Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Input PBK di e-Faktur

Cara input PBK di e-faktur sendiri cukup mudah dan memang diakomodir oleh aplikasi e-Faktur. Ketahui Cara input PBK di e-faktur dalam artikel berikut ini

Mengenal PBK

Aplikasi e-Faktur memiliki sejumlah keunggulan yang mampu memudahkan wajib pajak, termasuk menginput PBK. Cara input PBK di e-faktur sendiri cukup mudah dan memang diakomodir oleh aplikasi e-Faktur.

Kata PBK sendiri merupakan singkatan dari pemindahbukuan, yakni proses memindah pajak yang telah dibayarkan. PBK juga dapat diartikan sebagai proses pindah buku penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Misalnya, dari masa pajak Juni ke masa pajak Agustus, baik sebagian maupun keseluruhan.

Penyebab wajib pajak melakukan PBK di antaranya adalah kesalahan berikut ini:

  1. Salah jenis pajak.
  2. Salah kode MAP.
  3. Salah masa pajak.
  4. Salah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan bayar.
  5. Ditransfer ke cabang atau sebaliknya.

Pengajuan PBK

Wajib pajak yang hendak mengajukan PBK harus mengajukan permohonan PBK ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). Dalam formulir pengajuan tersebut ada tiga bagian yang harus diisi, yakni:

  1. Data penyetor/wajib pajak, yaitu direktur yang berwenang untuk urusan perpajakan. Jika akan diisi dengan identitas orang yang dikuasakan, maka harus ada surat kuasa.
  2. Mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan jumlah setoran yang salah sebelum PBK
  3. Mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan jumlah setoran  yang benar sesuai dengan tujuan pajak.
  4. Memberikan alasan terjadinya kesalahan sehingga diperlukan PBK.
  5. Tanda tangan Direktur atau orang yang diberikan kuasa.

Baca juga: Simak Pengertian Pemindabukuan Pajak dan Formulirnya, di Sini! 

Contoh Surat Permohonan  PBK 

cara input PBK di e-faktur

Surat permohonan PBK ini harus disertai lampiran, antara lain:

  1. SSP Lembar ke-1 yang asli.
  2. Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan tempat pembayaran jika kesalahan disebabkan oleh petugas perekam pembayaran SSP.
  3. Pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan jika permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSPCP.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan jika permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN atau Bukti PBK tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP.
  5. Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan jika penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.
  6. Surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan jika nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan PBK) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Setelah mengisi formulir tersebut, wajib pajak harus menyerahkannya ke KPP Pratama disertai dengan Bukti Pembayaran/Bukti Penerimaan Negara.

Setelah menyerahkan surat permohonan disertai dengan Bukti Pembayaran/Bukti Penerimaan Negara, wajib pajak tinggal menunggu keluarnya persetujuan PBK. Jangka waktu keluarnya persetujuan ini paling lama 1 bulan.

Baca juga: Ketahui Cara Mengisi SSP Pajak, di Sini! 

Jika permohonan tersebut disetujui, maka wajib pajak akan mendapatkan surat persetujuan PBK dari KPP.

menginput PBK di e-faktur

Input PBK di e-Faktur

Setelah mendapat persetujuan PBK, wajib pajak bisa menginput Surat Setoran Pajak (SSP). Input PBK di e-Faktur ini sah karena sudah tertera nomor PBK, rincian PBK dan tanda tangan Kepala KPP.

Dalam menginput SPP PBK di e-faktur, yang harus diperhatikan adalah Nomor dan Nilai PBK. Wajib pajak harus memastikan nilai yang masuk dalam Tabel PBK sama dengan nilai di aplikasi e-faktur, dalam arti tidak ada selisih. Nomor PBK juga harus sesuai dengan nomor yang tertera pada bukti PBK.

Nomor PBK yang tertera pada e-Faktur ada pada kolom Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kolom kecil yang bertuliskan PBK juga harus dicentang.

Reading: Cara Input PBK di e-Faktur