Resources / Blog / PPN e-Faktur

Memahami Saat Terutang PPN

Kapan saat terutang PPN? PPN mulai terutang ketika terjadi penyerahan atas Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Baca penjelasan selengkapnya di artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Selain harus hafal batas akhir penyetoran dan pelaporan PPN, seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga harus paham kapan saat terutang PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Mengenal kapan saat terutang PPN menjadi penting kaitannya dengan pelaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Saat Terutang PPN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terutangnya PPN terjadi pada saat:

1. Penyerahan atas BKP

  • Penyerahan BKP berwujud yang menurut hukum dan sifatnya berupa barang bergerak terjadi saat:

    • BKP berwujud diserahkan secara langsung ke pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.

    • BKP berwujud diserahkan langsung ke penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang.

    • BKP berwujud diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan (kurir).

    • Harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diimplementasikan secara konsisten.

2. Penyerahan BKP berwujud berdasarkan hukum dan sifatnya berupa barang tidak bergerak terjadi saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara nyata atau secara hukum ke pihak pembeli.

3. Penyerahan BKP tidak berwujud terjadi saat:

  • Harga atas penyerahan BKP TB diakui sebagai piutang atau pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten.

  • Perjanjian atau kontrak ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian, atau seluruhnya, sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya tidak diketahui.

4. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat terjadinya pembubaran perusahaan:

  • Berakhirnya jangka waktu berdirinya suatu perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

  • Telah ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris.

  • Tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan sudah dibubarkan.

  • Diketahui perusahaan secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

5. Peralihan BKP dalam rangka peleburan, penggabungan, pemecahan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN atau perubahan bentuk usaha terjadi saat:

  • Ditetapkan atau disepakatinya penggabungan, pemekaran, peleburan, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham yang terutang dalam perjanjian yang sudah disepakati.

  • Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, pemekaran, peleburan, pemecahan, atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh notaris.

6. Impor BKP yang terjadi saat BKP dimasukan ke dalam daerah pabean.

7. Penyerahan JKP terjadi saat:

  • Harga penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

  • Perjanjian atau kontrak ditandatangani dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya tidak diketahui.

  • Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk digunakan secara nyata, baik seluruhnya atau sebagian dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.

  • Pemanfaatan BKP TB dari luar daerah pabean.

  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

  1. Ekspor BKP berwujud terjadi saat BKP dikeluarkan dari daerah pabean.

  2. Ekspor BKP TB terjadi saat penggantian atas BKP TB yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan atau piutang.

  3. Ekspor JKP terjadi saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan atau piutang.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Pakai Visa Card di OnlinePajak

Reading: Memahami Saat Terutang PPN