Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar

Anda tengah mengalami kondisi kelebihan bayar dan ingin mengetahui cara mengkompensasikan PPN lebih bayar? Berikut panduan cara mengkompensasikan PPN lebih bayar

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Ketahui Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar

Kompensasi lebih bayar PPN pada e-Faktur merupakan langkah yang dilakukan karena adanya kelebihan pembayaran PPN saat PKP melaporkan Surat Pemberitahuan masa PPN. Kelebihan pembayaran PPN terjadi ketika PKP melaporkan SPT masa PPN dan diketahui bahwa PPN yang dipungut lebih besar dibandingkan pajak masukan.

Dalam kondisi seperti ini, PKP akan diminta untuk memilih melakukan restitusi (pengembalian kelebihan) atau mengkompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Cara mengkompensasikan PPN lebih bayar dapat dilakukan melalui program E-Tax Invoice. Sebelum mengkompensasikan PPN melalui E-Tax Invoice, pastikan perangkat Anda telah tersambung dengan jaringan internet . Perhatikan juga SPT masa berlaku dan pastikan belum lewat tanggal untuk mendapatkan nilai lebih kecil.

Nah, jika Anda tengah mengalami kondisi kelebihan bayar dan ingin mengetahui cara mengkompensasikan PPN lebih bayar, silakan lanjutkan membaca cara mengkompensasikan PPN lebih bayar di bawah ini:

1. Buka Program Program e-Tax Invoice

cara mengkompensasikan ppn lebih bayar

Pertama, buka program e-Tax invoice kemudian login dengan username dan password Anda.

2. Posting Data Faktur  

cara mengkompensasikan ppn lebih bayar

Unggah data faktur Anda dengan cara klik menu “SPT” pada menubar utama, lalu pilih “posting”. Isi masa pajak atau bulan lebih bayar dan isi jumlah pada menu faktr pajak masukan lebih bayar (jika ada 2 faktur pajak, masa jumlahnya diisi 2). Setelah itu pilih “cek jumlah dok.PKPM” lalu posting.

3. Pilih Menu Buka SPT

cara mengkompensasikan ppn lebih bayar

Jika sudah dibuat pembetulan maka lanjut ke menu “Posting”, pilih perbarui tampilan dan pilih masa pajak yang memiliki jumlah pembetulan, pilih menu “Buka SPT (Untuk Diubah)”

4. Buka Formulir Lampiran 1111AB

cara mengkompensasikan ppn lebih bayar

Ketika Anda sudah berhasil memperbarui masa pajak Anda, maka Anda dapat kembali ke menu bar “SPT”. Selanjutnya pilih “Formulir lampiran” dan dan pilih menu “1111AB”

5) Masuk ke Formulir III point B dan Input Nominal PPN Kompensasi

cara mengkompensasikan ppn lebih bayarcara mengkompensasikan ppn lebih bayar

Setelah memilih menu “1111AB”, maka akan muncul formulir “1111 AB”, klik bagian III kemudian centang point B dan masukan nilai nominal PPN yang akan dikompensasi sesuai dengan faktur Anda (misalnya jumlahnya Rp 3.000.000, masukan nominal senilai 3.000.000). Kemudian tekan tombol simpan.

6. Pilih Menu Formulir Induk 1111

cara mengkompensasikan ppn lebih bayar

Setelah menyimpan jumlahnya, kembali ke menu SPT, formulir induk dan pilih 1111

7. Masukkan Tanggal Kompensasi

cara mengkompensasikan ppn lebih bayar

Setelah muncul kotak dialog SPT Masa PPN Formulir 111, pilih bagian II.H dan centang “1.2 point II.F” lalu centang poin 2.1 “Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)” dan centang poin 3.1 “Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya”

8. Masukkan Tanggal Mulai Kompensasi

cara mengkompensasikan ppn lebih bayar

Masuk ke menu “Isi Tempat dan Tanggal”. Kemudian masukan informasi tanggal sesuai dengan waktu pembetulan dan klik tombol simpan. Berikutnya masuk ke menu posting kemudian pilih masa pajak akan dibayar dan buka SPT untuk diubah.

Masuk kembali ke menu “SPT”, menu “formulir 1111”. Pada bagian “II.D” Anda dapat menjumpai nominal PPN dengan nilai lebih kecil dibandingkan tagihan sebelumnya.

Demikian cara mengkompensasikan PPN lebih bayar melalui program e-Tax Invice. Anda dapat melakukan perubahan melalui komputer/laptop yang sudah terinstal program e-Tax Invoice dan paling penting adalah adanya koneksi internet.

Semoga langkah-langkah diatas dapat membantu Anda untuk mengerti cara mengkompensasikan PPN lebih bayar.

Reading: Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar