Resources / Blog / PPh 21

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Cashback Online Marketplace

Cashback cukup populer di tengah masyarakat sebagai bentuk promosi atas transaksi pembelian. Cashback sendiri merupakan keuntungan yang diperoleh berupa pengembalian uang tunai atau uang virtual dalam jumlah tertentu karena konsumen menggunakan suatu produk pembayaran ketika melakukan transaksi pembelian barang di online marketplace. Cashback pun berlaku untuk seluruh konsumen tanpa diundi.

Yang perlu diketahui adalah bahwa cashback berbeda dengan diskon. Diskon merupakan potongan harga yang diberikan dalam jumlah tertentu, misalnya diskon 70% untuk pembelian 10 pasang sepatu dan berlaku bagi konsumen yang memenuhi syarat pembelian.

Muncul pertanyaan, apakah cashback yang didapat oleh seluruh konsumen akhir (orang pribadi) pada online marketplace dapat didefinisikan sebagai penghasilan yang diperoleh melalui hadiah sehingga dapat dikenakan pajak atas hadiah?

Lalu, apakah penerima cashback memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT (surat pemberitahuan)?

Untuk menentukan cashback termasuk hadiah atau bukan, temukan jenis-jenis hadiah dalam peraturan perundang-undangan.

Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, terdapat empat jenis hadiah yang dikenakan pajak, yakni:

  1. Hadiah melalui undian seperti door prize. Dilihat dari pengertiannya, door prize adalah karcis undian yang diberikan kepada khalayak umum oleh penyelenggara undian, kemudian peserta yang beruntung akan mendapatkan hadiah. Pada karcis undian terdapat nomor izin dari Menteri Sosial, apabila dalam undian tidak ada unsur promosi dan hanya untuk internal perusahaan sebagaimana Peraturan Menteri Sosial 14A/HUK/2006 tentang Izin Undian.
  2. Hadiah/penghargaan perlombaan, misalnya memenangkan kompetisi dan mendapatkan penghargaan berupa hadiah uang tunai atau benda bergerak lainnya.
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
  4. Penghargaan/imbalan karena memenuhi prestasi (kewajiban).

Selain itu, ada hadiah langsung yang diperoleh oleh seluruh konsumen akhir (orang pribadi) atas pembelian barang/jasa secara langsung tanpa diundi. Meskipun tidak kena pajak, informasi mengenai hadiah langsung tetap dilaporkan dalam SPT.

Mengenai tarif pajak, hadiah atas undian dikenakan sebesar 25% dari jumlah bruto penyelenggara undian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian. Untuk pajak atas hadiah/penghargaan lomba yang diperoleh orang pribadi (WNI), berlaku PPh 21 tarif pasal 17 sebesar 25% menurut Undang- Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Masih dalam regulasi yang sama, pada Pasal 23 Pajak Atas Hadiah (melakukan pembayaran atas suatu kegiatan) dikenakan pajak sebesar 15% dari jumlah bruto hadiah yang diperoleh. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP sebagai sarana administrasi pajak, akan menanggung pajak 20% lebih tinggi.

Sementara, jika hadiah langsung seperti cashback yang berlaku untuk semua konsumen dan tidak diundi ketika melakukan pembelian barang dan/atau jasa dan diterima langsung, maka tidak dilakukan pemotongan pajak menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015. Namun, tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Bagaimana jika hadiah (baik hadiah undian, penghargaan lomba, sehubungan dengan kegiatan, dan hadiah langsung) belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan)?

Tenang, Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT. Akan tetapi, jika jangka waktu pembetulan SPT sudah berakhir dan belum ada Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dapat mengungkapkan ada hal yang kurang dalam SPT, sehingga status pajak menjadi kurang bayar.

Jadi, pajak atas hadiah tetap dilaporkan dalam SPT walaupun hadiah tersebut (hadiah langsung) tidak dikenakan pajak; mengingat menghitung pajak, membayar pajak, dan melaporkan pajak adalah kewajiban warga negara. Denda sebesar Rp100.000 per tahun pajak pun menanti apabila tidak melaporkan SPT orang pribadi berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Khawatir masalah administrasi pajak dan menimbulkan cost compliance (biaya kepatuhan) yang tinggi? Kini tersedia aplikasi OnlinePajak, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung pajak melalui fitur kalkulator pajak, membayar pajak, dan melaporkan pajak secara gratis dimana saja dan kapan saja.

Lapor pajak online, pakai OnlinePajak!

Ditulis oleh Desni Sensini (flazztax.com)

Reading: Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Cashback Online Marketplace