Resources / Blog / PPh Final

PPh Jasa Konstruksi dan Cara Menghitungnya

Berapakah tarif PPh Jasa Konstruksi dan bagaimana cara menghitungnya? Ketahui lebih lanjut mengenai PPh Jasa Konstruksi dalam artikel berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Mengenal PPh Jasa Konstruksi

PPh Jasa Konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh Jasa Konstruksi memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha.

Cakupan Jasa Konstruksi

Untuk memahami PPh Jasa Konstruksi maka kita harus mengetahui apa yang termasuk dalam jasa kontruksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan.

Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008.

Tarif PPh Jasa Konstruksi

Selanjutnya, kita akan mengulas tarif pajak yang dikenakan atas jasa kontruksi. Jika mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni:

  • 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
  • 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  • 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b.
  • 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  • 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usana kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi.

PPh Jasa Konstruksi

Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi

Rumus perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tariff PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa langsung menyetor kepada kantor pajak. Kemudian untuk pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi.

Untuk lebih memahami perhitungannya, simak baik – baik simulasi berikut:

Ibu Susi berencana membangun rumah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Untuk keperluan tersebut, dia mendatangi perusahaan konstruksi. Meski usaha konstruksi ini masih terbilang kecil namun Ibu Susi ingin mempercayakan pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut.

Dia mengonsultasikan semuanya. Mulai dari perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan sampai target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang lebar, sepakatlah kedua belah pihak untuk bekerjasama.

Perusahaan konstruksi kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan. Nah, rincian biaya inilah yang disebut dengan nilai kontrak. Dengan beberapa kali pertemuan dan pertimbangan, akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai bernilai Rp2 miliar. Ibu Susi kemudian menyetujui dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Nilai kontrak ini disimpan kedua belah pihak sebagai tanda bukti.

Setelah pengerjaan rumah selesai, Ibu Susi menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak sebesar Rp2 miliar.

Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya akan seperti ini: Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 3% = Rp 60.000.000

Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 60 juta. Jumlah uang yang sudah dihitung sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi harus dipotong dari Nilai Kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran.

Setelah Perusahaan Konstruksi menyetor pajak tersebut dan melaporkannya, perusahaan itu akan mendapatkan bukti potong PPh final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada Ibu Susi. Kemudian bukti potong tersebut diberikan ke Ibu Susi dan dilaporkan pada akhir tahun pelaporan pajak sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Ibu Susi.

Reading: PPh Jasa Konstruksi dan Cara Menghitungnya