Resources / Blog / PPh 21

Debt to Equity Ratio & Hubungannya dalam Sektor Perpajakan

Mengenal Debt to Equity Ratio

Perhitungan pajak merupakan hal yang rumit. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara seksama ketika menghitung pajak, baik dalam perhitungan pajak badan maupun pajak perorangan. Salah satu hal yang harus diperhatikan disebut debt to equity ratio

Pernah mendengar istilah ini sebelumnya?Atau bahkan Anda pernah menggunakan perbandingan debt to equity ini dalam perhitungan pajak? Nah, bagi Anda yang belum benar-benar paham dengan istilah ini, silakan baca artikel ini selengkapnya, ya!

Debt To Equity Ratio dan Perpajakan

Apa itu debt to equity ratio?

Debt to equity ratio adalah perbandingan antara jumlah utang dan modal yang digunakan dalam perhitungan pajak. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tanggal 8 Oktober 1984.

Peraturan ini sendiri membahas lebih jauh mengenai penentuan perbandingan antara utang dan modal sendiri untuk keperluan pengenaan pajak penghasilan

Penetapan besarnya perbandingan utang dan modal setinggi-tingginya tiga banding satu (3:1).

Namun, peraturan ini kemudian diperbarui pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan  menjadi empat banding satu (4:1).

Pembaruan ini dikarenakan penentuan besaran 3:1 yang sudah ada sebelumnya dikhawatirkan akan menghambat perkembangan dunia usaha.  

Ada beberapa wajib pajak yang mendapat pengecualian dari debt to equity ratio atau DER, di antaranya:

  • Wajib pajak bank.
  • Wajib pajak asuransi dan reasuransi.
  • Wajib pajak lembaga pembiayaan.
  • Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lain yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan dalam kontrak atau perjanjian yang dimaksud mengatur ketentuan batasan perbandingan antara utang dan modal.
  • Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
  • Wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. 

Artinya, wajib pajak yang bergerak dalam sektor yang sudah disebukan di atas tersebut dibebaskan dari segala ketentuan terkait DER yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Debt To Equity Ratio dan Bisnis

Jika dirumuskan formula DER =

Total Hutang
___________
Total Ekuitas

Utang dalam bisnis ditujukan untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Jika perusahaan hanya mengandalkan modal/ekuitas tentu perusahaan akan sulit melakukan ekspansi bisnis yang membutuhkan modal tambahan.  

Dapat dikatakan, satu sisi utang membantu perusahaan untuk melakukan ekspansi, namun jika utang melebihi modal yang dimiliki maka tentu saja risiko kerugian perusahaan akan semakin tinggi. 

Disinilah debt to equity ratio berperan untuk tetap menjaga kestabilan suatu perusahaan.  

Bagaimana cara menentukan perusahaan memiliki debt to equity ratio atau DER yang sehat? 

Perusahaan yang memiliki DER di bawah 1.00 termasuk dalam kategori perusahaan yang sehat, karena memiliki utang yang lebih kecil dari modal yang dimiliki. 

Namun bagi Anda yang berprofesi sebagai investor, tentu angka 1 pada perbandingan utang dan modal suatu perusahaan tidak sesederhana itu.

Anda harus lebih jeli untuk melihat jika utang perusahaan memang lebih besar, telaah terlebih dahulu manakah utang yang lebih besar, utang lancar atau utang jangka panjangnya.

Jika utang lancar lebih besar dari utang jangka panjang, maka kondisi ini seharusnya masih bisa dimaklumi karena utang lancar berarti utang operasi yang bersifat jangka pendek. 

Jika utang jangka panjang lebih besar, maka kondisi ini dapat menjadi pertimbangan Anda sebagai investor karena kondisi ini dapat menyebabkan perusahaan mengalami gangguan di masa datang yang disebabkan oleh laba perusahaan yang tertekan akibat harus membiayai bunga pinjaman utang. 

Reading: Debt to Equity Ratio & Hubungannya dalam Sektor Perpajakan