Resources / Blog / Tips Bukti Potong

Kode Akun Pajak Salah? Ini Langkah yang Dapat Anda Lakukan

Jika salah memilih atau memasukkan KAP dan/atau KJS saat membayar pajak, Anda dapat melakukan revisi dengan mengajukan permohonan Pemindahbukan (PBK) ke DJP. Simak caranya di artikel ini.

Kode Akun Pajak Salah

Kekeliruan yang kerap terjadi saat membayar pajak adalah memilih kode akun pajak yang salah. Jika seperti ini, wajib pajak tidak dapat melanjutkan ke pelaporan pajaknya. Lalu, apa yang harus dilakukan? Simak selengkapnya di artikel ini.

Sekilas Tentang Kode Akun Pajak

Ketika ingin membayar pajak secara online, seperti melalui aplikasi OnlinePajak, Anda harus memilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai dengan pajak terutang Anda. KAP dan KJS ini berperan sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak. Jadi, sistem dapat mengetahui dan membedakan setoran ke negara dari sektor pajak dengan setoran dari kas negara lain. Adanya KAP dan KJS juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan wajib pajak dalam penyetoran pajak. 

Kode Akun Pajak terdiri dari 6 digit angka dan biasanya dipakai untuk pelaporan pajak. Sedangkan Kode Jenis Setoran terdiri dari 3 digit angka, berfungsi membedakan keperluan pajak yang harus dibayarkan. 

Setiap jenis pajak memiliki KAP yang berbeda. Karena itu, penting untuk mengetahui KAP dan KJS yang ingin Anda bayarkan sebelum memproses pembayarannya secara online. Anda dapat melihat tabel KAP dan KJS di artikel kami berikut ini:

Baca Juga: Lengkap! Daftar Kode Akun Pajak (KAP) & Kode Jenis Setoran (KJS)

Ketika Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran Salah

Bagaimana jika Anda memilih Kode Akun Pajak dan/atau Kode Jenis Setoran salah ketika membayar pajak terutang? Kejadian seperti ini tidak dapat dipungkiri masih kerap terjadi. Misalnya, ketika ingin membayar PPh 23, seharusnya Anda memilih KAP 411124 dengan KJS 104 untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Jasa. Namun saat ingin membayar pajak secara online melalui layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak, Anda justru memilih KAP 411124 dengan KJS 100 yang diperuntukkan untuk pembayaran Masa PPh Pasal 23.

Kekeliruan seperti ini kerap terjadi karena berbagai hal, misalnya Anda terbiasa memilih KAP dan KJS yang sama secara terus-menerus saat membayar pajak. Jadi, ketika harus membayar jenis setoran yang berbeda, Anda luput memilih KAP dan KJS yang sesuai.

Alasan lainnya karena kurang mengingat KAP dan KJS yang ada. Ini memungkinkan karena ada banyaknya KAP dan KJS dari tiap-tiap pajak. 

Jika Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran salah, pajak terutang Anda tidak akan terbayar sehingga Anda tidak dapat melanjutkan ke pelaporan pajak. Sebab, sistem akan merekam transaksi pembayaran Anda untuk KAP dan KJS yang lain, yang boleh jadi tidak terutang. Sedangkan KAP dan KJS yang seharusnya terutang, masih memiliki status yang sama. Jika tidak menyadari hal ini, Anda dapat terkena penalti karena tidak membayar pajak.

Solusi Ketika Salah Bayar Jenis Pajak

Telanjur memilih KAP dan/atau KJS yang salah saat membayar pajak online maupun offline? Jangan panik! Anda dapat merevisinya dengan cara mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBK) kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Cara pengajuan PBK ini adalah: 

  • Anda harus mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak, dengan melampirkan bukti setoran pajak yang asli. Contoh formulir dapat Anda lihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014.
  • Isi formulir tersebut sesuai dengan data Anda. Pada bagian kolom lampiran, isi dengan jumlah lampiran form yang diinginkan.
  • Terdapat bagian pernyataan, “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan Pemindahbukuan” disertai dengan alasan pemindahbukuan yang harus diisi oleh pihak yang bersangkutan.
  • Buat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan
  • Jika membayar secara offline melalui bank atau kantor pos, lampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan bank atau kantor pos.
  • Lampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Setelah semuanya selesai, kirimkan formulir beserta lampiran tersebut ke KPP tempat pembayaran pajak diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan. 

Penyelesaian permohonan PBK memakan waktu sekitar 1 bulan sejak permohonan tersebut diterima oleh KPP. Namun jika permohonan ditolak karena kurang lengkap, KPP akan memberitahukannya kepada Anda.

Baca Juga: Pemindahbukuan Pajak dan Formulir Pemindahbukuan Pajak

Kesimpulan

Penting untuk memilih KAP dan KJS yang sesuai ketika ingin melakukan pembayaran pajak, baik secara offline maupun online melalui OnlinePajak. Ketika salah memilih kode akun pajak atau kode jenis setoran saat ingin melakukan pembayaran melalui layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak, misalnya, maka pajak terutang yang seharusnya lunas akan tetap berstatus terutang. Anda pun tidak dapat melakukan proses pelaporan pajak

Anda dapat mengajukan Pemindahbukuan ketika salah kode akun pajak atau kode jenis setoran. Pengajuan Pemindahbukuan ini melalui beberapa prosedur, seperti mengisi formulir dan membuat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan. Kemudian, semua dokumen tersebut harus dikirimkan ke KPP terdaftar dan menunggu sekitar 1 bulan terhitung dari tanggal penerimaan dokumen di kantor pajak.

Sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan Anda telah memeriksa KAP dan KJS yang tertera pada layar Anda di laman e-Bupot Unifikasi maupun melalui layanan e-Billing OnlinePajak. Dengan begitu, Anda dapat menghindari kesalahan bayar pajak yang dapat menghalangi kepatuhan pajak Anda.

Belum menggunakan OnlinePajak? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mengetahui cara membuat akun atau mempelajari fitur yang sesuai dengan bisnis Anda butuhkan.

Referensi

Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014.

Reading: Kode Akun Pajak Salah? Ini Langkah yang Dapat Anda Lakukan