
Mana yang Lebih Dulu, Pembubuhan e-Meterai atau Tanda Tangan Digital?
Salah satu pertanyaan yang umum dalam penggunaan dokumen digital adalah mana urutan yang benar dalam membubuhkan e-Meterai atau tanda tangan digital (e-Signature)? Berikut ini adalah panduan yang bisa membantu:
- Pembubuhan Meterai Elektronik Dilakukan Terlebih Dahulu
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, e-Meterai harus dibubuhkan terlebih dahulu sebelum tanda tangan digital dilakukan. Sama halnya dengan meterai konvensional yang harus lebih dulu dibubuhkan pada dokumen fisik. Hal ini untuk memastikan bahwa dokumen telah memiliki bukti pembayaran pajak yang sah sebelum ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
- Tanda Tangan Digital Setelah e-Meterai
Setelah e-Meterai dibubuhkan, selanjutnya Anda bisa melakukan tanda tangan digital. Tanda tangan ini berguna sebagai bukti autentikasi dan verifikasi identitas penandatangan.
Urutan ini menjadi penting karena apabila Anda melakukan tanda tangan digital dilakukan sebelum pembubuhan e-Meterai, maka saat e-Meterai dibubuhkan, dokumen bisa dianggap berubah, sehingga mengharuskan tanda tangan digital harus diulang setelah pembubuhan e-Meterai.
Tanda Tangan Meterai Online: Kombinasi Keamanan Digital
Menggunakan tanda tangan meterai online secara bersamaan memberikan manfaat besar bagi perusahaan dan individu, antara lain:
- Efisiensi waktu dan biaya, karena tidak perlu mencetak dokumen atau menggunakan meterai fisik.
- Keamanan tinggi, dengan sistem enkripsi dan verifikasi otomatis.
- Legalitas yang kuat, karena sesuai dengan regulasi pemerintah dan peraturan pajak.
Di OnlinePajak, Anda bisa melakukan pembubuhan e-Meterai sekaligus e-Signature dengan mudah, cepat, dan akurat kapan pun.
Baca Juga: Harga e-Meterai yang Berlaku untuk Dokumen Elektronik
Kesimpulan
Tanda tangan materai online merupakan solusi modern yang mempercepat proses administrasi dengan tingkat keamanan tinggi. Untuk memastikan dokumen tetap sah dan tidak perlu ditandatangani ulang, urutan yang benar adalah membubuhkan e-Meterai terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan tanda tangan digital.
Dengan memahami cara yang benar dalam menggunakan tanda tangan dan e-Meterai, baik individu maupun perusahaan dapat menghemat waktu dan meningkatkan keamanan dokumen elektronik mereka. Pastikan selalu menggunakan platform yang resmi dan diakui untuk menghindari risiko dokumen tidak sah secara hukum.
OnlinePajak merupakan mitra resmi PERURI dan salah satu yang terdaftar berinduk di PSrE (lebih tinggi dari tersertifikasi) sehingga seluruh digital signature di dokumen elektronik Anda valid dan sah di mata hukum.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi seputar aplikasi, fitur, dan solusi untuk masalah bisnis dan perpajakan Anda.