yang tertera di bagian bawah. Pastikan semua informasi yang Anda masukan benar, lalu pilih “Verifikasi”

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

3) Setelah mendaftarkan NPWP, Anda perlu log in dengan nomor pin yang sudah didaftarkan sebelumnya. Pilihlah warna hijau untuk isi SSE. Isi formulir yang disajikan dengan lengkap dan benar. Pastikan jenis pajak dan setoran tidak salah. Lalu pilih “simpan”.

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

SSE Pajak Versi 3

1) Ketika Anda ingin mendaftar dengan menggunakan versi SSE Pajak 3, silakan masuk ke laman https://sse3.pajak.go.id. Anda akan menemukan tampilan website seperti di bawah ini

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

2) Bagi Anda yang belum memiliki akun SSE Pajak 3, klik “Belum punya akun”. Masukkan 15 digit nomor NPWP, nama, alamat email, PIN 6 digit angka  dan kode keamanan/captcha, lalu klik “daftar”.

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

3) Periksa email masuk Anda, untuk mengaktifkan link aktivasi akun dari [email protected]

4) Proses pendaftaran menggunakan aplikasi SSE Pajak 3 selesai. Anda sudah bisa menggunakan akun tersebut untuk membuat kode billing.

Buat Kode Billing dan Setor Pajak dengan SSE Pajak

Setelah berhasil registrasi, Anda dapat membuat kode billing dari akun DJP Online. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini langkah-langkah untuk membuat kode billing.

1. Masuk dengan mengisi nomor NPWP dan password Anda. Jangan lupa untuk menginput kode autentifikasi yang ada di dalam kotak

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

2. Klik ikon “Billing System”

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

3. Pilih “tab” berwarna hijau bertuliskan isi SSE

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

4. Isi form surat setoran elektronik

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

5. Pilih jenis masa pajak yang ingin Anda bayarkan. Pilih jangka waktu per “bulan” masa pajak. Pilih juga tahun masa pajak. Isi nominal pajak yang akan disetor. Isi kolom uraian bila ada tambahan informasi yang ingin disampaikan. Klik simpan

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

6. Akan muncul dua kotak dialog. Pilih ya untuk kotak dialog pertama dan OK untuk kotak dialog kedua. Akan muncul 2 tombol perintah . Kotak hijau, “ubah SSP”, untuk mengubah data yang sudah dimasukan. Kotak ungu, kode billing untuk melanjutkan proses.

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

7. Jika memilih kode billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan kode billing telah dibuat. Lalu klik OK. Kode billing telah berhasil dibuat

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

8. Halaman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya. Klik cetak kode billing untuk mencetak.

eBilling pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online 1, 2, & 3

9. Setelah mendapatkan ID billing, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dengan langsung datang ke bank, atm atau lewat mobile banking.

Simak: Cara Buat ID Billing dan Bayar Pajak Melalui 1 Aplikasi

Keuntungan Menggunakan SSE Pajak

Menggunakan SSE pajak jelas lebih memudahkan wajib pajak. Pasalnya, dengan menggunakan SSE pajak, wajib pajak tak perlu lagi datang dan antre di KPP untuk mendapatkan ID billing, karena SSE pajak bisa diakses kapan pun dan di mana pun.

Kesimpulan

  • e-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik.
  • Agar bisa melakukan pembayaran pajak secara online, wajib pajak memerlukan kode billing pajak yang bisa didapatkan lewat SSE pajak.
  • Selain oleh sistem billing DJP, yaitu aplikasi SSE pajak online, kode billing/id billing pajak dapat dibuat melalui aplikasi resmi seperti OnlinePajak.
Reading: Panduan Lengkap e-Billing & SSE Pajak