Resources / Blog / PPN e-Faktur

Begini Faktur Pajak Emas Perhiasan yang Perlu Anda Ketahui 

Pajak emas perhiasan memiliki metode penghitungan yang berbeda ketimbang Barang Kena Pajak lain. Ketahui dasar penghitungan pajak emas perhiasan dalam artikel berikut ini.

Faktur Pajak Emas Perhiasan

Definisi Pajak Emas Perhiasan

Pajak emas perhiasan adalah salah satu bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak nilai lain-lain. Sementara, yang dimaksud nilai lain-lain adalah nominal uang yang ditetapkan sebagai DPP atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pengusaha yang kegiatannya terkait dengan pajak emas perhiasan ini meliputi:

  1. Pabrikan emas perhiasan, yakni pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual-beli, jasa perbaikan atau modifikasi dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.
  2. Pedagang emas perhiasan, yang hanya melakukan kegiatan jual-beli emas perhiasan.

Dasar Hukum Pajak Emas Perhiasan

Dasar pengenaan pajak emas perhiasan ini diatur dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014. Definisi emas perhiasan yang masuk klasifikasi PMK ini adalah, perhiasan dalam bentuk bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya.

Pengertian ini termasuk emas perhiasan yang dilengkapi batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

PMK ini juga mengatur kewajiban pengusaha emas perhiasan untuk mendaftarkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha emas perhiasan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar pun wajib dikukuhkan sebagai PKP jika bidang usahanya berhubungan dengan emas perhiasan.

Lalu, apa sebabnya pengusaha emas perhiasan harus dikukuhkan sebagai PKP? Alasannya karena emas perhiasan termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan pun juga dikategorikan Jasa Kena Pajak (JKP). Karena statusnya merupakan PKP, maka pengusaha yang bergerak di bidang emas perhiasan wajib membuat faktur pajak.

Baca Juga: Mengenal PPN Emas: Pajak Atas Emas Perhiasan

Penghitungan Pajak Emas Perhiasan

Berbeda dengan BKP/JKP lain, pajak emas perhiasan memiliki perhitungan tersendiri. Sementara, tarif PPN emas perhiasan ditetapkan sebesar 11%, atau sama dengan perhitungan PPN untuk BKP/JKP pada umumnya.

Namun, pada penghitungan pajak emas perhiasan, yang menjadi dasar pengali bukanlah harga barang, seperti BKP lain, melainkan yang menjadi pengali adalah DPP nilai lain.

Nah, berdasarkan PMK Nomor 30/PMK.03/2014, khusus untuk pajak emas perhiasan, perhitungan DPP-nya ditetapkan sebesar 20% dari nilai harga jual emas perhiasan.

Jadi, penghitungan PPN untuk emas perhiasan adalah 11% x 20% x harga jual emas perhiasan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tarif efektif untuk pajak emas perhiasan adalah 2,2% x harga jual emas perhiasan.

Contoh kasus:

Bapak Andi memiliki toko perhiasan dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Selama bulan Desember 2022 peredaran usaha atas penyerahan emas perhiasan tokonya tercatat senilai Rp250.000.000. Sementara, pembelian atas barang berupa emas perhiasan pada periode tersebut tercatat senilai Rp300.000.000.

Berdasarkan keterangan tersebut, perhitungan pajak emas perhiasan adalah sebagai berikut:

  • PPN yang dipungut dari pembeli (PPN keluaran): 2,2% x Rp250.000.000 = Rp5.500.000
  • PPN masukan yang dibayar oleh toko: 2,2% x Rp300.000.000 = Rp6.600.000 (faktur pajak masukan ini tidak dapat dikreditkan)

Berdasarkan perhitungan tersebut, PPN yang wajib disetor oleh toko Bapak Andi senilai Rp 5.500.000.

Baca Juga: Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Definisi, Dasar Hukum & Jenis-Jenisnya

Perlakuan Pajak Emas Perhiasan

Seperti dikatakan sebelumnya, PKP yang bergerak di sektor emas perhiasan diwajibkan membuat faktur pajak. Namun, untuk kegiatan usaha di bidang emas perhiasan ini, pembuatan faktur pajaknya berbeda dibanding BKP lain.

Pembuatan faktur untuk pajak emas perhiasan ini tidak menggunakan kode 010, yang merupakan kode untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak dengan transaksi bersifat umum.

Untuk emas perhiasan, pembuatan faktur pajak menggunakan kode 040, yang merupakan kode untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan transaksi menggunakan DPP nilai lain. Jadi, kode faktur pajak untuk emas perhiasan ini adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX.

Nah, demikian lah artikel singkat mengenai pajak emas perhiasan. Bagi PKP yang ingin membuat faktur pajak, membayar dan melaporkan PPN, dapat menggunakan e-Faktur OnlinePajak. OnlinePajak adalah aplikasi perpajakan yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak. Selain menyediakan aplikasi pajak gratis, OnlinePajak merupakan aplikasi web based yang dapat digunakan kapan saja, di mana saja.

Referensi: 

PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan

Reading: Begini Faktur Pajak Emas Perhiasan yang Perlu Anda Ketahui