Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mekanisme Penyetoran PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Penjualan kendaraan bermotor bekas dikenakan pungutan PPN karena transaksi ini merupakan bagian dari “Kegiatan Usaha Tertentu”. Karena itu, besaran PPN yang dipungut atas transaksi ini adalah sebear 1,1% dari harga jual.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sekilas tentang PPN Kendaraan Bermotor Bekas

PPN kendaraan bermotor bekas merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang harus disetor kepada negara atas transaksi penyerahan kendaraan bermotor bekas. Pengenaan pungutan PPN kendaraan bermotor bekas ini merupakan bagian dari “kegiatan usaha tertentu”.

Perlakuan pengkreditan terkait PPN kendaraan bermotor bekas ini didasarkan atas PMK Nomor 79/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022.

Dalam PMK tersebut, salah satu bentuk kegiatan usaha tertentu yang menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan yang berbeda dibanding transaksi lain, adalah penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

Baca Juga: PPN Masukan: Pengertian, Dasar Hukum dan Pengecualian Pengkreditan

Besaran PPN atas Penjualan Kendaraan Bermotor Bekas oleh Dealer

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022, besaran pengenaan PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas adalah sebagai berikut:

  • Sebesar 1,1% dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
  • sebesar 1,2% dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Besaran tarif ini diperoleh dari hasil perkalian 10% tarif PPN 11%.

Baca Juga: PPN 11 Persen Sudah Berlaku, Begini Peraturan Terbarunya!

PPN yang Wajib Disetor terkait PPN Kendaraan Bermotor Bekas

PPN kendaraan bermotor bekas yang wajib disetorkan ke kas negara pada setiap masa pajak dihitung dengan rumus penghitungan yang telah ditetapkan dalam peraturan terbaru.

Maka, PKP yang melakukan penjualan atas kendaraan bermotor bekas menjadi pihak pemungut dan penyetor PPN terutang.

Ketika terjadi retur, PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dikembalikan oleh pembeli, bisa digunakan untuk mengurangi PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian  BKP/JKP. Dengan catatan, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN.

Contoh Penyetoran PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Berikut ini contoh mekanisme penghitungan penyetoran PPN kendaraan bermotor bekas:

Pada masa pajak November 2018 PT ABC Motor sebagai PKP yang bergerak di bidang jual-beli kendaraan bermotor bekas melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas dengan total nilai Rp 150 juta. Atas penyerahan ini, ABC Motor memungut PPN sebesar 1,1% dari transaksi, yakni totalnya Rp1,650 juta.

Kelola PPN dan pajak lainnya yang berkenaan dengan usaha menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022
Reading: Mekanisme Penyetoran PPN Kendaraan Bermotor Bekas