Dasar Hukum Tarif PPN 2022
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN, tarif PPN yang semula 10% akan naik secara bertahap, yaitu sebesar 11% pada tahun 2022 dan akan menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.
Pada tanggal 1 April 2022, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat untuk menaikkan tarif PPN menjadi 11% dan sudah berlaku hingga sekarang.
Kenaikan tarif PPN ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak. Tidak hanya itu, kenaikan tarif ini juga berguna untuk menambal beban keuangan negara serta memperkokoh fondasi perpajakan Indonesia.
Objek yang Dikenakan Tarif PPN Terbaru
Sejumlah barang kena pajak (BKP) dikenakan tarif PPN terbaru segera setelah tarif 11% berlaku. Mulai dari pakaian, elektronik, hingga pulsa dan layanan streaming online. Secara umum, berikut ini adalah daftar BKP yang dikenakan tarif PPN 11%.
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP)/BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, contoh: Layanan streaming musik.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP.
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, contoh: PPN atas bangunan.
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan awal aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Namun, tidak semua barang kena pajak dikenakan tarif PPN terbaru ini. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN 11%, di antaranya:
- Barang kebutuhan pokok
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
- Pelayanan jasa sosial.
Pada jenis barang dan jasa yang disebutkan ini diterapkan tarif PPN khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh dan Cara Menghitung Tarif PPN 2022
Jadi, bagaimana perhitungan PPN atas transaksi yang berlaku pada saat ini?
Mari mulai dengan contoh soal berikut ini:
PT ABC sebagai PKP yang bergerak di penjualan alat elektronik menjual 10 set PC desktop kepada PT XYZ dengan total harga senilai Rp300.000.000. Maka, berapa besaran PPN atas transaksi tersebut?
Diketahui dari soal tersebut, dasar pengenaan pajak atau DPP adalah Rp300.000.000. Maka ini cara sederhana menghitung PPN atas transaksi tersebut.
Besaran PPN= Tarif PPN x DPP
Besaran PPN= 11% x Rp300.000.000
Besaran PPN= Rp33000000
Maka, total nilai transaksi ditambahkan dengan PPN sebesar Rp333.000.000
Itulah cara sederhana menghitung tarif PPN 2022 yang berlaku.
Referensi
- CNN.com, 2 April 2022, Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen April 2022
- Detik.com, 27 Juni 2022, Cara Menghitung PPN Terbaru 2022, Disertai Contohnya