Resources / Blog / Tips Bukti Potong

Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak

Bagaimana cara lapor bukti Potong melalui e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak? Sebagian dari Anda mungkin sudah tahu bahwa sejak 2018 lalu, keharusan pembuatan bukti pemotongan serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 melalui aplikasi e-Bupot bagi PKP sudah dilakukan secara bertahap. Simak penjelasan selengkapnya, di sini!

Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak

Kewajiban Lapor Bukti Pemotongan Melalui e-Bupot 

Artikel ini akan membahas tentang cara lapor e-Bupot unifikasi di OnlinePajak. Dahulu wajib pajak yang bisa menggunakan aplikasi e-Bupot (Bukti Potong Elektronik) merupakan PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 saja. Namun kini, dengan adanya e-Bupot Unifikasi, Anda bisa melakukan pembuatan dan pelaporan bukti potong segala jenis pajak melalui aplikasi tersebut.

Ketentuan wajib menggunakan e-Bupot bagi PKP terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia adalah pada 1 September 2020 lalu. Hal ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. 

Mengenal e-Bupot OnlinePajak

Cara lapor e-Bupot merupakan hal yang saat ini sering sekali dicari oleh wajib pajak. Tahukah Anda kalau saat ini Anda juga sudah bisa melakukan pelaporan e-Bupot di aplikasi OnlinePajak? 

Aplikasi e-Bupot OnlinePajak merupakan aplikasi resmi yang dirancang untuk wajib pajak dalam melakukan pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan pajak PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Seluruh proses ini pun diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Ada berbagai hal yang bisa Anda lakukan di fitur e-Bupot OnlinePajak, seperti: 

  1. Melihat daftar dan status masing-masing bukti potong PPh 23/26 yang sudah Anda buat. 
  2. Membuat bukti pemotongan PPh 23/26. 
  3. Melakukan impor bukti pemotongan dari Excel. 
  4. Memantau status impor bukti pemotongan dari file excel dan mendapatkan notifikasi jika terjadi kesalahan dalam proses impor data. 
  5. Bulk bukti potong: memeriksa seluruh bukti potong yang Anda inginkan dan melakukan persetujuan untuk banyak bukti potong hanya dengan satu kali klik. 
  6. Download PDF bukti potong dan PDF SPT Masa.
  7. Melakukan pelaporan bukti pemotongan pajak. 

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot OnlinePajak & Cara Membuat Bukti Potong

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Cara Lapor e-Bupot

    Setelah Anda membuat e-Bupot 23/26, kini saatnya Anda melakukan pelaporan bukti pemotongan tersebut. Nah, berikut ini cara lapor e-Bupot di OnlinePajak: 

    1.Klik pada tab Transaksi, pilih SPT Masa, lalu pilih jenis pajak & Masa Pajak yang ingin dilaporkan dan klik ikon Pensil, 

    2. Klik Posting untuk menarik data Bukti Potong yang telah di Approved pada Masa tersebut 

    3. Setelah proses posting SPT selesai, Maka akan muncul total Pajak Terutang yang harus disetorkan. Setelah dilakukan pembayaran, klik tombol Setor untuk menginput Surat Setoran Pajak 

    4. Lengkapi Setoran Bukti Potong sesuai dengan SSP (Surat Setoran Pajak) atau BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang Anda miliki. Lalu Klik Simpan

    5. Setelah data setoran sudah disimpan dan sudah sesuai, maka Anda dapat klik tombol Lapor untuk melakukan pelaporan pajak ;

    Membuat dan melaporkan bukti potong merupakan kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Kini segalanya sudah bisa Anda lakukan bersama OnlinePajak secara mudah, cepat, aman, dan otomatis. Hubungi tim pemasaran kami untuk mendapatkan demo gratis terkait e-Bupot OnlinePajak, di sini!

    Referensi:

    • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
    Reading: Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak