Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode transaksi faktur pajak digunakan untuk mengidentifikasi lawan dan jenis transaksi. Ini penjelasan lengkap kode transaksi mulai dari 01 hingga 09.

Sekilas Kode Transaksi Faktur Pajak

Faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak no PER-24/PJ/2012 yang kini sudah diperbarui menjadi PER-17/PJ/2014 ini terdiri dari 16 digit angka. Perlu diketahui, digit pertama dan ke-2 merupakan kode transaksi, digit ke-3 merupakan status faktur pajak (normal atau pengganti), dan digit ke-4 hingga digit ke 16 merupakan nomor seri faktur pajak.

Cara penggunaan kode transaksi faktur pajak setelah 1 April 2013 diatur dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak beserta perubahannya.

Masih bingung? Kode transaksi pada faktur pajak, saat ini akrab dengan sebutan kode faktur pajak. Untuk mengidentifikasi lawan transaksi dan jenis transaksi Anda, perhatikan penjelasan di bawah ini:

Kode 01

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Singkatnya, kode ini digunakan dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP yang bersifat umum; bukan bersifat PPN Nilai Lain, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut, dan PPN Penjualan Aktiva.

Contoh kode faktur 01:

PT OnlinePajak merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa perpajakan. PT OnlinePajak melakukan penyerahan jasa kepada PT ABC. PT OnlinePajak menggunakan kode faktur 01 untuk transaksi ini.

Kode 02

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah. Jika PKP melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, PKP menggunakan kode ini dalam penerbitan faktur pajak.

Contoh kode faktur 02:

PT Achilles Advanced Systems merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan komputer. PT Achilles Advanced Systems melakukan penyerahan barang kepada Bendaharawan Kementerian Komunikasi & Informatika. PT Achilles Advanced Systems menggunakan kode faktur pajak 02 untuk transaksi ini.

Baca juga: Kenali Seluk Beluk Kode Faktur Pajak 020, di Sini! 

Kode 03

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah), yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah).

Pemungut PPN Lainnya dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara hukum bersifat khusus (lex spesialis) ditunjuk sebagai Pemungut PPN.

Saat PKP bertransaksi dengan pemungut PPN Lainnya selain Bendaharawan Pemerintah, kode transaksi yang digunakan adalah 03.

Contoh kode faktur 03:

PT Vivia Indonesia yang merupakan PKP, bertransaksi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi tersebut berupa penyerahan jasa jahit seragam senilai Rp 125 juta.

PT Vivia harus menerbitkan faktur pajak atas nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan kode faktur pajak 03 karena lawan transaksi merupakan BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk kategori jasa keuangan dan asuransi.

Kode 04

Kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Penyerahan yang DPP-nya dihitung dengan menggunakan nilai lain besertakan nilai yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015:

  1. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
  2. Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
  3. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  4. Penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  7. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  8. Penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. Penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  10. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  11. Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Jika transaksi Anda termasuk ke dalam 11 penyerahan di atas, maka kode faktur yang digunakan adalah 04.

Contoh penggunaan kode faktur 04 adalah sebagai berikut:

(1) PT Farinia yang merupakan PKP adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan laptop. PT Farinia melakukan pembagian gratis produknya kepada 20 karyawan yang berprestasi pada 2017.

Penyerahan tersebut terutang PPN, dan PT Farinia diharuskan membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04 untuk transaksi tersebut.

(2) PT Kirimia merupakan PKP perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman paket. PT Kirimia memberikan jasa pengiriman produk bagi PT Farinia untuk para konsumennya. Penyerahan tersebut terutang PPN dengan Nilai Lain dan PT Kirimia diharuskan membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04 untuk transaksi tersebut.

Kode 05

Kode faktur pajak 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang pungutan PPN-nya ditetapkan dengan besaran tertentu sesuai dengan pasal 9A UU PPN yang telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Perpajak (UU HPP). Sebelumnya, kode faktur pajak ini tidak digunakan. Namun semenjak berlakunya PER-03/PJ/2022, kode faktur pajak 05 kembali berlaku dan dapat digunakan

Lebih rinci lagi, kode faktur pajak 05 digunakan pada transaksi yang dilakukan oleh PKP dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
  2. Melakukan kegiatan usaha tertentu.
  3. Melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu.

Baca Juga: Kode Faktur Pajak yang Berlaku di Tahun 2022, Lihat Daftarnya di Sini

Kode 06

Kode ini digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual, yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri seperti termaktub dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN.

Lebih jauh, kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01-04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi yang tergolong turis asing, yaitu:

  1. Penyerahan yang menggunakan tarif selain 11%;
  2. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik;
  3. Hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
  4. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.

PKP yang melakukan penyerahan kepada turis asing yang berhak mendapatkan pengembalian sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN (VAT Refund), harus menggunakan kode transaksi 06.

Kode 07

Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN DTP, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, di antaranya:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri;
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat;
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat;
  • Ketentuan mengenai PPN yang tidak dipungut dapat dibaca pada pasal 16B UU PPN.

Contoh kode faktur 07:

PT ABC yang merupakan PKP adalah pabrikan yang berada di Bandung (daerah pabean). Pada Maret 2017 melakukan penyerahan kepada PT DEF yang berlokasi di Bintan. Maka, terutang PPN tidak dipungut dengan syarat PT ABC melakukan Endorsement PPN Tidak Dipungut, dan PT DEF menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 atas transaksi ini.

Kode 08

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Tata cara penggunaannya diatur berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
  3. Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional, serta pejabatnya.

Contoh kode faktur 08:

PT Indonesia Megah Perkasa (IMP) merupakan PKP pabrikan yang memproduksi mesin dan peralatan pabrik yang merupakan jenis BKP yang dibebaskan pajaknya. Atas penjualan mesin dan peralatan pabrik ini, PT IMP menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 08.

Kode 09

Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Baca juga: Pasal 16D UU PPN: PPN atas Penjualan Aktiva

Contoh kode faktur 09:

PT Faradiba Unggul Seluler (FUS) merupakan PKP distributor telepon seluler. PT FUS mempunya aktiva tetap berupa mobil operasional kantor Toyota Innova. Karena kesulitan cashflow, PT FUS berniat untuk menjual mobil operasional tersebut. Ketika terjual, PT FUS menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 09.

Demikian penjabaran tentang cara penggunaan kode transaksi di faktur pajak. Tentukan kode transaksi yang sesuai dengan keadaan perusahaan Aanda, lawan transaksi, jenis transaksi, dan jenis BKP/JKP yang Anda serahkan.

Itulah daftar kode faktur pajak yang berlaku dan cara menggunakannya. Anda dapat menggunakan kode faktur pajak pada saat menerbitkan faktur pajak menggunakan e-Faktur DJP maupun e-Faktur OnlinePajak.

Fitur e-Faktur OnlinePajak tidak hanya mempermudah Anda dalam menerbitkan faktur pajak, tetapi juga menerbitkan invoice transaksi dan mengirimkannya ke lawan transaksi secara langsung. Selain itu, Anda juga dapat melakukan lapor dan bayar pajak secara tepat waktu, dan melakukan audit data dalam 1 aplikasi terintegrasi. Dengan begitu, Anda dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan transaksi dan kepatuhan pajak perusahaan.

Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui lebih lanjut fitur e-Faktur maupun fitur lainnya.

Referensi

  • PER-24/PJ/2012
  • PER-17/PJ/2014
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002
  • PER-03/PJ/2022
  • UU PPN
  • UU HPP
Reading: Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak