Resources / Blog / Tentang PajakPay

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bisnis Waralaba

Bisnis warabala atau yang dikenal istilah dengan franchise merupakan hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha untuk memasarkan produk barang maupun jasa yang telah established dari pemberi hak franchise, misalnya memberikan merk dagang atau distribusi pemasaran.

Bisnis Waralaba

Penyelenggaraan bisnis waralaba dilaksanakan menurut perjanjian antara pemberi hak waralaba dan penerima waralaba sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007. Masih dalam regulasi tersebut, pada perjanjian warabala wajib memuat salah satu klausul, yakni mengenai tata cara pembayaran imbalan.

Mengacu pada hal tersebut, artinya terdapat aspek pajak penghasilan atas adanya pembayaran imbalan (royalty fee) dan laba usaha saat bisnis waralaba beroperasi, baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan. Tentunya ketika dalam menjalankan usaha waralaba memerlukan bantuan tenaga kerja dan mengeluarkan biaya promosi.

Pajak Penghasilan atas Bisnis Waralaba

Pada dasarnya, sesuai prinsip netralitas dalam pajak, apapun bisnis yang dilakukan akan dikenakan pajak. Adapun aspek pajak yang melekat pada transaksi tersebut, yakni:

Pertama, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan akan dikenakan PPh 23 sebesar 15% atas pembayaran imbalan (royalty fee) yang diperoleh oleh pemberi waralaba. Apabila pemberi waralaba merupakan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang mendapatkan penghasilan atas royalty fee, maka akan dikenakan PPh 26 sebesar 20%. Pastikan perlakuan pajak tergantung pada perjanjian pajak antar negara (negara yang berhak memajaki adalah negara sumber atau negara domisili) dan ketentuan distributive rules (pembagian hak pemajakan) mengenai royalti pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara lain.

Kedua, mengenai laba usaha atau penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi dari bisnis waralaba. Jika kurang dari Rp4.800.000.000 pada satu tahun pajak, maka akan dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sementara, apabila penghasilan melebihi Rp4.800.000.000 pada satu tahun pajak, wajib pajak dikenakan tarif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu untuk orang pribadi sampai pada tarif progresif 30%.

Baca Juga: Mengenal Self Assessment dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

Bagaimana jika laba usaha bisnis waralaba diperoleh oleh badan? Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, apabila laba usaha melebihi Rp50.000.000.000 akan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak sebesar 50%, sehingga tarif yang dibayar menjadi 25%. Jika laba usahanya kurang dari Rp50.000.000.000, maka tarifnya menjadi 25%.

Ketiga, apabila bisnis waralaba berbentuk badan dan mempekerjakan tenaga kerja, bisnis waralaba akan memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan apabila penghasilan karyawan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun. Selengkapnya, tarif pajak penghasilan orang pribadi 5%, 15%, 25%, dan 30% tergantung jumlah penghasilan.

Keempat, biaya promosi yang dikeluarkan penerima waralaba sebenarnya dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, yang merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik media cetak atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru maupun biaya sponsor yang berkaitan dengan promosi produk sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Masih dalam regulasi itu, untuk mendapatkan pengurangan penghasilan bruto atas biaya promosi, wajib pajak harus membuktikan secara formal (membuat daftar nominatif yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan) serta dibuktikan secara materil (biaya promosi yang dikeluarkan dapat dibuktikan dengan valid).

Dalam memenuhi kewajiban pajak berupa hitung pajak, setor pajak, dan lapor pajak, diharapkan wajib pajak tidak mengeluarkan biaya kepatuhan yang tinggi (cost of compliance) dan administrasi pajak yang baik dapat diaplikasikan secara sederhana sesuai asas simplified tax administration.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Online Pajak hadir sebagai solusi untuk memenuhi kewajiban pajak untuk layanan perpajakan yang lebih efisien, seperti layanan setor dan e-Filling PPh 23 dengan penghitungan yang cepat dan mudah serta terintegrasi, dan gratis untuk pembuatan ID billing. Ayo penuhi kewajiban pajak Anda di OnlinePajak!

Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi registrasi dan penggunaan fitur di OnlinePajak untuk kebutuhan pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan Anda.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Ditulis oleh Desni Sensini (Flazztax.com)

Reading: Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bisnis Waralaba