Pengertian Pajak Final
Pajak final atau PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan. Pajak final biasanya langsung disetorkan oleh WP.
Karena sifat pungutannya yang seketika, PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meskipun nantinya tetap harus dilaporkan.
Lalu, mengapa pemerintah membedakan pajak penghasilan menjadi 2 jenis? Pemisahan PPh final dan nonfinal bukanlah sebuah keputusan yang dibuat semata-mata untuk mempersulit wajib pajak, bahkan sebaliknya, pemerintah (dalam hal ini Dirjen Pajak) berusaha memudahkan wajib pajak agar kewajibannya bisa dipenuhi dengan lebih mudah lagi.
Setidaknya ada dua pertimbangan yang menjadi dasar penerapan pajak final, yaitu:
- Penyederhanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha.
- Memudahkan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.
Untuk lebih memahami dua jenis pajak ini, selanjutnya mari kita bahas beberapa hal tentang PPh final dan non-final yang mungkin belum Anda tahu.
Perbedaan PPh Final dan Non Final
1. Berbeda Sistem Hitungnya
PPh final dihitung langsung sebagai satu kesatuan tanpa dikaitkan dengan perhitungan penghasilan lainnya. Sedangkan PPh non-final dihitung dari penghasilan bruto ditambah biaya lain seperti biaya perolehan, pemeliharaan, dan penagihan. Jadi, jika penghasilan yang didapat termasuk PPh final, maka penghasilan tersebut tidak perlu dihitung lagi untuk mengetahui berapa pajak terutang.
Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final
Lalu, apa saja jenis penghasilan yang termasuk PPh final? Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang termasuk pajak final adalah:
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan.
- Penghasilan dari bunga obligasi.
- Penghasilan dari hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
- Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
- Penghasilan dari perusahaan pelayaran Indonesia.
- Penghasilan dari wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
- Penghasilan neto fiskal.
2. Tarifnya Berbeda
Untuk PPh final, tarif yang dikenakan adalah tarif umum progresif yang tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan tarif dan dasar pemungutan PPh non-final diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
3. Waktu Penyetoran Berbeda
Pada PPh final, jumlah pajak yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT tahunan. Sedangkan pada PPh non-final kewajiban baru bisa ditunaikan begitu kita menyetor dan melaporkan SPT tahunan. Transaksi PPh non final dianggap lunas saat Anda selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahun.
Jika penjelasan di atas masih membuat Anda bingung, mari kita pelajari contoh kasus di bawah ini untuk mendapatkan pemahaman lebih menyeluruh tentang apa sebenarnya PPh final dan non-final itu?
Contoh Kasus
Pak Ahmad memiliki sebuah rumah yang disewakan untuk indekos. Per bulannya, Pak Ahmad mendapatkan penghasilan senilai Rp 2 juta dari sewa tersebut. Saat menerima uang, Pak Ahmad langsung memotong penghasilannya sebesar 0,5% dan menyetorkannya melalui OnlinePajak.
Maka ketika masa pelaporan SPT Tahunan tiba, Pak Ahmad tidak perlu lagi mencantumkan penghasilan dari sewa indekosnya untuk dihitung dengan penghasilan lain karena pendapatan dari sewa tersebut termasuk PPh final. Pak Ahmad hanya perlu melaporkan setoran PPh finalnya sebagai kelengkapan administrasi.
Selain menyewakan kamar, Pak Ahmad juga bekerja sebagai tour guide (pemandu perjalanan) sebuah perusahaan tour & travel. Dari pekerjaan tersebut, beliau menerima gaji sejumlah Rp6.000.000 per bulan. Saat mengisi laporan SPT tahunan, Pak Ahmad masih harus mencantumkan penghasilannya sebagai tour guide karena termasuk PPh pasal 21 untuk dihitung sebagai pembayaran pajak tahunan. Hal ini karena, penghasilan yang didapat sebagai guide tergolong PPh non-final.
Meskipun PPh final terlihat lebih praktis, pada dasarnya semua jenis pajak memiliki beban kewajiban yang sama. Untuk proses pembayarannya pun kita bisa bebas memilih metode konvensional dengan mendatangi bank maupun kantor pos persepsi atau secara bayar pajak online melalui aplikasi e-billing.
Jika Anda masih merasa kesulitan untuk melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak final, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak.
Mengapa OnlinePajak?
Karena selain mudah digunakan, gratis, dan aman, OnlinePajak juga telah disahkan sebagai mitra penyedia jasa aplikasi resmi oleh Dirjen Pajak (DJP). Jadi jika ingin melakukan transaksi e-filing dan e-billing pajak tanpa repot, OnlinePajak merupakan solusi yang tepat. Daftar sekarang untuk menikmati kemudahan setor dan lapor pajak, klik di sini.
Tidak hanya itu, OnlinePajak juga memiliki berbagai fitur yang memudahkan Anda dalam mengelola transaksi bisnis dan payroll karyawan. Semua dalam satu aplikasi terpadu. Apa saja fiturnya? Lihat fitur lebih lengkap di halaman ini.