Resources / Blog / PPN e-Faktur

Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

Jasa pengiriman barang seperti pengiriman paket dan cargo merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN. Namun, tarif PPN yang dikenakan berbeda dengan tarif biasanya. Jika transaksi biasa dikenakan PPN 11%, besaran tarif PPN untuk jasa pengiriman barang adalah sebesar 1,1%. Hal ini telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Selain itu, pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan.

Mengenal PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

PPN atas jasa pengiriman barang atau jasa dikenakan terhadap setiap kegiatan yang masuk dalam unsur pemindahan barang. PPN atas jasa pengiriman barang disebut juga sebagai jasa pengiriman cargo atau jasa pengepakan dan pengiriman paket melalui perusahaan pengiriman barang/pengiriman data.

Jasa pengiriman barang merupakan proses memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Aktivitas yang ada dalam jasa pengiriman barang di antaranya:

  • Transaksi jual beli barang.
  • Ada kebutuhan barang di suatu tempat.
  • Untuk mengisi kebutuhan stok barang dari pihak lain.

Dalam jasa pengiriman barang ada beberapa metode yang dilakukan seperti:

  • Melakukan pemindahan menggunakan tenaga manusia.
  • Melakukan pemindahan menggunakan teknologi/kendaraan serta  alat yang telah diciptakan manusia. Alat yang digunakan untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya disebut sebagai alat transportasi. Moda yang dipakai untuk memindahkan barang dapat dilakukan melalui darat, laut dan udara.

Baca Juga: Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

    Pada saat berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif umum PPN adalah sebesar 11%, dan tarif PPN atas jasa pengiriman barang ini dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai kontrak (PPN 11% x DPP (=11% Nilai Kontrak). Berbeda dengan jenis jasa lainnya yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku umum yaitu 100% dari nilai tagihan, DPP jasa pengiriman barang menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022.

    Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket juga tidak dapat dikreditkan dan sesuai yang diatur dalam pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/ KMK 04/2000 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu no. 251/KMK.03/2002.

    Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/ JKP dalam rangka usaha pengiriman paket tersebut.

    Baca Juga: Seluk-Beluk Faktur Pajak Yang Tidak Dapat Dikreditkan

    Contoh Kasus PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

    Sebuah perusahaan bergerak dalam bidang pengiriman barang. Ada permintaan pengiriman mesin genset diesel seharga Rp 2.3 Miliar dari Surabaya menuju Makassar dengan biaya pengiriman Rp 25.500.000.

    Pihak pemilik genset meminta harga ditambahan PPN 10% dan PPh 2% sehingga harga yang diberikan oleh perusahaan pengiriman barang setelah dikurangin PPh dan ditambah PPN menjadi Rp 27.540.000

    Atas contoh kasus diatas, apakah pengiriman genset ini dikenakan PPN dan PPh ? Bagaimanakah sistem perhitungannya hingga didapatkan angka 27.540.000 ? Apakah jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan ?

    Atas jasa pengiriman barang ( ekspedisi/cargo) dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai kontrak, seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya) yang diatur dalam Kepmenkeu No. 251/KMK.03/2002. Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman genset tidak dapat dikreditkan karena pajak masukan atas perolehan BKP/JKP telah masuk dalam perhitungan nilai lain.

    Perhitungan PPN dengan tarif efektif 1,1% untuk pengiriman genset ini adalah :

    1,1% x Rp 25.500.000 = Rp 280.500.

    Harga setelah PPN = 25.500.000 + 280.500 = Rp 25.780.000

    Harga setelah dikurangi PPh = Rp 25.780.000 – 790.500 ( PPh 2%) = Rp 24.990.000

    Jadi Kesimpulannya, jumlah yang harus dibayar tidak senilai Rp 27.540.000. Sebab PPN yang dikenakan hanya sebesar 1,1% dan bukan 11%.

    Demikian pembahasan mengenai pengenaan PPN atas jasa pengiriman barang dan contoh penghitungannya.

    OnlinePajak sebagai aplikasi yang telah terintegrasi dan menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pengelolaan perpajakan baik individu maupun badan. Anda bisa dengan mudah mengelola invoice dan faktur pajak, mengirimkannya ke lawan transaksi secara instan, membayar SPT Masa PPN dengan cepat dan nyaman, dan anda juga dapat melakukan pembayaran invoice yang mudah dan aman, hanya dalam sekali klik! Hubungi sales kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan PPN maupun layanan lain yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

    Referensi:

    • Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022
    • Kepmenkeu no. 251/KMK.03/2002
    Reading: Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Barang