Resources / Blog / PPh 21

Peraturan Terbaru PPh 21 Karyawan (PMK 168/2023 & PP 58/2023)

Pemerintah Indonesia menerbitkan dua peraturan yang signifikan dalam ranah pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Kedua peraturan ini membawa perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 21, khususnya terkait dengan karyawan. Artikel ini akan membahas secara mendalam perubahan dan dampak dari PMK 168/2023 dan PP 58/2023 terhadap PPh 21 karyawan.

Peraturan Terbaru PPh 21 Karyawan (PMK 168/2023 & PP 58/2023)

Peraturan Terbaru PPh 21 Karyawan

Pemerintah secara resmi telah merilis peraturan terbaru PPh 21 dan/atau PPh 26 terbaru sebagai petunjuk pemotongan pajak penghasilan tersebut. Pedoman ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK tersebut menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 yang sekaligus sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Baru PPh Pasal 21

Peraturan terbaru ini akan berlaku bagi 3 tipe pegawai, yakni pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai.

PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

  1. Pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK 168/2023 mengatakan tarif efektif bulanan diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sedangkan tarif Pasal 17 PPh digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa akhir pajak terakhir. Ketentuan tersebut pun berlaku bagi pensiunan dan pegawai yang berhenti di pertengahan tahun. 
  2. Kewajiban pajak subjektif untuk pegawai tetap baru akan dimulai pada bulan Januari atau sebelum berakhir bulan Desember yang mana penghitungan PPh 21 yang terutang dilakukan berdasar pada penghasilan neto yang disetahunkan. Pajak dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan di dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan. 
  3. Tarif efektif bulanan digunakan untuk setiap masa pajak dan penghitungan ulang menggunakan tarif progresif untuk masa pajak terakhir, yakni masa saat karyawan berhenti bekerja dalam hal ini mengundurkan diri atau resign. 
Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

    1. PPh 21 bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata harian sampai dengan Rp2.500.000 akan dihitung menggunakan tarif efektif harian.
    2. Apabila penghasilan lebih dari Rp2.500.000, PPh 21 terutangnya dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari. 
    3. Karyawan tidak tetap yang menerima penghasilan bulanan, PPh 21 mereka dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan. 

    PPh 21 untuk Bukan Karyawan

    1. Pada PMK terbaru saat ini (PMK 168/2023) tidak lagi membedakan antara bukan Karyawan/Pegawai/Tenaga Kerja/Tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan dengan tidak berkesinambungan. 
    2. Untuk kategori bukan karyawan sebagai tenaga ahli dan orang pribadi yang memberikan jasa ada penegasan PPh 21 yang hanya dikenakan atas jasa. 
    3. Selain jasa catering, penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak adalah jumlah penghasilan di luar pembelian material, pembayaran upah kepada pihak lain yang dikerjakan atau pembayaran upah kepada pihak lain yang dikerjakan, atau pembayaran kepada pihak ketiga. 
    4. PPh 21 dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang PPh. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah 50% dari penghasilan bruto. 
    5. Tarif pemotongan untuk setiap masa didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima di masa tersebut, tidak lagi ditentukan berdasarkan penghasilan kumulatif dengan masa sebelumnya. 

    Baca Juga: PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

    Pemotongan Lainnya

    Dalam peraturan terbaru, selain pemotongan yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pula pemotongan PPh 21 lainnya yang perlu Anda pahami, yakni: 

    • PPh 21 untuk dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan secara tidak teratur, dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak. 
    • PPh 21 untuk peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto. Apabila yang menerima adalah pegawai tetap, maka penghasilan digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dihitung dengan mekanisme untuk pegawai tetap. 
    • PPh 21 untuk pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak. 
    • PPh 21 bagi mantan pegawai, dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.

    Zakat Sebagai Pengurang dalam Penghitungan PPh 21 

    Mungkin Anda baru tahu bahwa kini zakat dapat menjadi pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21. Dalam PMK 168/2023 ditegaskan bahwa pemberi kerja dapat memperhitungkan zakat yang dibayarkan pegawai/pensiunan sebagai pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21. Hal ini merupakan ketentuan terbaru karena sebelumnya komponen zakat ini hanya dihitung sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh. 

    Ketentuan tersebut pun berlaku untuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia selama dibayarkan kepada badan dan/atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang telah disahkan oleh pemerintah. 

    Baca Juga: Panduan Lengkap & Terbaru Cara Perhitungan PPh Pasal 21

    Lebih Bayar Dikembalikan ke Karyawan

    Dalam peraturan terbaru, perusahaan dapat memberikan kompensasi apabila terjadi kelebihan pemotongan. Pengembalian pembayaran ini dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

    Sedangkan dari sisi pemberi kerja/pemotong, apabila terdapat kelebihan penyetoran, pemberi kerja dapat melakukan kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dengan PPh 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa. Oleh karena itu, butuh kehati-hatian dalam melakukan perhitungan upah dan pajak karyawan agar terhindar dari kendala tersebut.

    Dalam rangka mengelola pajak karyawan, Anda tentu perlu memikirkan efisiensi prosesnya. Untungnya kini ada OnlinePajak yang dapat membantu Anda dalam membuat kode billing dan bayar PPh 21 karyawan hanya dalam 1 platform terintegrasi. Prosesnya lebih mudah, urusan perpajakn Anda pun jauh lebih lancar.

    Peraturan terbaru PPh 21 karyawan melalui PMK 168/2023 dan PP 58/2023 membawa dampak besar pada dunia perpajakan di Indonesia. Meskipun menantang, perubahan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan pengelolaan karyawan. Penting bagi perusahaan untuk memahami perubahan ini dengan baik, memastikan kepatuhan, dan mengoptimalkan manfaat yang dapat diambil dari perubahan perpajakan ini. Dengan navigasi yang bijak, perusahaan dapat menghadapi perubahan ini sebagai peluang untuk pertumbuhan dan pengelolaan yang lebih baik.

    Reading: Peraturan Terbaru PPh 21 Karyawan (PMK 168/2023 & PP 58/2023)