Resources / Blog / PPN e-Faktur

Definisi PPN atas Reimbursement dan Payung Hukum yang Berlaku

PPN atas reimbursement adalah proses pemungutan PPN dengan melibatkan pihak ketiga. Reimbursement sendiri adalah istilah untuk mengganti atau menagih kembali. Sebelum membahas lebih dalam terkait PPN atas reimbursment, mari kenali terlebih dahulu definisi reimbusrment itu sendiri.

PPN atas Reimbursement

PPN Atas Reimbursement

Reimbursement merupakan sejumlah uang yang ditagih pihak ketiga ke pihak penerima jasa melalui pemberi jasa. Dalam penarikan jasa reimbursement, ada tiga pelaku yang terlibat: penerima jasa, pemberi jasa dan pihak ketiga sebagai supplier.

Dalam transaksi reimbursement, pihak ketiga akan memberi tagihan pembayaran ke pihak penerima jasa yang akan diteruskan pemberi jasa dengan atau tanpa imbalan. Transaksi pembayaran dilakukan oleh penerima jasa ke pihak ketiga melalui pemberi jasa.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Payung Hukum PPN atas Jasa Reimbursement

    Pelaksanaan penarikan PPN atas reimbursement  diatur dalam beberapa surat Dirjen Pajak yang bisa dijadikan acuan untuk menangani masalah reimbursement. Berikut ini sejumlah nomor surat tersebut:

    • S-2299/PJ.53/1992 (terkait PPN).
    • S-917/PJ.53/2003 (terkait PPN atas jasa freight forwarding/perusahaan pengangkutan).
    • S-490/PJ.322/2004 (terkait permohonan penjelasan PPN atas tagihan kembali biaya Askes).
    • S-812/PJ. 53/2005 (terkait perlakuan PPN atas penagihan biaya pemakaian listrik).

    Selain beberapa ketentuan di atas, peraturan dasar mengenai PPN yang dapat diterapkan pada reimbursement dapat kita temukan dalam peraturan di bawah ini:

    • Pasal 1 angka 19 UU PPN tahun 1984.
    • Undang-undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa & Pajak Penjualan Atas Barang mewah.

    Baca Juga: Menelisik Perlakuan PPN atas Jasa Outsourcing

    Ketentuan dalam Reimbursement

    Biaya-biaya yang bisa diakui sebagai reimbursement memiliki beberapa syarat yang harus diperhatikan di antaranya: biaya yang direimburse tidak boleh di mark up/mark down, ada bukti asli dari pihak ketiga yang diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya/penerima jasa, serta ada bukti dari pihak ketiga atas nama penanggung beban sesungguhnya/penerima jasa bukan atas nama pemberi jasa.

    Apabila pihak ketiga membuat tagihan langsung atas nama penerima jasa, dan pemberi jasa hanya sebagai penyalur/perantara, maka keseluruhan biaya dalam tagihan tersebut tidak dapat direimburse.

    Namun jika pihak ketiga memberi tagihan atas nama pemberi jasa, dan pemberi jasa diharuskan membuat tagihan baru untuk penerima jasa, sehingga seluruh biaya tagihan masuk dalam biaya yang diminta, maka hal ini masuk dalam ketentuan transaksi yang akan dikenai PPN atas reimbursement sesuai dengan UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN .

    Contoh kasus:

    Pihak A sebagai perusahaan handphone di Jakarta akan mengadakan suatu event di salah satu mall di Makassar. Maka, pihak A akan menghubungi pihak B sebagai salah satu agen penjualan handphone A di kota Makassar untuk mengurus event itu.  Secara otomatis, pihak B sebagai agen akan mengeluarkan dana untuk mengadakan event bersangkutan.

    Baca Juga: PPN Atas Sewa Kendaraan, Begini Cara Mudah Menghitungnya

    Meskipun pihak B menjadi pihak yang membayar, faktur pembelian akan tetap ditagih oleh pengelola mall kepada pihak A sebagai produsen handphone bukan kepada pihak B. Faktur yang ditagihkan kepada pihak A nantinya akan digunakan untuk me-reimburse dana yang sebelumnya telah dikeluarkan pihak B.   

    Pertanyaannya, mengapa pihak A perlu menggunakan jasa pihak B sebagai agen? Biasanya, dalam kasus seperti ini, pihak B lebih mengetahui situasi dan kondisi Makassar dibandingkan pihak A.

    Pihak B juga lebih memiliki koneksi di Kota Makassar dibandingkan pihak A. Oleh karena itu, langkah ini dianggap lebih efektif dibanding pihak A dari Jakarta langsung turun menangani event ke Kota Makassar.

    OnlinePajak sebagai aplikasi yang telah terintegrasi dan menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pengelolaan perpajakan baik individu maupun badan. Anda bisa dengan mudah mengelola invoice dan faktur pajak, mengirimkannya ke lawan transaksi secara instan, membayar SPT Masa PPN dengan cepat dan nyaman, dan anda juga dapat melakukan pembayaran invoice yang mudah dan aman, hanya dalam sekali klik! Hubungi sales kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan PPN maupun layanan lain yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

    Referensi: 

    • Undang-undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa & Pajak Penjualan Atas Barang mewah.



    Reading: Definisi PPN atas Reimbursement dan Payung Hukum yang Berlaku