Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Pembetulan SPT PPN Kurang Bayar

Untuk membantu Anda membuat pembetulan SPT PPN, berikut ini cara pembetulan SPT PPN kurang bayar melalui aplikasi e-Faktur. Baca petunjuknya di artikel ini

SPT PPN Kurang Bayar

Kesalahan dalam membuat SPT PPN memang kerap terjadi. Kalau hal tersebut sudah terjadi, tentu hal yang perlu Anda lakukan adalah mencari tahu cara pembetulan SPT PPN kurang bayar.

Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan adanya pembetulan SPT PPN asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Pembetulan SPT PPN Kurang Bayar e-Faktur

Pembetulan SPT Masa PPN bisa saja terjadi karena adanya faktur pajak pengganti, retur, pembatalan faktur, dan keterlambatan menerbitkan faktur pajak. Namun, penyebab yang sering diutarakan oleh wajib pajak karena adanya faktur pajak pengganti.

Berikut ini cara pembetulan SPT PPN kurang bayar melalui aplikasi e-Faktur Desktop:

  • Login ke aplikasi e-Faktur.
  • Pilih menu SPT.
  • Kemudian pilih menu Posting.
  • Buat pembetulan SPT Masa PPN yang ingin Anda betulkan.
  • Cek jumlah dokumen Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM) untuk memastikan bahwa jumlahnya sudah sesuai.
  • Jika sudah, klik Posting hingga muncul pemberitahuan, Data SPT berhasil dibentuk.
  • Masuk kembali ke menu SPT dan klik Buka SPT.
  • Pilih SPT pembetulan tersebut dan pilih buka SPT untuk diubah.
  • Masuk ke formulir induk 1111, kemudian periksa setiap bagian yang Anda betulkan.
  • Cek bagian II, apakah terdapat PPN kurang bayar. Jika ada, segera lakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut dan masukan ke dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
  • File CSV atau SPT untuk pelaporan SPT Masa PPN pembetulan tidak akan terbentuk jika Anda belum melakukan pembayaran atas PPN yang kurang bayar.
  • Cek bagian VI, jangan lupa masukan tanggal SPT dan klik Simpan.

Jika kelengkapan administrasi dalam pembetulan SPT Masa PPN sudah lengkap, selanjutnya Anda bisa membuat file CSV dan PDF untuk dicetak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jangan lupa tetap lampirkan SPT Masa PPN normal dan yang dibetulkan dalam bentuk hardcopy.

Dasar Hukum

Dalam memudahkan melakukan pembetulan SPT Masa PPN, Anda perlu memahami dasar hukumnya, yakni Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam peraturan tersebut, hal yang berkaitan dengan pembetulan SPT Masa PPN tertera dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15. Mari simak selengkapnya di bawah ini:

1. Pasal 12

  • SPT Masa PPN 1111 untuk masa pajak Januari 2011, disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT Masa PPN pembetulan harus dilampiri dengan seluruh lampiran dalam bentuk dokumen elektronik pula.

  • SPT Masa PPN yang disampaikan dalam formulir hardcopy, SPT Masa PPN pembetulannya dilampiri dengan SPT yang dibetulkan.

2. Pasal 13

  • Pembetulan SPT Masa PPN sebelum masa pajak Januari 2011, formulir yang digunakan adalah formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.

3. Pasal 14

  • Cara pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah Masa Pajak April 2013 atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum Masa Pajak 2013 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012.

4. Pasal 15

  • PKP wajib membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum masa pajak. Pembetulan dilakukan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.

Kesimpulan

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan adanya pembetulan SPT PPN asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penyebab yang sering diutarakan oleh wajib pajak adalah karena adanya faktur pajak pengganti.
  • Dasar hukum pembetulan SPT Masa PPN kurang bayar e-Faktur adalah PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Reading: Cara Pembetulan SPT PPN Kurang Bayar