Resources / Blog / PPN e-Faktur

Waktu Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dalam SE-26/PJ/2015

Waktu penggunaan nomor seri faktur pajak diatur melalui SE-26/PJ/2015. Berikut ini poin penting dalam aturan tentang nomor seri faktur pajak yang perlu Anda ketahui.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Penggunaan nomor seri faktur pajak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-26/PJ/2015. Selain mengatur penggunaan nomor seri faktur pajak, SE-26/PJ/2015 juga mengatur bentuk, ukuran, cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan pembuatan, tata cara pembetulan/ penggantian dan cara pembatalan faktur pajak.

Jika Anda baru saja menerima imbauan pembetulan SPT masa PPN dari petugas pajak, ada baiknya meluangkan waktu sejenak untuk membaca artikel ini lebih lanjut.

Aturan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dalam SE-26/PJ/2015

Sehubungan dengan banyaknya penafsiran terhadap implementasi PER-24/PJ/2012, maka Ditjen Pajak mengeluarkan penegasan mengenai penggunaan nomor seri faktur pajak dan tata cara pembuatan faktur pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015. 

Beberapa poin penting di dalamnya yang perlu Anda ketahui adalah:

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.

2. Nomor seri faktur pajak yang diberikan Ditjen Pajak dapat digunakan untuk membuat faktur pajak sejak tanggal penerbitan surat pemberian nomor seri faktur pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan kode tahun yang tertera pada nomor seri faktur pajak tersebut. 

3. Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian nomor seri faktur pajak merupakan faktur pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya.

Faktur pajak ini dikategorikan sebagai faktur pajak tidak lengkap. Contoh: PKP A menerima surat pemberian nomor seri faktur pajak bertanggal 10 November 2018 dengan nomor seri faktur pajak 004-14.00000001. PKP A kemudian menggunakan nomor seri faktur pajak tersebut untuk pembuatan faktur pajak tertanggal 1 November 2018.

4. PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum di faktur pajak tersebut.

5. Konsekuensi atas terbitnya faktur pajak tidak lengkap adalah sebagai berikut:

  • Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan faktur pajak.
  • PKP wajib membuat faktur pajak baru menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan faktur pajak tidak lengkap yang telah dibatalkan.

6. Dalam hal faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu.

7. Dalam hal faktur pajak tidak tepat waktu dibuat setelah melewati jangka waktu 3  bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat. PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak.

8. Pembatalan dan pembuatan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6 dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai di mana belum dilakukan pemeriksaan  terhadap Faktur Pajak dilaporkan. 

9. Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya namun dibuat tidak tepat waktu oleh PKP sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan faktur pajak tersebut tidak melewati jangka waktu 3  bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat.

10. Ditjen Pajak hanya dapat memberikan nomor seri faktur pajak dengan 2  digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun diberikannya nomor seri faktur pajak tersebut.

Reading: Waktu Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dalam SE-26/PJ/2015