Faktur pajak kode 040 adalah salah satu jenis faktur pajak yang wajib dipahami oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kode ini digunakan dalam situasi khusus di mana dasar pengenaan PPN bukan harga jual biasa, melainkan nilai lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemilihan kode faktur yang salah dapat mengakibatkan faktur pajak tidak sah, pajak masukan tidak dapat dikreditkan, atau bahkan pengenaan sanksi administrasi.
Apa Itu Faktur Pajak Kode 040?
Faktur pajak kode 040 adalah faktur pajak yang diterbitkan untuk transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Angka “04” pada dua digit pertama nomor faktur adalah kode transaksi, sementara “0” pada digit ketiga menunjukkan faktur normal (bukan pengganti). Bila faktur tersebut merupakan pengganti, digit ketiga akan menjadi “1”, sehingga menjadi “041”.
Dasar hukum penggunaan kode transaksi ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022, yang mengatur format dan kode transaksi faktur pajak elektronik. Adapun ketentuan nilai lain sebagai DPP diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 yang telah diperbarui dengan PMK terkait, serta PMK Nomor 131 Tahun 2024 untuk implikasi tarif PPN 12%.
Mengapa Digunakan Nilai Lain, Bukan Harga Jual?
Secara umum, DPP PPN adalah harga jual atau nilai penggantian. Namun untuk transaksi-transaksi tertentu — seperti pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, atau jasa yang cara penetapan nilainya tidak langsung dari harga jual — harga jual tidak bisa digunakan sebagai DPP karena tidak mencerminkan nilai sebenarnya. Pemerintah lalu menetapkan nilai lain sebagai pendekatan yang adil.
Tabel Lengkap Kode Transaksi Faktur Pajak (01–09)
Memahami kode 040 lebih mudah jika dibandingkan dengan seluruh kode transaksi yang berlaku berdasarkan PER-03/PJ/2022:
| Kode | Jenis Transaksi | Dapat Dikreditkan? |
|---|---|---|
| 01 | Penyerahan BKP/JKP umum yang dipungut oleh PKP penjual | Ya |
| 02 | Penyerahan kepada pemungut PPN instansi pemerintah | Ya (dipungut instansi) |
| 03 | Penyerahan kepada pemungut PPN lainnya (non-pemerintah) | Ya (dipungut pemungut) |
| 04 (040) | Penyerahan BKP/JKP menggunakan nilai lain sebagai DPP | Sebagian Ya, sebagian Tidak (lihat detail) |
| 05 | Penyerahan BKP/JKP dengan besaran tertentu (flat rate/tarif tertentu) | Ya |
| 06 | Penyerahan BKP kepada turis asing (pemegang paspor luar negeri) | Tidak berlaku (tourist refund) |
| 07 | Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut atau ditanggung pemerintah | Tidak (PPN 0 / fasilitas) |
| 08 | Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN | Tidak (dibebaskan) |
| 09 | Penyerahan BKP berupa aktiva Pasal 16D UU PPN (tidak untuk diperjualbelikan) | Ya |
Prioritas penggunaan kode transaksi: Kode 07 dan 08 memiliki prioritas tertinggi. Bila suatu transaksi masuk kategori kode 07 atau 08, kode tersebut yang digunakan meskipun juga memenuhi kriteria kode lain. Selanjutnya urutan prioritas: 02/03 → 06 → 04/05/09 → 01.
Transaksi Apa Saja yang Menggunakan Kode 040?
Berdasarkan PMK No. 75/PMK.03/2010 dan perubahannya, berikut adalah jenis-jenis transaksi yang wajib menggunakan kode 040 beserta dasar nilai lain yang digunakan:
| Jenis Transaksi | Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Lain) | Dapat Dikreditkan Pembeli? |
|---|---|---|
| Pemakaian sendiri BKP/JKP | Harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor | Ya |
| Pemberian cuma-cuma BKP/JKP | Harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor | Ya |
| Penyerahan film cerita | Perkiraan hasil rata-rata per judul film | Ya |
| Penyerahan media rekaman suara/gambar | Perkiraan harga jual rata-rata | Ya |
| Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau antar cabang | Harga pokok penjualan atau harga perolehan | Ya |
| Penyerahan BKP melalui pedagang perantara | Harga yang disepakati pedagang perantara dengan pembeli | Ya |
| Penyerahan BKP melalui juru lelang | Harga lelang | Ya |
| Penyerahan produk hasil tembakau | Harga jual eceran | Ya (oleh pembeli, bukan perusahaan penyalur) |
| Jasa pengiriman paket (10% dari tagihan) | 10% dari jumlah tagihan | Tidak (oleh perusahaan jasa kirim) |
| Jasa biro/agen perjalanan wisata (10% dari tagihan) | 10% dari jumlah tagihan | Tidak (oleh biro perjalanan) |
| Jasa pengurusan transportasi/freight forwarding (10% dari tagihan) | 10% dari jumlah tagihan | Tidak (oleh perusahaan jasa) |
| Penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait | 20% dari harga jual emas perhiasan (tarif efektif 2%) | Tidak (oleh penjual emas) |
Kapan Faktur Pajak Kode 040 Bisa Dikreditkan?
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah faktur pajak kode 040 bisa dikreditkan sebagai pajak masukan? Jawabannya: tergantung jenis transaksinya.
Kode 040 yang BISA Dikreditkan
Pajak masukan dari faktur 040 dapat dikreditkan oleh pembeli/penerima jasa untuk transaksi seperti: pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan film cerita, media rekaman, penyerahan antar cabang, penyerahan melalui pedagang perantara atau lelang. Intinya, hampir semua transaksi kode 040 dapat dikreditkan oleh pihak penerima.
Kode 040 yang TIDAK Bisa Dikreditkan
Ada pengecualian penting. Pajak masukan atas transaksi berikut tidak dapat dikreditkan oleh pihak penyerah (penjual/pemberi jasa):
- Jasa pengiriman paket: penjual tidak dapat mengkreditkan, meski pembeli bisa.
- Jasa biro/agen perjalanan wisata: biro perjalanan tidak dapat mengkreditkan.
- Jasa pengurusan transportasi: perusahaan freight forwarding tidak dapat mengkreditkan.
- Penyerahan emas perhiasan: pemilik/penjual emas tidak dapat mengkreditkan (PMK No. 30/PMK.03/2014).
- Penyerahan tembakau oleh perusahaan penyalur: tidak dapat dikreditkan (PMK No. 174/PMK.03/2015).
Catatan penting: Meskipun penjual/penyerah tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas transaksi-transaksi di atas, pembeli atau penerima jasa dari transaksi tersebut umumnya tetap dapat mengkreditkan pajak masukannya, selama memenuhi ketentuan umum pengkreditan pajak masukan.
Dampak PMK 131/2024 pada Kode 040 di Era PPN 12%
Berlakunya PPN 12% sejak 1 Januari 2025 berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 memiliki implikasi pada transaksi kode 040. Untuk transaksi dengan DPP nilai lain yang menggunakan persentase tertentu dari tagihan (seperti 10% untuk jasa pengiriman paket), nilai tersebut tetap mengacu pada aturan masing-masing PMK sektoral. Namun PKP perlu memperhatikan penyesuaian perhitungan DPP dan PPN terutang agar sesuai dengan tarif terbaru yang berlaku.
Cara Input Faktur Pajak Kode 040 di e-Faktur
Sejak 1 Januari 2025, sistem e-Faktur telah terintegrasi dengan Coretax DJP. PKP yang dikukuhkan sebelum 2025 dapat memilih antara tiga saluran pembuatan faktur pajak: Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, atau PJAP (e-Faktur Host-to-Host). Berikut panduan input kode 040 di e-Faktur Client Desktop:
- Buka aplikasi e-Faktur Client Desktop versi 4.0 atau terbaru.
- Pilih menu Faktur → Faktur Pajak Keluaran → Administrasi Faktur.
- Klik Input Faktur untuk membuat faktur baru.
- Pada kolom Kode Transaksi, pilih 04 – Nilai Lain sebagai DPP.
- Isi data transaksi: NPWP/NIK pembeli, nama, alamat, tanggal faktur.
- Pada bagian detail BKP/JKP, masukkan DPP sesuai nilai lain yang berlaku (bukan harga jual penuh).
- Sistem akan menghitung PPN secara otomatis. Periksa kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
- Simpan dan upload ke server DJP. Untuk Coretax, faktur tersinkronisasi secara real-time; untuk e-Faktur Desktop, sinkronisasi terjadi dalam H+2 setelah penerbitan.
Perhatian: Pastikan DPP yang diinput sudah menggunakan nilai lain yang sesuai dengan jenis transaksi dan ketentuan PMK yang berlaku, bukan harga jual langsung. Kesalahan pengisian DPP dapat mengakibatkan faktur pajak tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Contoh Penghitungan PPN dengan Kode 040
Skenario: Perusahaan memberikan hadiah (BKP) kepada karyawan berprestasi
PT Maju Bersama memberikan laptop senilai harga jual Rp12.000.000 kepada karyawan terbaik sebagai hadiah. Harga perolehan laptop tersebut Rp9.000.000, sehingga laba kotor Rp3.000.000.
- DPP Nilai Lain = Harga Jual – Laba Kotor = Rp12.000.000 – Rp3.000.000 = Rp9.000.000
- PPN Terutang = 12% × Rp9.000.000 = Rp1.080.000
- Kode Faktur Pajak: 040
PT Maju Bersama menerbitkan faktur pajak 040 dengan DPP Rp9.000.000 dan PPN Rp1.080.000. Faktur ini dapat dikreditkan oleh penerima (karyawan bukan PKP, sehingga dalam kasus ini tidak dikreditkan; namun jika diberikan ke perusahaan/PKP lain, dapat dikreditkan).
Apa itu faktur pajak kode 040?
Faktur pajak kode 040 adalah faktur pajak yang diterbitkan untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN, bukan harga jual biasa. Kode “04” adalah kode transaksi yang diatur dalam PER-03/PJ/2022, sedangkan angka “0” ketiga menunjukkan faktur normal (bukan pengganti). Nilai lain yang menjadi DPP diatur dalam PMK No. 75/PMK.03/2010.
Apakah faktur pajak 040 bisa dikreditkan?
Sebagian besar faktur pajak kode 040 dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh pembeli/penerima jasa. Namun ada pengecualian: pajak masukan dari transaksi jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), penyerahan emas perhiasan, dan penyerahan tembakau oleh perusahaan penyalur tidak dapat dikreditkan oleh pihak penyerah (penjual/pemberi jasa).
Kapan harus menggunakan kode faktur 040?
Kode 040 digunakan ketika transaksi PPN tidak dapat menggunakan harga jual sebagai DPP, melainkan harus menggunakan nilai lain yang sudah ditetapkan pemerintah. Contoh: pemakaian sendiri BKP, pemberian cuma-cuma, penyerahan antar cabang, jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan, dan lainnya sesuai ketentuan PMK 75/PMK.03/2010.
Apa beda kode 040 dengan kode 080 (dibebaskan)?
Kode 040 digunakan untuk transaksi yang tetap dikenai PPN tetapi menggunakan nilai lain sebagai DPP — PPN tetap dipungut dan dapat dikreditkan (umumnya). Sedangkan kode 08 (faktur 080) digunakan untuk transaksi yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN — PPN tidak dipungut sama sekali dan pajak masukan yang terkait tidak dapat dikreditkan. Keduanya sangat berbeda dalam perlakuan perpajakan.
Bagaimana perbedaan kode 040 di e-Faktur Desktop vs Coretax?
Secara substansi tidak ada perbedaan — kode 040 tetap menunjukkan transaksi DPP nilai lain. Perbedaannya ada pada format NSFP: di e-Faktur Desktop formatnya 16 digit, sedangkan di Coretax menjadi 17 digit (DJP menambahkan angka 9 otomatis di posisi digit ke-5). Data faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop akan tersinkronisasi ke Coretax paling lambat H+2 setelah penerbitan.
Mengelola faktur pajak dengan berbagai kode transaksi secara manual membutuhkan ketelitian tinggi dan pemahaman regulasi yang mendalam. OnlinePajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar di DJP menyediakan fitur e-Faktur terintegrasi dengan Coretax, yang memungkinkan PKP memilih kode transaksi yang tepat, menghitung DPP nilai lain secara otomatis, dan menyinkronkan data faktur langsung ke sistem DJP tanpa perlu proses manual. Coba fitur e-Faktur OnlinePajak sekarang untuk pengalaman perpajakan yang lebih efisien.
Sumber Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak – Kode Transaksi Faktur Pajak (PER-03/PJ/2022)
- PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai DPP
- PMK No. 131 Tahun 2024 tentang PPN 12%
- PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
- PER-11/PJ/2025 tentang Pelaporan dalam Sistem Coretax