Resources / Blog / PPN e-Faktur

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik

Pada praktik transaksi penyerahan jasa kena pajak (JKP), terdapat jasa yang tidak dikenakan pungutan PPN. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan suatu jasa tidak dikenakan PPN, dan salah satunya adalah pertimbangan ekonomi yang mana jasa tersebut sudah dikenakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah konser musik yang termasuk ke dalam jenis jasa hiburan dalam ketentuan peraturan yang berlaku. 

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik

Mengenal Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa yang tidak dikenakan PPN merupakan jenis-jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenai pungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN ini muncul karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya.

Yang dimaksud dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya terkait jasa yang tidak dikenakan PPN adalah, bahwasanya ada beberapa jasa yang pemanfaatannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, ada pula jasa yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan agama, serta ada pula jasa yang tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial.

Terkait dengan pertimbangan ekonomi, keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN lebih dikarenakan karena atas penyerahan jasa tersebut, sudah dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sehingga, apabila dibebankan pungutan PPN maka akan terjadi pungutan pajak berganda atau double taxation. Salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah perhelatan konser musik.

Baca Juga: Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Definisi, Dasar Hukum dan Jenis-Jenisnya

Dasar Hukum Konser Musik Sebagai Bentuk Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Konser musik menjadi bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN tertera pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Dimana pada Pasal 4A Ayat (3) tercantum 17 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Memang, dalam 17 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN tersebut tidak secara spesifik disebutkan konser musik. Namun, pada poin kedelapan pada Pasal 4A Ayat (3) disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Nah, mengingat konser musik merupakan salah satu bentuk hiburan, maka konser musik dapat dikata menjadi salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN.

Untuk mempertegas definisi tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN. Dalam PMK tersebut, pada Pasal 2 Ayat (2) poin b disebutkan bahwa tontonan pagelaran musik atau bisa dikata konser musik merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Penjelasan Penetapan Konser Musik Sebagai Bentuk Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Penjelasan mengenai mengapa konser musik sebagai bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN memang tidak dijelaskan secara spesifik. Namun, agaknya jika menelaah perpajakan yang ada di Indonesia, tak hanya soal aspek PPN, akan terang alasan mengapa konser musik ditetapkan sebagai bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN.

Alasan mengapa konser musik ditetapkan sebagai salah satu bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN adalah, karena konser musik sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 atau UU PDRD. Artinya, perhelatan musik atau konser musik sejatinya sudah dikenakan pajak hiburan oleh daerah tempat diselenggarakannya konser musik.

Baca Juga: Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya

Misalnya, untuk Provinsi Daerah Istimewa Ibukota (DKI) Jakarta, perhelatan konser musik dikenakan tarif pajak hiburan yang besarannya tergantung dari skala konser musik yang diadakan. Perinciannya, untuk konser musik skala lokal dikenakan tarif pajak sebesar 0% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara untuk konser musik skala nasional dan internasional, tarifnya masing-masing 5% dan 15% dari DPP.

DPP untuk konser musik pada perhitungan pajak hiburan DKI Jakarta tersebut berupa, jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan dan termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

Inilah yang menjadi sebab mengapa konser musik menjadi bentuk jasa yang tidak dikenakan PPN. Pasalnya, ketika pungutan PPN tetap dibebankan untuk penyelenggaraan konser musik, maka akan terjadi double taxation alias pengenaan pajak berganda.

PMK Nomor 158/PMK.010/2015 secara spesifik merinci jenis-jenis jasa hiburan dan kesenian yang masuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan rincian yang tertera dalam PMK tersebut sama dengan rincian objek pajak hiburan yang tertera dalam UU PDRD, minus jasa panti pijat, refleksi, spa dan fitness center.

Artinya, apa yang menjadi objek pajak hiburan dalam UU PDRD, merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, kecuali untuk jasa panti pijat, refleksi, spa dan fitness center.

Demikian informasi mengenai salah satu jasa tidak dikenakan PPN, yaitu konser musik. Jangan lupa untuk memungut PPN atas transaksi penyerahan JKP maupun BKP yang dikenakan PPN sesuai peraturan yang berlaku. Kelola PPN atas setiap transaksi bisnis lebih mudah dengan aplikasi e-Faktur OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Dengan aplikasi e-Faktur OnlinePajak, wajib pajak dapat membuat dan melaporkan faktur pajak, mengirimkan seluruh dokumen transaksi langsung ke lawan transaksi, dan membuat rekonsiliasi untuk kebutuhan laporan keuangan.

Referensi

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

PMK Nomor 158/PMK.010/2015

UU Nomor 29 Tahun 2009

Reading: Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Konser Musik