Penggunaan Kode Faktur Pajak 030
Kode faktur pajak 030 merupakan kode faktur yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kala menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selain bendaharawan pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Peruntukan kode faktur pajak 030 ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, dimana dalam Lampiran II PER-24/PJ/2012 diuraikan pihak-pihak yang atas penyerahan BKP/JKP menggunakan kode faktur 030.
Klasifikasi Pengguna Kode Faktur Pajak 030
Pihak-pihak yang menggunakan kode faktur pajak 030 menurut PER-24/PJ/2012 antara lain:
- Kontraktor kerja sama pengusahaan minyak dan gas
- Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang Izin pengusahaan sumber daya panas bumi
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN
Yang dimaksud dengan wajib pajak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN sudah termasuk dengan perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Nah, dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai mekanisme penggunaan kode faktur pajak 030 secara spesifik adalah perusahaan kontraktor kerja sama pengusahaan minyak dan gas.
Mekanisme Pemungutan PPN Menggunakan Kode Faktur Pajak 030
Karena penggunaan kode faktur pajak 030 diperuntukan bagi tiga jenis institusi, yakni kontraktor kerja sama pengusahaan minyak dan gas, kontraktor pemegang kuasa sumber daya panas bumi serta BUMN, maka mekanisme pemungutan PPN ada sedikit perbedaan.
Untuk kontraktor kerja sama pengusahaan minyak dan gas, mekanisme pemungutan PPN dan pelaporan SSP-nya adalah sebagai berikut:
1. PKP rekanan wajib membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP/JKP kepada kontraktor kerja sama pengusahaan minyak dan gas.
2. Faktur pajak dibuat dalam tiga rangkap, yang masing-masing untuk:
- Untuk kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas
- Untuk PKP rekanan, yang menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur pajak 030
- Lembar ketiga untuk kontraktor kontrak kerja sama yang dilampirkan pada SPT masa PPN bagi pemungut PPN
3. SSP dibuat dalam 5 rangkap, masing-masing untuk:
- Lembar pertama untuk PKP rekanan
- Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui bank persepsi atau kantor pos
- Lembar ketiga diperuntukan bagi PKP rekanan yang dilampirkan pada SPT masa PPN
- Lembar keempat untuk bank persepsi atau kantor pos
- Lembar kelima diperuntukan bagi kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas yang dilampirkan pada SPT masa PPN bagi pemungut PPN.
Dalam hal pemungutan PPN ini, kontraktor kerja sama pengusahaan minyak dan gas wajib membubuhkan cap “Disetor Tanggal …..” dan menandatangani faktur pajak.
Sementara untuk pelaporannya, dilakukan setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas terdaftar. Pelaporannya menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa PPN Bagi Pemungut PPN”.
Jangka waktu pelaporannya paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, dengan disertai lampiran faktur pajak lembar ketiga dan SSP lembar kelima.
Pengecualian Penggunaan Kode Faktur Pajak 030
Meski bertransaksi dengan kontraktor kerja sama pengusahaan minyak dan gas, pembuatan faktur pajak tak mulu harus menggunakan kode faktur pajak 030. Sebab, ada beberapa transaksi yang tidak menggunakan kode faktur pajak 030.
Transaksi-transaksi yang dimaksud antara lain:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10 juta, termasuk jumlah PPN atau PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan mendapat fasilitas tidak dipungut PPN atau fasilitas dibebaskan dari pungutan PPN.
- Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bukan BBM oleh PT Pertamina (Persero).
- Pembayaran atas rekening telepon
- Pembayaran atas jasa angkutan udara
- Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN.