Resources / Blog / PPh 21

10 Langkah Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online

Mau daftar BPJS Online tapi bingung bagaimana caranya? Simak artikel dibawah ini!

Pentingnya Daftar BPJS Online 

Kesehatan merupakan masalah yang penting untuk diperhatikan dan tidak bisa diremehkan begitu saja. Maka dari itu, pemerintah mewajibkan seluruh warga Indonesia untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Keanggotaan BPJS pun tidak didapatkan secara otomatis, namun Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. 

Pendaftaran BPJS sebenarnya dibagi menjadi 2, yaitu bagi peserta mandiri (perorangan) dan karyawan. Untuk mendaftar BPJS online secara perorangan, Anda perlu mendapatkan nomor kartu BPJS dan verifikasi data secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili KTP Anda.

Sedangkan bagi karyawan biasanya pendaftaran BPJS Kesehatan ini dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga Anda tidak perlu melakukan verifikasi data secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Pihak HRD cukup memberikan data Anda sebagai karyawan dari database perusahaan.

Bagaimana langkah daftar BPJS online untuk kedua jenis kepesertaan ini? Apakah langkah-langkahnya cukup mudah?  Baca artikel ini lebih lanjut untuk melihat 10 langkah mudahnya!

Cara Daftar BPJS Online Bagi Pegawai Suatu Perusahaan

Cara daftar BPJS online bagi pegawai perusahaan ini diperuntukan bagi Anda para HRD sebuah perusahaan yang ingin mendaftarkan karyawan menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Daftar BPJS Online
  1. Pastikan perusahaan/badan usaha Anda telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu  indonesia Sehat (JKN – KIS). Jika badan usaha Anda belum terdaftar, Anda harus membaca syarat dan ketentuan sebelum mendaftar di https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/registrasibadanusaha/
  2. Pada awal pengisian portal pendaftaran BPJS Kesehatan Badan Usaha, Anda akan diminta untuk memilih lokasi sesuai dengan perizinan usaha yang berlaku sesuai wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan. Anda harus mengisi lengkap seluruh formulir pendaftaran badan usaha / badan hukum lainnya serta mencantumkan alamat e-mail yang digunakan sebagai alamat pengiriman link aktivasi.
  3. Sebagai pemohon, Anda akan menerima notifikasi aktivasi melalui e-mail dan selanjutnya melakukan aktivasi melalui link untuk mendapatkan:
    • Lampiran cetak formulir registrasi badan usaha.
    • Kode badan usaha.
    • Nomor rekening pembayaran iuran JKN-KIS berupa virtual account.
    • Hak akses (username & password) aplikasi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran karyawan.
  4. Jika perusahaan/badan usaha Anda sudah terdaftar, Anda dapat secara langsung masuk ke website edabu BPJS Ketenagakerjaan di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id untuk menambah karyawan Anda ke dalam sistem BPJS Kesehatan Badan Usaha ini. 
  5. Sign in menggunakan username dan password yang sudah Anda miliki. 
  6. Setelah memuat halaman baru, klik “Data Peserta” dan pilih “Tambah Peserta”.
  7. Kemudian lengkapi data diri karyawan yang dibutuhkan. Pastikan NIK karyawan benar dan sesuai dengan yang tertera dalam Dukcapil. 
  8. Klik “fasilitas kesehatan” dan lengkapi data sesuai dengan kota dan provinsi, serta klinik peserta ( sesuai dengan domisili peserta).
  9. Pilih “Unit Kerja” lalu lengkapi data-data tersebut. Klik simpan.
  10. Setelah data tersimpan, klik “Approval“.  Dalam menu “Approval” pilih “Approval Peserta Baru”. Pilih “Jenis Mutasi” entri baru. Klik “Lihat Data”. Pastikan tanggal yang tertera dalam halaman tersebut adalah tanggal penyimpanan data yang telah dilakukan. Centang kotak kecil dan klik “Cek & Approval” 

Jika sudah berhasil mendaftarkan karyawan Anda, jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tepat waktu. Anda dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan layanan pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan PajakPay sehingga memudahkan Anda untuk menjalankan kepatuhan dengan lebih mudah. Hak karyawan pun terpenuhi.

Tidak hanya bayar iuran BPJS, tersedia berbagai fitur lainnya di OnlinePajak, yang dirancang untuk memberikan kemudahan dalam berbisnis dan mengelola pajak. Lihat selengkapnya di laman ini, atau daftar sekarang dengan klik tautan ini.

Cara Daftar BPJS Online Untuk Kepesertaan Mandiri 

Secara garis besar, cara daftar BPJS online untuk kepesertaan mandiri terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama saat Anda harus datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung untuk verifikasi data dan tahap kedua untuk mendaftarkan nomor BPJS Anda ke dalam aplikasi mobile JKN untuk mengetahui beragam informasi seputar BPJS Kesehatan kapanpun dan dimanapun.

Berikut ini langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk daftar BPJS online bagi kepesertaan mandiri:

  1. Siapkan berbagai berkas penting yang akan dilampirkan dalam proses verifikasi data BPJS Kesehatan. Beberapa berkas yang harus Anda siapkan di antaranya:
    • Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM atau paspor).
    • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
    • Buku nikah bagi yang sudah menikah.
    • Fotokopi buku tabungan sebagai penanggung biaya.
    • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  2. Datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP untuk mendapatkan nomor kartu BPJS. Di tahap ini jangan lupa untuk membawa semua berkas-berkas yang sudah disebutkan diatas.
  3. Setelah Anda berhasil mendapatkan nomor BPJS Kesehatan, download aplikasi “Mobile JKN” via App Store / Google Play Store 
  4. Pilih “Pendaftaran Pengguna Mobile” kemudian isi form pendaftaran pada laman registrasi seperti nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor handphone, password dan konfirmasi password. Lalu klik “Register”.
  5. Link verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang sudah Anda masukan di tahap registrasi. Klik link tersebut, untuk memastikan Anda dapat login melalui aplikasi mobile JKN.
Reading: 10 Langkah Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online