Pada setiap akhir tahun pajak, Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) yang tidak digunakan harus dilaporkan ke KPP di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Nomor seri faktur pajak dilaporkan bersama dengan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan.
Bagi pengusaha, faktur pajak adalah dokumen yang penting. Oleh karenannya, perlu memahami seluk beluk faktur pajak secara lebih dalam lagi. Nah, berikut ini artikel yang bisa membantu Anda memahami NFSP.
Pengertian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara Faktur Pajak, adalah bukti dari pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Setiap faktur pajak memiliki nomor seri yang diterbitkan oleh pemerintah. Artinya, faktur pajak hanya dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengukuhkan PKP.
Anda dapat meminta NSFP secara manual ke KPP, bagaimana caranya ?
Baca : Cara Meminta NSFP Manual ke KPP
Selain permintaan secara manual, Anda juga dapat melakukan permintaan nomor seri faktur pajak secara online
Di setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada KPP yang mengukuhkan PKP, bersama dengan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan, menggunakan formulir yang diatur pada Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Baca Juga : Cara Meminta NFSP
Tata Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak
Selain itu, Anda juga bisa meminta nomor seri faktur pajak untuk tahun pajak selanjutnya, sebelum pergantian tahun. Contohnya, jika saat ini sudah menjelang akhir tahun, maka Anda sudah dapat meminta nomor seri faktur pajak yang baru untuk transaksi di awal tahun.
Saat pengembalian, Anda perlu merinci nomor seri faktur pajak mana yang belum Anda gunakan dari masing-masing serial nomor. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak.
Mengapa Wajib Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak?
Menurut Peraturan DJP PER-24/PJ/2012 Pasal 10 ayat (2) “Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini” berdasarkan peraturan tersebut mengisyaratkan beberapa hal sebagai berikut:
Kesimpulan
PKP harus menyelesaikan semua kewajiban pembuatan faktur pajak sampai akhir tahun yang bersangkutan, kemudian membuat rekapitulasi/catatan atas nomor seri faktur pajak yang belum terpakai. Jika ada nomor seri yang belum terpakai, PKP wajib mengembalikannya dengan cara mengisi dan melengkapi formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF PER-24/PJ/2012. Pengembalian nomor seri faktur pajak dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak.
Wajib Pajak tidak boleh menggunakan sisa nomor seri faktur pajak yang sebelumnya telah diberikan untuk tahun pajak yanng dilaporkan dalam hal terdapat transaksi di tahun berikutnya. Oleh karena itu, segera meminta nomor seri faktur pajak yang akan digunakan di tahun berikutnya, sebelum tahun pajak berakhir, dengan mendatangi KPP setempat.
Setelah mendapatkan NSFP baru, PKP dapat menggunakannya untuk faktur pajak atas transaksi di tahun pajak berikutnya.
Pembuatan dan penerbitan faktur pajak dapat menggunakan e-Faktur DJP atau e-Faktur OnlinePajak. Jika menggunakan OnlinePajak, wajib pajak tidak hanya dapat menerbitkan faktur pajak, tetapi juga dapat mengelola transaksi dan perpajakan bisnis secara menyeluruh sehingga dapat meningkatkan proses bisnis.
Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mengetahui cara OnlinePajak dapat meningkatkan proses bisnis melalui pengelolaan transaksi dan pajak bisnis.
Referensi
Peraturan DJP PER-24/PJ/2012