Resources / Blog /

PPh 21

Cara Membuat e-Bupot PPh 21/26 dan Lapor di Coretax 2025

Panduan ini menyajikan penjelasan lengkap tentang e-Bupot PPh 21/26, dasar hukum terbaru, langkah pembuatan bukti potong di Coretax, cara pelaporan SPT Masa PPh 21, perbedaan sistem lama dan baru, serta solusi atas kendala teknis yang umum ditemui.

Ringkasan: Apa itu e-Bupot PPh 21/26 dan Apa yang Berubah di 2025?

e-Bupot PPh 21/26 adalah dokumen elektronik bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (untuk Wajib Pajak Dalam Negeri) dan Pasal 26 (untuk Wajib Pajak Luar Negeri) yang wajib diterbitkan oleh pemberi kerja setiap kali melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan atau penerima penghasilan lainnya.

Perubahan terpenting yang berlaku mulai 2025:

  • Sistem baru: e-Bupot PPh 21/26 kini dikelola sepenuhnya melalui Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
  • Aplikasi lama: Aplikasi Perekam e-Bupot PPh 21/26 di perekamebupot2126.pajak.go.id sudah tidak aktif untuk pembuatan bupot baru
  • Dasar hukum: PER-36/PJ/2023 dan PMK Nomor 168/PMK.03/2023
  • Metode hitung: PPh 21 kini menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk masa pajak Januari–November, dan metode tahunan untuk masa pajak Desember
  • Integrasi: Bupot dan SPT Masa PPh 21 kini terhubung dalam satu sistem, sehingga proses pelaporan lebih efisien

Apa itu e-Bupot PPh 21/26?

e-Bupot PPh 21/26 adalah bukti pemotongan pajak dalam format elektronik yang diterbitkan oleh pemotong pajak—umumnya perusahaan atau pemberi kerja—sebagai bukti sah bahwa pajak penghasilan atas gaji, honorarium, bonus, THR, atau kompensasi lainnya telah dipotong dan akan disetorkan ke kas negara.

Ada dua jenis e-Bupot yang wajib dipahami:

  • e-Bupot PPh 21: Diterbitkan untuk penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), termasuk karyawan WNI dan WNA yang telah berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
  • e-Bupot PPh 26: Diterbitkan untuk penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), yaitu individu asing yang tidak bertempat tinggal tetap atau tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan

Dasar hukum yang berlaku:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai landasan hukum PPh
  • PMK Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 — mengatur metode TER
  • PER-36/PJ/2023 — mengatur bukti pemotongan/pemungutan dalam sistem Coretax DJP

e-Bupot PPh 21 memiliki dua fungsi utama: sebagai bukti bagi karyawan bahwa pajaknya telah dipotong (digunakan saat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi), dan sebagai dasar penyusunan SPT Masa PPh 21 oleh perusahaan setiap bulan.

Perbedaan e-Bupot PPh 21/26: Sistem Lama vs Coretax 2025

Perpindahan ke Coretax membawa perubahan signifikan pada alur kerja pembuatan dan pengelolaan e-Bupot. Berikut perbandingan lengkapnya:

Aspek Sistem Lama (Aplikasi Perekam) Coretax DJP (2025)
Platform akses perekamebupot2126.pajak.go.id (tidak aktif) coretaxdjp.pajak.go.id
Sistem login Akun terpisah, sertifikat digital berbeda dari DJP Online Login terintegrasi satu akun DJP/Coretax
Pembuatan bupot Manual per penerima atau impor CSV Manual, impor massal, atau terintegrasi via API payroll
Hubungan dengan SPT Masa Data bupot terpisah, harus diimport ulang ke SPT Masa Terintegrasi langsung; SPT Masa dapat dibuat otomatis dari data bupot
Distribusi ke karyawan Unduh PDF, distribusi manual oleh HR/pajak Distribusi elektronik langsung ke akun Coretax karyawan
Validasi NPWP Validasi manual oleh pengguna Validasi otomatis dari basis data Coretax DJP
Metode hitung PPh 21 Metode lama (tarif progresif tahunan per bulan) TER (Tarif Efektif Rata-rata) Jan–Nov; tahunan untuk Desember
Dasar hukum aktif PER-16/PJ/2016 (sudah tidak berlaku) PER-36/PJ/2023 dan PMK 168/PMK.03/2023

Catatan penting: e-Bupot yang sudah dibuat di sistem lama sebelum 1 Januari 2025 tetap berlaku dan diakui oleh DJP. Tidak perlu membuat ulang bupot historis. Namun, semua pemotongan sejak 1 Januari 2025 wajib direkam di Coretax.

Cara Membuat e-Bupot PPh 21 di Coretax: Langkah Demi Langkah

Berikut panduan lengkap membuat e-Bupot PPh 21 di Coretax DJP untuk pemberi kerja:

Langkah 1: Login ke Coretax DJP

  1. Akses coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser
  2. Masukkan NPWP perusahaan dan kata sandi akun Coretax
  3. Selesaikan verifikasi identitas jika diminta—bisa berupa OTP atau autentikasi sertifikat elektronik
  4. Pastikan Anda login sebagai Badan/Perusahaan, bukan akun pribadi

Langkah 2: Navigasi ke Menu Bukti Pemotongan PPh 21/26

  1. Dari dashboard Coretax, pilih menu Pemotongan/Pemungutan Pajak
  2. Pilih submenu PPh Pasal 21/26
  3. Klik Buat Bukti Pemotongan Baru
  4. Pilih masa pajak yang relevan (contoh: Januari 2025)

Langkah 3: Isi Data Penerima Penghasilan

  1. Masukkan NPWP atau NIK penerima penghasilan (karyawan). Sistem akan memvalidasi secara otomatis
  2. Nama penerima akan terisi otomatis setelah NPWP/NIK diverifikasi
  3. Pilih status PTKP penerima: TK/0, TK/1, TK/2, TK/3, K/0, K/1, K/2, K/3, atau HB sesuai kondisi aktual
  4. Pilih jenis penghasilan: gaji tetap dan tunjangan tetap, penghasilan tidak teratur (bonus, THR), atau jenis lainnya

Langkah 4: Input Penghasilan dan Hitung PPh 21

  1. Masukkan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan pada masa pajak tersebut
  2. Untuk masa pajak Januari–November, sistem menghitung PPh 21 menggunakan metode TER sesuai PMK 168/2023 berdasarkan kategori (A, B, atau C) yang ditentukan dari status PTKP karyawan
  3. Untuk masa pajak Desember, sistem menggunakan metode tahunan untuk rekonsiliasi dan koreksi akhir tahun
  4. Periksa hasil kalkulasi; masukkan pengurang seperti iuran pensiun atau BPJS Ketenagakerjaan jika ada

Langkah 5: Simpan dan Finalisasi Bupot

  1. Klik Simpan Draft untuk menyimpan sementara dan memeriksa kembali data
  2. Setelah seluruh data benar, klik Submit atau Finalisasi
  3. Sistem akan menerbitkan nomor seri e-Bupot secara otomatis
  4. e-Bupot yang sudah difinalisasi tidak dapat diubah; koreksi memerlukan pembuatan bupot pembatalan dan bupot baru

Langkah 6: Distribusi e-Bupot ke Karyawan

  1. Setelah bupot difinalisasi, karyawan dapat mengaksesnya langsung melalui akun Coretax pribadi mereka menggunakan NPWP atau NIK
  2. Perusahaan juga dapat mengunduh PDF e-Bupot untuk keperluan distribusi manual jika karyawan belum mengaktifkan akun Coretax

Pembuatan bupot massal: Untuk perusahaan dengan banyak karyawan, Coretax menyediakan fitur impor massal menggunakan template yang disediakan DJP. Unduh template terbaru langsung dari halaman e-Bupot di Coretax, isi data sesuai format, lalu upload. Pastikan menggunakan template terbaru karena format yang berbeda akan menyebabkan error saat impor.

Bagi perusahaan yang menggunakan sistem payroll terintegrasi, proses ini dapat diotomasi melalui integrasi API Coretax sehingga bupot dibuat secara otomatis dari data penggajian setiap bulan.

Cara Lapor SPT Masa PPh 21 via e-Bupot di Coretax

Setelah seluruh e-Bupot PPh 21 untuk satu masa pajak selesai dibuat dan difinalisasi, langkah berikutnya adalah menyusun dan melaporkan SPT Masa PPh 21. Di Coretax, data bupot langsung tersambung ke SPT Masa sehingga prosesnya jauh lebih efisien dibanding sistem lama.

  1. Di Coretax, pilih menu Pelaporan Pajak lalu SPT Masa PPh 21/26
  2. Pilih masa pajak yang akan dilaporkan
  3. Sistem secara otomatis mengambil data dari seluruh e-Bupot yang telah difinalisasi pada masa tersebut
  4. Periksa ringkasan: jumlah penerima penghasilan, total penghasilan bruto, dan total PPh 21 yang dipotong
  5. Pastikan bukti setor (SSP/BPN) atas PPh 21 sudah tersedia dan nilainya sesuai dengan total potongan
  6. Klik Kirim SPT untuk menyampaikan laporan
  7. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima resmi pelaporan

Batas waktu yang wajib diperhatikan:

  • Penyetoran PPh 21: Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • Pelaporan SPT Masa PPh 21: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • Distribusi e-Bupot tahunan ke karyawan: Paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir (31 Januari tahun berikutnya)

e-Bupot PPh 26 untuk Karyawan Asing: Perbedaan yang Perlu Diketahui

Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing berstatus WPLN, wajib menerbitkan e-Bupot PPh 26. Perbedaan utama dibandingkan PPh 21:

  • Tarif standar: 20% atas penghasilan bruto tanpa potongan PTKP
  • Tarif Tax Treaty (P3B): Jika negara asal karyawan memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, tarif yang lebih rendah dapat diterapkan. Karyawan wajib menyerahkan Certificate of Domicile/Residence (CoR) sebagai bukti
  • Identitas: Jika karyawan asing belum memiliki NPWP, gunakan nomor paspor pada sistem Coretax
  • Kode pajak: Saat membuat bupot di Coretax, pastikan memilih kode yang tepat untuk PPh 26 agar tidak tercampur dengan PPh 21

Untuk mengetahui status pajak karyawan asing—apakah WPDN atau WPLN—perusahaan perlu memverifikasi durasi keberadaan karyawan di Indonesia dan statusnya berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Error Umum e-Bupot PPh 21 di Coretax dan Solusinya

Beberapa kendala teknis sering dialami oleh tim HR dan pajak yang baru pertama kali menggunakan e-Bupot di Coretax. Berikut rangkuman masalah umum beserta solusinya:

Masalah Kemungkinan Penyebab Solusi
NPWP karyawan tidak ditemukan atau tidak valid NPWP belum ter-update di sistem DJP atau status NPWP nonaktif Coba input dengan NIK KTP karyawan; minta karyawan cek status NPWP di DJP Online
Hasil penghitungan PPh 21 berbeda dari ekspektasi Pemilihan kategori TER yang tidak sesuai status PTKP aktual Verifikasi status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan; sesuaikan kategori TER (A, B, atau C)
Gagal submit bupot Sertifikat elektronik perusahaan tidak valid atau sudah kedaluarsa Perbarui sertifikat elektronik melalui pengaturan akun Coretax atau kunjungi KPP terdaftar
Impor data massal gagal atau ditolak sistem Format template CSV tidak sesuai versi Coretax terbaru atau ada kolom yang diubah Unduh ulang template terbaru dari Coretax; jangan ubah struktur atau nama kolom apa pun
Bupot tidak muncul di akun Coretax karyawan Karyawan belum aktivasi akun Coretax atau NPWP yang digunakan berbeda Minta karyawan aktivasi akun Coretax menggunakan NPWP/NIK yang sama dengan yang terdaftar di perusahaan
SPT Masa PPh 21 tidak bisa disubmit Masih ada bupot berstatus “Draft” yang belum difinalisasi Finalisasi atau hapus semua bupot berstatus draft sebelum menyampaikan SPT Masa
Nominal PPh 21 masa Desember tidak sesuai Rekonsiliasi tahunan belum dilakukan atau ada koreksi penghasilan Gunakan metode tahunan untuk masa Desember dan pastikan seluruh kompensasi setahun sudah dihitung

Jika kendala tidak dapat diselesaikan secara mandiri, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar untuk mendapatkan bantuan teknis langsung dari petugas DJP.

Pertanyaan Umum tentang e-Bupot PPh 21

Apakah e-Bupot PPh 21 masih bisa digunakan di 2025?

Ya, e-Bupot PPh 21 tetap berlaku dan wajib diterbitkan di tahun 2025. Yang berubah adalah platform pembuatannya: kini dilakukan melalui Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), bukan lagi melalui aplikasi perekam lama. Seluruh pemberi kerja yang memiliki kewajiban pemotongan PPh 21 tetap diwajibkan menerbitkan e-Bupot setiap masa pajak dan mendistribusikannya kepada penerima penghasilan.

Bagaimana cara migrasi dari aplikasi e-Bupot lama ke Coretax?

Migrasi ke Coretax tidak memerlukan pemindahan data historis secara manual. Data bupot yang dibuat di sistem lama sebelum 1 Januari 2025 tetap diakui oleh DJP. Langkah migrasi yang perlu dilakukan adalah: (1) Pastikan perusahaan sudah memiliki akun Coretax yang aktif; (2) Perbarui sertifikat elektronik perusahaan agar terdaftar di Coretax; (3) Mulai buat semua bupot baru untuk pemotongan sejak Januari 2025 langsung di Coretax. Untuk panduan teknis lebih lengkap, kunjungi halaman tutorial e-Bupot Unifikasi.

Apa beda e-Bupot Unifikasi dengan e-Bupot PPh 21/26?

e-Bupot Unifikasi adalah sistem terintegrasi DJP untuk merekam bukti potong/pungut dari berbagai jenis pajak dalam satu platform, meliputi PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh 15. Sementara e-Bupot PPh 21/26 secara spesifik merujuk pada bukti pemotongan untuk PPh Pasal 21 (penerima penghasilan dalam negeri) dan PPh Pasal 26 (penerima penghasilan luar negeri). Dalam Coretax, semua jenis bupot ini tersedia dalam satu sistem yang terintegrasi dan tidak memerlukan platform terpisah.

Apakah karyawan tanpa NPWP tetap bisa dibuatkan e-Bupot PPh 21?

Ya, karyawan tanpa NPWP tetap bisa dibuatkan e-Bupot. Namun berdasarkan UU HPP, karyawan tanpa NPWP akan dikenakan tarif PPh 21 yang lebih tinggi—sebesar 20% di atas tarif normal. Sejak NIK KTP berlaku sebagai pengganti NPWP, karyawan yang belum mendaftar NPWP secara resmi dapat menggunakan NIK pada sistem Coretax. Sangat dianjurkan agar seluruh karyawan memiliki NPWP aktif untuk menghindari kelebihan pemotongan. Informasi pendaftaran NPWP tersedia di artikel syarat membuat NPWP pribadi dan perusahaan.

Kapan batas waktu menyerahkan e-Bupot PPh 21 kepada karyawan?

Untuk e-Bupot PPh 21 tahunan—yaitu bukti potong akhir tahun yang digunakan karyawan saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi—pemberi kerja wajib menerbitkan dan mendistribusikannya paling lambat 31 Januari tahun pajak berikutnya. Untuk e-Bupot masa (bupot per bulan untuk penerima penghasilan tidak tetap seperti tenaga ahli atau pekerja lepas), batas waktu distribusi adalah akhir bulan berikutnya setelah pemotongan dilakukan.

Bagaimana cara karyawan mengakses e-Bupot PPh 21 mereka di Coretax?

Karyawan dapat mengakses dan mengunduh e-Bupot PPh 21 mereka langsung melalui akun Coretax pribadi di coretaxdjp.pajak.go.id. Karyawan perlu mengaktifkan akun Coretax menggunakan NPWP atau NIK yang terdaftar di perusahaan. Setelah login, dokumen e-Bupot yang diterbitkan oleh perusahaan akan muncul di bagian riwayat pemotongan atau dokumen pajak milik karyawan.

Kelola e-Bupot PPh 21 Lebih Efisien dengan OnlinePajak

Membuat e-Bupot PPh 21 secara manual di Coretax untuk puluhan atau ratusan karyawan setiap bulan membutuhkan waktu dan sumber daya yang besar. OnlinePajak menghadirkan solusi terintegrasi yang terhubung langsung dengan Coretax DJP untuk mengotomasi seluruh alur kerja e-Bupot—dari penghitungan hingga distribusi.

Dengan fitur e-Bupot PPh 21 OnlinePajak, perusahaan dapat:

  • Membuat e-Bupot PPh 21 secara massal dari data payroll secara otomatis setiap bulan
  • Menghitung PPh 21 dengan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PMK 168/2023 tanpa risiko kesalahan hitung manual
  • Mendistribusikan e-Bupot ke seluruh karyawan dalam satu proses tanpa perlu kirim satu per satu
  • Menyusun dan menyampaikan SPT Masa PPh 21 yang terintegrasi langsung dengan data bupot
  • Menyimpan seluruh arsip bupot secara digital dan terstruktur untuk kebutuhan audit atau rekonsiliasi

Pelajari lebih lanjut fitur e-Bupot OnlinePajak dan sederhanakan kewajiban pelaporan PPh 21 perusahaan Anda.

Kesimpulan

Pengelolaan e-Bupot PPh 21 kini sepenuhnya dilakukan melalui Coretax DJP sejak 1 Januari 2025. Perubahan ini membawa integrasi yang lebih erat antara pembuatan bupot, pelaporan SPT Masa, dan distribusi dokumen kepada karyawan—namun juga membutuhkan adaptasi dari tim pajak dan HR perusahaan.

Langkah utama yang perlu disiapkan: aktivasi akun Coretax perusahaan, pembaruan sertifikat elektronik, pemahaman metode TER sesuai PMK 168/2023, serta penyesuaian alur kerja pembuatan bupot dari sistem lama ke Coretax. Dengan persiapan yang baik, kewajiban e-Bupot PPh 21 dapat dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan PER-36/PJ/2023 yang berlaku.

Share

Related articles

PPh 21