Resources / Blog / Tips e-Filing

Penerbitan BPE Tertunda? Ini Solusinya

Bukti Penerimaan Elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan DJP. Bukti penerimaan elektronik juga menjadi bukti terlaksananya efiling.

Solusi Atas Tertundanya Penerbitan BPE

Sedangkan definisi lengkap dari BPE seperti yang tertulis dalam Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama wajib pajak, NPWP, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT elektronik dilakukan melalui laman DJP.

Sementara itu, jika penyampaian SPT elektronik dilakukan melalui penyalur SPT elektronik, Bukti Penerimaan Elektronik merupakan informasi yang meliputi nama wajib pajak, NPWP, tanggal, jam, NTTE dan Nomor Transaksi Pengiriman serta nama penyalur SPT elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan.

Sejumlah Kendala Penerbitan BPE

Wajib pajak yang sudah melakukan e-Filing pasti berharap segera mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik. Sebab, bila BPE belum diterima, belum ada kepastian apakah SPT yang disampaikan sudah terlaporkan dengan baik atau justru gagal.

Bukti Penerimaan Elektronik yang belum diterima juga tidak dapat diarsipkan. Padahal, arsip tersebut dibutuhkan jika wajib pajak kelak akan menjalani proses pemeriksaan pajak.

Anda yang sering melakukan lapor pajak online, tentu pernah mengalami masalah yang berkaitan dengan dengan lambatnya penerbitan BPE. Nah, berikut ini sejumlah kendala yang sering ditemukan dalam penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik melalui DJP Online:

Baca Juga: Fakta e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual

1. Bukti Penerimaan Elektronik dalam Proses Antrean

Salah satu kebiasaan wajib pajak di Indonesia adalah melaporkan pajak menjelang tenggat pelaporan pajak (deadline). Faktanya, saat ini DJP sebagai penerbit BPE memiliki kapasitas server dan kemampuan sistem yang terbatas.

Akibatnya, karena dibanjiri pengunjung dalam waktu bersamaan, proses penerbitan BPE melalui DJP Online menjadi tersendat. Dalam dunia perpajakan, kondisi ini sering disebut dengan istilah “BPE dalam proses antrean”.

2. Tidak Muncul di Email

Normalnya, setelah mengklik tombol “Kirim SPT” BPE akan langsung terkirim ke alamat email Anda. Namun, banyak sekali kasus terjadi di mana wajib pajak tidak menerima email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut meski sudah berkali-kali mengecek email-nya.

Penyebab persoalan ini masih sama, yakni tingginya beban DJP akibat lonjakan penggunaan dalam waktu bersamaan. Jika mengalami masalah ini, ada solusi praktis yang dapat Anda coba. Caranya dengan mengakses menu arsip SPT pada aplikasi DJP Online. Setelah menemukan SPT yang Anda cari, kirim ulang BPE tersebut ke email Anda.

3. Tidak Muncul di Arsip SPT

Meski sudah menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email, ada kasus di mana BPE justru tidak muncul di arsip SPT. Hal ini tentu akan jadi masalah di kemudian hari jika Bukti Penerimaan Elektronik yang terdapat di email terhapus. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat mengirim ulang Bukti Penerimaan Elektronik ke email-nya.

Baca Juga: Adakah Perbedaan Antara e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan?

4. Tanggal Lapor pada BPE Tidak Sama dengan Tanggal Klik

Meski sudah melaporkan pajak tepat waktu, sejumlah wajib pajak yang melakukan e-Filing melalui DJP Online bisa menerima BPE dengan keterangan tanggal lapor yang berbeda. Hal tersebut bisa karena dua hal. Yang pertama, tengah terjadi error pada sistem penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik. Dan yang kedua, adanya kendala pada file CSV. Ada baiknya bagi Anda untuk tidak mengklik “Lapor” terlebih dulu, melainkan untuk mengkliknya di keesokan hari setelah tanggal deadline.

BPA OnlinePajak Sebagai Solusi Permanen

Sebagai wajib pajak yang patuh, Anda tentu tidak ingin dipusingkan dengan masalah terlambatnya penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik yang kerap terulang. Sebab, Anda punya pekerjaan lain yang harus dipikirkan selain menunggu terbitnya bukti lapor pajak ini.

Menyadari hal tersebut, OnlinePajak menawarkan solusi dengan menerbitkan Bukti Penerimaan ASP (BPA).

Apakah Anda mengalami kendala dalam penerbitan BPE? Cari tahu seluk-beluk informasi tentang Bukti Potong Elektronik secara lengkap di artikel ini!

Fungsi utama BPA adalah sebagai bukti bahwa Anda telah berhasil melakukan e-filing melalui OnlinePajak. Dengan terbitnya BPA, maka file pelaporan Anda dijamin sudah diterima oleh OnlinePajak dan sedang dalam proses antrean untuk masuk ke dalam server DJP. BPA juga menjadi jaminan bahwa tanggal Anda melaporkan pajak akan sesuai dengan tanggal Anda melakukan klik “Lapor” di aplikasi e-filing OnlinePajak.

Sebab, pada BPA tertera detail tanggal dan jam e-filing serta nomor transaksi pengiriman SPT Anda. Namun, BPA hanya dapat diakses jika proses penerbitan BPE oleh DJP mengalami kendala. Artinya, bila BPE sudah terbit, maka Anda tidak dapat lagi melihat BPA.

Status BPE

BPA Anda akan dirilis bila penerbitan atau status BPE tertunda akibat adanya kendala pada server DJP. Ketika BPE berhasil diterbitkan, Anda akan melihat tombol “Lihat BPA” berganti menjadi “Lihat BPE”. Dalam situasi normal, Anda akan segera mendapatkan BPE setelah klik tombol “Lapor“. Untuk menghindari kendala teknis atau error, sebaiknya lakukan pelaporan e-Filing sejak jauh-jauh hari sebelum tenggat pelaporan pajak.

Referensi:

  • Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
Reading: Penerbitan BPE Tertunda? Ini Solusinya