Pengertian Sertifikat Elektronik e-Faktur
Agar tetap dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, pastikan masa berlaku sertifikat elektronik e-Faktur belum kedaluwarsa. Namun, tahukah Anda cara mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik e-Faktur?
Artikel berikut ini akan membahas langkah-langkah memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik. Namun, sebelum masuk ke inti pembahasan, mari kita ulas apa itu sertifikat elektronik.
Sertifikat Elektronik (sertel) merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identtias yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang dalam hal ini adalah DJP.
Dengan memiliki sertifikat elektronik, wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan secara elektronik berupa:
- Permintaan nomor seri Faktur Pajak
- Pembuatan e-Faktur
- Pembuatan e-Bupot
- Pembuatan e-objection
- Serta layanan lainnya yang akan datang
Namun, banyak pengguna e-Faktur tidak mengetahui jika sertifikat elektronik punya masa berlaku. Padahal, keterangan mengenai masa berlaku sertifikat elektronik tertera pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-04/PJ/2020 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.
Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Hanya 2 Tahun
Mangacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik punya masa berlaku dua tahun. Hal ini tercantum pada Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi:
“(1) Masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu (2) tahun sejak tangan Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”
Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik baru dengan alasan berikut:
- Masa berlaku sertifikat elektronik akan atau telah berakhir
- Terjadi penyalahgunaan sertifikat elektronik
- Terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik
- Passphrase sertifikat elektronik tidak diketahui atau lupa
- Sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertifikat elektronik
Bagaimana proses permintaan sertifikat elektronik baru? Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel secara elektronik (melalui laman e-Nofa atau email ke KPP terdaftar) atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Elektronik e-Faktur
Siapa yang Harus Mengajukan Perpanjangan Sertifikat Elektronik?
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik harus diurus langsung oleh pengurus PKP terkait. Lalu, siapa yang dimaksud PKP terkait? Mereka adalah direktur atau orang yang namanya tercantum dalam akta PKP. Jika memungkinkan, proses ini tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan pada pihak lain, kecuali mengalami kondisi tertentu seperti sedang dalam keadaan sakit yang mengharuskannya untuk dirawat inap, sedang dalam menjalani masa hukuman pidana, atau terjadinya situasi yang bersifat mendesak seperti bencana alam.
Cara Mengetahui Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
Mungkin beberapa dari pengurus PKP lupa sudah berapa lama usia sertifikat elektronik yang mereka miliki. Sebenarnya, ada cara mudah untuk mengetahui apakah sertifikat elektronik e-Faktur Anda masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.
Nah, berikut ini langkah-langkah untuk mengetahui kapan masa berlaku sertifikat elektronik Anda masih berlaku atau sudah kedaluwarsa:
1. Jika Anda menggunaan Google Chrome, maka inilah langkah yang perlu Anda lakukan:
- Klik menu di pojok kanan atas (titik 3 ke bawah),
- Selanjutnya, pilih menu Setting dan klik menu Show Advanced Setting.
- Setelah itu, pilih HTTPS/SSL dan klik Manage Certificate.
- Selanjutnya, klik tombol Certificate, dan sertifikat elektronik akan muncul dan Anda bisa melihat Expiration Date.
2. Jika Anda menggunakan Mozila Firefox, maka ikuti langkah berikut ini:
-
Pilih menu option pada ujung kanan atas.
-
Selanjutnya pilih menu Advance dan klik menu View Certificate.
-
Kemudian, pilih Your Certiicate, dan Anda bisa langsung melihat masa kedaluwarsa pada Expired On.
3. Bila Anda menggunakan Internet Explorer, maka langkah inilah yang perlu Anda lakukan:
-
Pilih menu Internet Option, kemudian klik menu Content.
-
Selanjutnya klik tombol Certificate, dan lihat masa berlaku sertifikat elektronik e-Faktur Anda pada Expiration Date.
4. Anda juga dapat mengecek masa berlaku sertifikat elektronik melalui aplikasi e-Nofa
- Buka browser dan masuk ke situs e-faktur.pajak.go.id.
- Login dengan mengisi NPWP dan password e-Nofa Anda.
- Jika sudah login ke menu utama, klik ‘download sertifikat digital’.
Baca juga: Sertifikat e-Faktur Expired, Ini Konsekuensinya Bagi PKP
Kesimpulan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, merupakan dasar hukum masa berlaku sertifikat elektronik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik yang berlaku sebelumnya.
- Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun.
- Pengurus PKP wajib mengajukan sertifikat elektronik baru jika masa berlakunya habis.
- Proses permintaan harus dilakukan langsung oleh direktur atau pengurus PKP yang namanya tercantum dalam akta PKP dan tidak dapat dikuasakan.