Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pemusatan PPN: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pengajuan

Pemusatan PPN adalah melakukan pemusatan untuk tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Hal ini dapat dilakukan oleh PKP yang memiliki banyak cabang usaha sehingga mempermudah PKP pusat dalam mengelola dan menjalankan kepatuhan perpajakan usaha.

Pengertian Pemusatan PPN

Pemusatan PPN merupakan langkah memilih salah satu tempat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang. Sementara, tempat pemusatan PPN merupakan tempat kedudukan atau tempat dilakukannya kegiatan usaha yang dipilih oleh PKP sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Di beberapa kalangan, pemusatan PPN memiliki istilah tersendiri, yakni sentralisasi PPN. Artinya sentralisasi PPN atau pemusatan PPN adalah, melakukan pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Selain itu, tempat yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN juga berfungsi sebagai tempat penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Baca Juga: Formulir Pemusatan PPN dan Petunjuk Pengisiannya

Munculnya kegiatan atau langkah pemusatan PPN adalah karena beberapa PKP memiliki banyak cabang, hingga beberapa kota di Indonesia. Untuk menyederahankan proses, maka dilakukan pemusatan PPN atau sentralisasi, sehingga tiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi. Sebab, kantor pusat, sebagai tempat pemusatan PPN yang menerbitkan faktur pajak dan yang melaksanakan kewajiban terkait PPN.

Syarat Pemusatan PPN

Bagi PKP yang hendak melakukan pemusatan PPN, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Pemberitahuan tertulis kepada KPP tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tertera nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN.
  2. Memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan
  3. Melampirkan surat pernyataan yang menginformasikan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Setelah surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, maka dalam jangka waktu paling lama 14 hari Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Persetujuan pemusatan PPN atau Surat Pemberitahuan Penolakan pemusatan PPN, jika ternyata ditemukan tidak memenuhi syarat.

Persetujuan tempat pemusatan PPN terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pesetujuan pemusatan PPN terutang diterbitkan.

Pengaturan Pemusatan PPN

Pengaturan terkait pemusatan PPN untuk Wajib Pajak (WP) yang ditetapkan terdaftar pada KPP di Kanwil WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, & KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Penetapan Kembali Di KPP Yang Sama & Perubahan Nomenklatur.

Jika WP kembali ditetapkan terdaftar pada KPP yang sama dan sebelumnya juga pernah diterbitkan SK pemusatan PPN oleh Kepala KPP, maka SK pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan SK pemusatan PPN yang baru.

Jika ada perubahan nomenklatur nama KPP, maka WP dianggap tetap terdaftar di KPP yang sama sepanjang 3 digit kode KPP dan 3 digit kode cabang pada NPWP tidak mengalami perubahan.
Penerbitan SK pemusatan PPN akan dilakukan paling lama 1 bulan sejak tanggal Saat Mulai Terdaftar (SMT) yang meliputi seluruh tempat kegiatan usaha WP dan berlaku sejak tanggal SMT.

2.  Pemusatan PPN tidak seluruh kegiatan

Untuk WP yang ditetapkan pada KPP yang sama dan sebelumnya pernah diterbitkan SK pemusatan PPN, namun tidak atas seluruh tempat-tempat kegiatan usaha WP. Maka, akan diterbitkan SK pemusatan PPN oleh Kepala KPP paling lama 1 bulan sejak tanggal SMT yang meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan berlaku sejak tanggal SMT.

3. WP Terdaftar di KPP Pratama dan Sudah Melakukan Pemusatan PPN

Jika sebelumnya WP terdaftar di KPP Pratama dan sudah melakukan pemusatan PPN, maka Kepala KPP menerbitkan SK pemusatan PPN dalam 2 tahap, yakni:

  • Paling lama 1 bulan sejak tanggal SMT yang meliputi tempat-tempat kegiatan usaha WP yang dipusatkan sebelumnya dan berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT.
  • Paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan PPN yang berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan PPN atau selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya tahun SMT yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT.

4. Penambahan dan Pengurangan Tempat PPN Terutang

Jika terdapat penambahan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah diterbitkannya SK pemusatan PPN, WP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.

Terkait pemberitahuan tersebut, Kepala KPP akan menerbitkan SK pemusatan PPN paling lama 14 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan PPN.

5. WP Pindah Ke KPP Pratama

Jika WP yang dipindah ke KPP Pratama dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan hasil evaluasi, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan SK pemusatan PPN paling lambat 1 bulan sejak tanggal SMT, yang meliputi tempat-tempat kegiatan usaha WP yang dipusatkan sebelumnya dan berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT.

6. Perpanjangan Jangka Waktu Pemusatan

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2010 Pasal 11 disebutkan bahwa SK tentang persetujuan pemusatan PPN berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah melaksanakan pemusatan PPN dapat memperpanjang atau tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN dan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pemberitahuan secara tertulis tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN berakhir. Terkait dengan surat pemberitahuan ini, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan menerbitkan SK Direktur Jenderal Pajak tentang pesetujuan pemusatan PPN yang baru.
Jika batas waktu paling lama 2 bulan terlampaui dan PKP tidak menyampaikan pemberitahuan, maka PKP dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN.

Untuk meningkatkan kemudahan mengelola PPN perusahaan. PKP dapat menggunakan aplikasi perpajakan OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis fitur dan solusi yang dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan transaksi dan kepatuhan pajak bisnis.

Baca Juga: Otomatisasi Invoice & Kepatuhan Pajak dengan OnlinePajak

PKP dapat mengelola faktur pajak banyak cabang, mulai dari menerbitkan, membayar hingga melaporkan pajaknya tiap bulan, dalam 1 aplikasi saja. Tidak hanya itu, PKP juga dapat mengelola data pajak menjadi laporan keuangan yang informatif.

Pelajari lebih lanjut mengenai OnlinePajak dan solusi yang dapat menjadi jawaban kebutuhan bisnis. Hubungi sales OnlinePajak sekarang.

Referensi:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2010
Reading: Pemusatan PPN: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pengajuan