Kode Jenis Setoran PPN Dalam Negeri
Kode Jenis Setoran (KJS) PPN dalam negeri adalah deretan angka yang harus dicantumkan wajib pajak saat menyetorkan PPN dalam negeri. Tanpa menggunakan KJS, pembayaran PPN dalam negeri tidak dapat diterima oleh bank maupun kantor pos persepsi.
Peraturan mengenai KJS pajak tercantum dalam PER-38/PJ/2009. Dalam peraturan tersebut terdapat 33 kode untuk semua jenis setoran pajak. Namun, dari semua jenis kode pajak tersebut, artikel kali ini akan fokus pada KJS PPN dalam negeri dengan kode 411211.
Daftar Kode Setoran PPN Dalam Negeri
Berikut ini daftar kode berdasarkan fungsi setoran PPN dalam negeri:
1) 411211-100 untuk jenis setoran masa PPN dalam negeri
KJS ini digunakan untuk membayar pajak yang masih harus dibayar yang telah tercantum dalam SPT masa PPN dalam negeri.
2) 411211-101 untuk jenis setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
Kode ini digunakan untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
3) 411211-102 untuk jenis setoran PPN JKP dari luar daerah pabean
Kode jenis ini digunakan untuk membayar PPN terutang dari penggunaan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.
4) 411211-103 untuk setoran kegiatan membangun sendiri
KJS ini berfungsi sebagai kode dalam transaksi pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.
5) 411211-104 untuk kode penyerahan aktiva yang tujuan semulanya tidak untuk diperjualbelikan
Kode ini berfungsi sebagai kode pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
6) 411211-104 juga berfungsi sebagai kode pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan
KJS ini digunakan sebagai kode pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam restrukturisasi perusahaan.
7) 411211-105 untuk penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar atau suara
Gunakan KJS ini untuk pembayaran pajak penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar atau suara.
8) 411211-199 untuk pembayaran pendahuluan PPN dalam negeri
Kode ini dipakai untuk menyetor pajak sebelum surat ketetapan pajak PPN dalam negeri diterbitkan.
9) 411211-300 sebagai kode transaksi STP PPN dalam negeri
Kode ini dipakai untuk membayar jumlah yang tercantum dalam STP PPN dalam negeri yang masih harus dibayar.
10) 411211-310 sebagai kode transaksi SKPKB PPN dalam negeri
KJS ini dipakai untuk menyetorkan jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN dalam negeri.
11) 411211-311 sebagai kode SKPKPB PPN Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean
Berfungsi sebagai kode dalam transaksi pembayaran jumlah yang masih harus dibayar, sesuai dengan yang terlampir dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
12) 411211-312 untuk SKPKB PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean
Kode ini digunakan untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar, sesuai dengan yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
13) 411211-313 sebagai kode SKPKB PPN kegiatan membangun sendiri
Berfungsi sebagai kode dalam transaksi pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.
14) 411211-314 sebagai kode SKPKB pemungut PPN dalam negeri
Kode ini digunakan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
15) 411211-320 sebagai kode SKPKBT PPN dalam negeri
Berfungsi sebagai kode dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai jumlah tercantum dalam SKPKBT PPN dalam negeri.
16) 411211-321 sebagai kode SKPKBT PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
Digunakan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
17) 411211-322 sebagai kode SKPKBT PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean
Digunakan untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
18) 411211-323 sebagai kode SKPKBT PPN atas kegiatan membangun sendiri
Digunakan untuk membayar jumlah yang harus dibayar seperti yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas kegiatan membangun sendiri.
19) 411211-324 sebagai kode SKPKBT pemungut PPN dalam negeri
Berfungsi sebagai kode transaksi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar seperti yang tercantum dalam SKPKBT PPN dalam negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
20) 411211-390 sebagai kode pembayaran atas surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding/putusan peninjauan kembali
Berfungsi sebagai kode untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar sesuai yang tercantum dalam surat keputusan pembetulan, keputusan keberatan, putusan banding dan putusan peninjauan kembali.
21) 411211-500 sebagai kode PPN dalam negeri atas pengungkapan ketidak benaran
Digunakan sebagai kode dalam transaksi untuk membayar kekurangan pajak yang masih harus disetor, seperti yang tertulis dalam SPT masa PPN dalam negeri atas pengungkapan ketidakbenaran seperti yang tercantum dalam pasal 8 ayat 3 dan ayat 5 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
22) 411211-501 sebagai kode PPN dalam negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
Digunakan sebagai kode untuk membayar kekurangan pembayaran pajak yang masih disetor sesuai yang tercantum dalam SPT PPh pasal 21 tentang penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana tertulis dalam pasal 44 B ayat 2 UU KUP .
23) 411211-510 sebagai kode yang dikenakan atas sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masa PPN dalam negeri.
Berfungsi sebagai kode untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda/kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masa PPN dalam negeri sebagaimana tercantum dalam pasal 8 ayat 3 dan pasal 8 ayat 5 UU KUP.
24) 411211-511 kode yang dgunakan untuk membayar sanksi denda administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan
Fungsi kode ini untuk membayar sanksi administrasi atas penghentian penydikan tindak pidana di bidang perpajakan seperti yang tercantum dalam pasal 44B ayat 2 UU KUP.
25) 411211-900 kode yang digunakan oleh pemungut PPN dalam negeri non bendaharawan
KJS ini berfungsi sebagai kode untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut selain oleh bendahara.
26) 411211-910 sebagai kode yang digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri oleh bendahara
Kode ini berfungsi untuk pembayaran PPN dalam negeri yang dipungut oleh bendahara APBN
27) 411211-920 sebagai kode yang digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri oleh bendahara APBD
Digunakan untuk transaksi pungutan PPN yang dilakukan oleh bendahara APBD
28) 411211-930 sebagai kode yang digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri oleh bendahara dana desa
Digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri yang dilakukan oleh bendaharawan dana desa.
Dengan OnlinePajak, bisnis dapat memanfaatkan platform yang memudahkan proses ini, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan dan keberhasilan Anda dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Dengan fitur terbaik OnlinePajak, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses transaksi bisnis Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar rekonsiliasi pajak dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami!