Syarat Faktur Pajak
Faktur pajak harus memenuhi 2 syarat agar dapat berfungsi sebagai bagian dari mekanisme pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran. Sesuai pasal 13 ayat 9 UU PPN, syarat faktur pajak adalah syarat formal dan material.
Syarat Faktur Pajak Formal
Berdasarkan pasal 13 ayat 9 tersebut, faktur pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara jelas, lengkap dan benar sesuai dengan pesyaratan yang dimaksud pada ayat 13 ayat 5 yang menyatakan bahwa, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang paling sedikit memuat keterangan berikut ini:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menyerahkan BKP/JKP.
- Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli BKP atau penerima JKP.
- Jenis jasa/barang, jumlah penggantian atau harga jual serta potongan harga.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
- Tanggal Pembuatan faktur pajak, nomor seri dan kode.
- Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.
Beberapa syarat ini wajib dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual BKP/JKP karena jika tidak dipenuhi, faktur pajak yang diterbitkan dianggap cacar sehingga tidak dapat dijadikan pajak masukan oleh PKP yang menjadi pihak pembeli.
Berdasarkan pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, PKP yang berperan sebagai penerbit faktur pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% dikali nilai transaksi yang tercantum dalam faktur pajak.
Namun ada beberapa kriteria PKP yang dikecualikan dari pengenaan sanksi. Berikut ini kriteria tersebut:
- PKP keliru atau tidak mengisi secara lengkap sejumlah keterangan seperti nama, alamat, NPWP pembeli BKP/JKP.
- PKP yang keliru/tidak mengisi secara lengkap nama, alamat, dan NPWP penerima BKP/JKP.
- Tidak mengisi secara lengkap nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak ketika penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
Atas faktur pajak dengan kriteria, PKP pedagang eceran tidak akan dikenakan sanksi denda sesuai yang tertera pada pasal 14 ayat 1 sebesar 2%, namun PKP penerima tidak dapat menjadikan faktur pajak sebagai pajak masukan.
Syarat Faktur Pajak Material
Syarat faktur pajak material dianggap terpenuhi jika keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dari BKP/JKP yang diperjualbelikan.
Berdasarkan pasal 13 ayat 9 UU PPN, faktur pajak dianggap memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan sesungguhnya mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya, sebuah Faktur Pajak harus memenuhi kedua syarat di atas agar tidak disebut sebagai faktur pajak gagal. Meskipun faktur pajak telah berisi berbagai keterangan yang memenuhi syarat faktur pajak formal, faktur pajak tersebut tetap tidak memenuhi syarat faktur pajak material dan disebut faktur pajak gagal jika mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP.