Resources / Blog / PPN e-Faktur

Seluk-Beluk Restitusi PPN

Restitusi PPN merupakan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh negara kepada PKP. Sejak April 2018, Pemerintah melalui DJP melakukan percepatan restitusi PPN dalam upaya memaksimalkan tugas pemeriksa pajak. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PKP untuk mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini, salah satunya tepat waktu melaporkan SPT Masa PPN.

Seluk-Beluk Restitusi PPN

Definisi Restitusi PPN

Restitusi PPN adalah pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan oleh negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Restitusi PPN terjadi apabila jumlah PPN yang disetorkan oleh PKP ternyata lebih besar ketimbang jumlah PPN yang terutang.

Restitusi PPN ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2007, yang menjelaskan bahwa jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Landasan Hukum Tata Laksana Restitusi PPN

Restitusi PPN memiliki landasan hukum UU No. 28 tahun 2007 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007 dan kemudian diubah menjadi PMK Nomor 74/PMK.03/2012 dan kemudian diubah lagi menjadi PMK Nomor 198/PMK.03/2013, serta yang terbaru PMK Nomor 39/PMK.03/2018.

Ketentuan berbentuk UU merupakan upaya pemerintah untuk menginformasikan syarat-syarat wajib pajak badan/PKP dalam mengajukan restitusi PPN. Sementara, PMK yang dibuat perubahannya hingga tiga kali merupakan tata cara pelaksanaan pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau percepatan restitusi pajak/restitusi PPN.

Percepatan restitusi pajak atau dalam hal ini percepatan restitusi PPN ini diperlukan agar PKP mendapat kepastian hukum bahwasanya kelebihan PPN yang telah disetorkan ke negara dapat diajukan restitusi dengan lebih cepat.

Percepatan Restitusi PPN

Percepatan restitusi PPN telah ditetapkan oleh pemerintah melalui DJP sejak bulan April 2018 dengan tujuan menurunkan cost compliance. Pasalnya, restitusi PPN dapat diberikan tanpa terlebih dahulu melewati alur pemeriksaan.

Sebelumnya, agar mendapatkan restitusi PPN, PKP terlebih dahulu harus melewati proses pemeriksaan dari DJP sebelum menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Nah, proses hingga keluarnya SKPLB ini sebelumnya bisa memakan waktu 10 bulan. Namun, kini dengan dikeluarkannya PMK Nomor 39/PMK.03/2018, proses restitusi PPN maksimal memakan waktu 1 bulan.

Dipercepatnya proses restitusi PPN ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memaksimalkan tugas pemeriksa pajak dalam lingkup DJP. Hal ini diungkapkan Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP, Tunjung Nugroho kepada awak media bulan April 2018 lalu.

Ia mengungkapkan, dari 6.000 petugas pemeriksa pajak yang ada, sebanyak 20% hingga 30% fokus pada pemeriksaan PPN. Dengan adanyta percepatan restitusi PPN ini, 80% dari jumlah pegawai yang berfokus di pemeriksaan PPN bisa dialihkan ke pemeriksaan pajak lain.

Baca Juga: Restitusi Pajak: Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak dan Cara Mengajukannya

Syarat Mendapatkan Percepatan Restitusi PPN

Percepatan restitusi PPN ini diberikan kepada wajib pajak yang masuk klasifikasi sebagai berikut:

1. Wajib pajak kriteria tertentu, yakni wajib pajak yang memenuhi kriteria:

  • Tepat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama tiga tahun pajak.
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  • Laporan keuangan wajib pajak telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

2. Wajib pajak persyaratan tertentu
Percepatan restitusi PPN diberikan untuk PKP yang menyampaikan SPT masa pajak PPN dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar. Untuk mendapatkan restitusi PPN ini, PKP terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

3. PKP beresiko rendah, yang antara lain meliputi

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  • Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan.
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (OKB) atau “Authorized Economic Operator” sesuai dengan ketentuan dalam PMK.
  • Pabrikan atau produsen selain PKP yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi, yang menyampaikan SPT masa pajak PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu dan melampirkan surat pemyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
  • PKP yang memenuhi persyaratan tertentu, mengacu pada jumlah lebih bayar PPN sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Percepatan Restitusi Bagi Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah

Terhadap PKP yang mengajukan restitusi PPN ini DJP akan melakukan penelitian terkait pajak masukan. Penelitian dilakukan dengan cara memastikan pajak masukan yang dikreditkan oleh telah dilaporkan dalam SPT masa pajak PPN PKP yang membuat faktur pajak dan/atau pajak masukan yang dibayar sendiri telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Untuk kemudahan pengelolaan PPN, mulai dari hitung hingga setor dan lapor pajak, PKP dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis lebih baik.

Referensi

UU No. 28 tahun 2007

PMK Nomor 39/PMK.03/2018

Reading: Seluk-Beluk Restitusi PPN