Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Dollar USD

Faktur pajak dollar USD adalah dokumen faktur pajak yang digunakan untuk mencatat penjualan barang atau jasa dalam mata uang selain mata uang dalam negeri. Pembuatan faktur pajak dalam valuta asing ini harus memerhatikan kurs pajak yang berlaku pada saat itu. Kini, Faktur pajak dollar USD sudah tidak berlaku lagi semenjak kemunculan e-Faktur pada tahun 2015 guna menghindari standar ganda. 

Faktur Pajak Dollar USD

Pengertian Faktur Pajak Dollar USD

Dahulu, sebelum adanya faktur pajak elektronik atau e-Faktur, kita mengenal faktur pajak dollar USD. Saat itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertransaksi menggunakan mata uang asing harus mengisi kolom keterangan harga jual dengan dua mata uang, Valas atau rupiah.

Namun saat adanya e-Faktur, tepatnya pada 2015, faktur pajak dollar USD sudah tidak diberlakukan lagi. Meski demikian, perlakuan pembuatan faktur pajaknya tidak berubah.

Maksudnya, jika kurs yang berlaku pada saat pembuatan faktur pajak berbeda dengan kurs yang berlaku saat pembayaran oleh pemungut PPN, maka faktur pajak harus diperbaiki. Status faktur pajak pun berubah menjadi faktur pajak pengganti.

Selama belum dilakukan pemeriksaan terhadap faktur tersebut, penerbitan faktur pajak pengganti bisa dilakukan paling lama 2 tahun sejak tanggal faktur pajak yang diganti terbit.

Baca Juga: Cara Update e-Faktur Terbaru 2022

Kurs Pajak Menteri Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Kurs pajak Menteri keuangan akan diperbaharui selama satu minggu sekali dan digunakan untuk segala transaksi yang berhubungan dengan pajak. Atau, kurs ini digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan pajak yang terutang.

Jadi, jika suatu transaksi pembayarannya dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak lainnya yang terkait kegiatan ekspor dan impor berdasarkan kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Data kurs menteri keuangan biasanya akan diperbaharui setiap minggu seiring naik turunnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing seperti USD.

Baca Juga: Kurs Menteri Keuangan: Penetapan dan Penggunaan Pada e-Faktur

Tujuan Tidak Diberlakukan Faktur Pajak Dollar USD

Keputusan untuk tidak memberlakukan faktur pajak dollar USD adalah untuk menghindari adanya standar ganda. Sehingga wajib pajak tidak lagi perlu repot dalam membuat faktur pajak.

Contoh Faktur Pajak Dollar USD

PT. A menyerahkan jasa sewa sebuah gedung dalam jangka waktu 1 tahun dengan nilai sewa US$50.000 kepada PT. B pada 23 Oktober 2022. Namun,  PT. B baru membayar pada 15 November 2022. Berdasarkan kurs menteri keuangan, pada 23 Oktober 2022 US$ = Rp15.215. Sedangkan data kurs menteri keuangan pada 15 November 2022 US$ = Rp14.702.

Jadi, Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah US$50.000 x Rp15.215 = Rp760.750.000 dan PPN-nya adalah 11% x Rp760.750.000 = Rp83.682.500. Catatan kurs yang digunakan adalah kurs menteri keuangan pada 23 Oktober 2022= Rp15.215.

Berdasarkan contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketika penerima BKP dan/atau JKPingin membayar pajak terutangnya, kurs yang digunakan untuk menghitung pajak terutang berdasarkan pada tanggal diterbitkannya faktur pajak USD meski baru ingin dibayarkannya 1 bulan bahkan 2 tahun setelah diterbitkannya faktur pajak USD.

Bentuk Faktur Pajak Dollar USD

faktur pajak dollar USD

Kesimpulan

Faktur pajak dollar USD merupakan faktur pajak yang digunakan ketika terjadi transaksi jual beli BKP/JKP yang pembayarannya menggunakan mata uang asing. Dalam menghitung pajaknya, jumlah biaya yang dibayarkan menggunakan mata uang asing (US$) harus dikonversikan ke mata uang rupiah berdasarkan kurs Kementerian Keuangan. Biasanya, kurs menteri keuangan akan diperbaharui selama sepekan sekali.

Faktur pajak dollar USD kini sudah tidak berlaku sejak hadirnya e-Faktur pada 2015. Tujuan sudah tidak berlakunya faktur pajak USD menghindari adanya standar ganda. Kurs yang digunakan untuk menghitung pajak terutang berdasarkan pada tanggal diterbitkannya faktur pajak USD meski baru ingin dibayarkannya 1 bulan bahkan 2 tahun setelah diterbitkannya faktur pajak USD.

Kelola faktur pajak untuk setiap transaksi dengan menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Reading: Faktur Pajak Dollar USD