Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Sebelum era e-Nofa, permohonan nomor seri faktur pajak diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Meski saat ini permohonan nomor seri faktur pajak sudah dapat dilakukan secara online, tidak ada salahnya untuk memahami cara meminta nomor seri faktur pajak secara manual ke KPP.
Peraturan Perpajakan tentang Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Manual
Seperti yang sudah Anda ketahui, transaksi jual-beli yang dilakukan oleh PKP, baik transaksi atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), membutuhkan faktur pajak. Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak atas BKP/JKP tersebut. Faktur pajak ini membutuhkan nomor seri faktur pajak.
Seperti telah disinggung di atas, dulu permohonan nomor seri faktur pajak diajukan secara langsung ke KPP. Caranya pun telah diatur dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Manual
Mari simak tata cara permohonan nomor seri faktur pajak secara manual ke KPP berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku berikut ini:
-
PKP mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
-
Isi surat permohonan kode aktivasi dan password yang telah didapat secara lengkap. Selanjutnya PKP menyampaikan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
-
Pastikan PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berurutan pada tanggal PKP mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak.
-
Setelah PKP menerbitkan kode aktivasi dan password, kemudian diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut ini:
-
PKP sudah melakukan Registrasi Ulang PKP oleh KPP tempat PKP dikukuhkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, serta perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan.
-
PKP telah melakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pengcabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
-
-
Setelah PKP telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, maka berikut ini hal-hal yang wajib dilakukan oleh KPP dalam menanggapi cara meminta nomor seri faktur pajak:
-
KPP wajib menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang sudah ditandatangani kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP. Surat tersebut bisa dikirimkan melalui kantor pos/kurir yang dimasukan dalam amplop tertutup menuju alamat PKP.
-
Selanjutnya, KPP juga wajib mengirimkan password melalui surel (email) ke alamat email PKP yang tertera di surat permohonan kode aktivasi dan password yang dibuat oleh PKP.
-
-
Terakhir, setelah PKP menerima kode aktivasi dan password, selanjutnya PKP bisa meminta nomor seri faktur pajak dengan formulir yang sudah disediakan oleh KPP.
Bentuk Formulir Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Berikut ini formulir yang PKP gunakan untuk meminta nomor seri faktur pajak secara manual ke KPP:
Seiring perkembangan zaman, pemerintah pun melakukan inovasi yang bertujuan untuk mempermudah segala mekanisme maupun administrasi perpajakan, terutama pengelolaan PPN.
Kini, cara meminta nomor seri faktur pajak juga semakin mudah karena pemerintah meluncurkan aplikasi e-Nofa yang berfungsi untuk meminta nomor seri faktur pajak.
Melalui aplikasi e-Nofa ini, PKP tidak perlu lagi datang ke KPP untuk meminta nomor seri faktur pajak. Proses atau tata cara permohonan nomor seri faktur pajak pun menjadi lebih cepat dan mudah karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.