Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Rokok: Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

PPN rokok telah diatur dalam peraturan PPN yang membahas hasil olahan tembakau. Untuk penyerahan hasil tebakau, berlaku tarif efektir sebesar 9,1%, dan berlaku sejak 1 Januari 2017. Simak penejlasan selengkapnya di artikel ini.

PPN Rokok: Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Mengenal PPN Rokok

Rokok adalah hasil olahan tembakau. Oleh karena itu, peraturan mengenai PPN rokok diatur dalam peraturan yang membahas PPN atas hasil olahan tembakau.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai, mari kita lihat dulu sekilas mengenai apa itu rokok, pihak yang menghasilkan rokok dan seperti apa penerbitan faktur pajak atas usaha rokok.

Pengertian hasil tembakau adalah segala jenis olahan akhir tembakau yang juga diatur dalam UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU no. 39 tahun 2007, yang meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris, rokok daun dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak memasukan bahan pengganti/bahan pembantu dalam pembuatannya.

Sedangkan, yang dimaksud dengan pengusaha/Importir hasil tembakau adalah:

  • Pengusaha pabrik hasil tembakau yang selanjutnya disebut sebagai produsen, orang pribadi/badan hukum yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam UU no. 11 Tahun 1995 tentang cukai, yang telah diubah dengan Undang-undang No.39 tahun 2007.
  • Pengusaha penyalur hasil tembakau yang selanjutnya disebut pengusaha penyalur, merupakan orang pribadi/ badan hukum yang menyalurkan/ menjual hasil tembakau termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen akhir.
  • Importir barang kena cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut importir adalah orang pribadi. Badan hukum yang memasukan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.

Baca Juga: Yuk, Kenali Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan di Sini!

Dasar Pengenaan Pajaknya

Dasar pengenaan PPN atas rokok/pajak terutang atas penyerahan hasil tembakau adalah nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah :

  • Harga jual eceran (HJE) hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau.
  • Harga jual eceran (HJE( hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.

Mengenai harga jual eceran hasil tembakau, kita dapat melihatnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK 0.010/2017. Untuk penyerahan hasil tebakau, berlaku tarif efektir sebesar 9,1%, dan berlaku sejak 1 Januari 2017.

Cara Menghitung PPN Rokok

PPN rokok terutang atas penyerahan hasil tembakau oleh pengusaha dikenakan dengan mengalikan  Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif PPN.

DPP x Tarif Efektif = PPN

Saat Terutang dan Penerbitan Faktur Pajak atas PPN Rokok

Ada dua bentuk penyerahan hasil tembakau yang dikenakan PPN Rokok secara umum yaitu :

1. Pemberian cuma-cuma oleh Produsen/Importir

PPN rokok atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma, terutang pada saat produsen/importir menyerahkan hasil tembakau kepada penerima barang. Faktur pajak dibuat pada saat produsen/importir menyerahkan hasil tembakau kepada penerima barang.

2. Penjualan oleh produsen/ importir

Pemungutan PPN rokok atas penjualan hasil tembakau, dikenakan satu kali pada tingkat produsen/ importir. PPN tersebut terutang pada saat produsen/importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Faktur pajak diterbitkan pada saat produser/importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Mengenal 3 Jenis Jenis Pajak, Perbedaan & Contohnya

Pelaporan dan Pembayarannya

Pelaporan dan pembayarannya meliputi 2 jenis yaitu untuk :

  • Rokok buatan tangan = 3 bulan dari tanggal pemesanan pita cukai
  • Rokok buatan mesin = 2 bulan dari pemesanan pita cukai

PPN rokok bersifat final, pembayarannya dilakukan pada saat perusahaan akan menebus pita cukai dan disetorkan ke bank persepsi. Pungutan PPN rokok hanya disetorkan ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak mendapat bagian dari pungutan tersebut.

Referensi:

  • Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau
  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518
  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang “Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas hasil tembakau” Pasal 2 Ayat 3.
Reading: PPN Rokok: Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitungnya