Resources / Blog / Tips e-Filing

Cara Menambah Perusahaan Baru Pada Akun OnlinePajak

Bagi pengguna baru OnlinePajak, mungkin Anda masih belum mengetahui bagaimana cara menambah perusahaan baru pada akun OnlinePajak Anda.

Dengan fitur Multiple Company dan Multiple User di aplikasi OnlinePajak, setiap akun yang dibuat dapat menambah daftar perusahaan dengan jumlah tak terhingga.

Anda dapat mengundang rekan Anda dari divisi lain dalam perusahaan untuk bisa ikut mengelola administrasi perpajakan perusahaan Anda dalam satu akun. Konsultan pajak yang perusahaan tunjuk juga bisa ikut bergabung mengurus pajak dalam satu akun tersebut.

Berikut ini panduan cara menambah perusahaan baru:

Cara Menambah Perusahaan Baru

1. Klik menu daftar nama perusahaan di kiri atas laman utama akun OnlinePajak Anda, lalu klik + Tambah Wajib Pajak.

2. Setelah itu, akan muncul pop-up seperti gambar di bawah ini.

Masukkan nomor NPWP perusahaan atau wajib pajak badan yang administrasi perpajakannya akan Anda kelola. NPWP juga bisa berupa NPWP pribadi bila administrasi perpajakan yang hendak dikelola adalah pajak pribadi. Setelah memasukkan Nomor NPWP, lalu klik Lanjut.

3. Anda akan disuguhkan information box berisi formulir Profil Wajib Pajak yang harus Anda isi.

Informasi yang dibutuhkan meliputi:

  • Nama Perusahaan.
  • Alamat, lokasi kantor atau tempat perusahaan beroperasi.
  • Kota, tempat perusahaan berdiri atau beroperasi.
  • Kode Pos, sesuai alamat lokasi kantor perusahaan.

Setelah informasi dasar mengenai profil perusahaan terisi, klik Simpan.

4. Akan muncul kotak informasi yang menyatakan ‘Registrasi NPWP Anda berhasil’. Lalu klik OK.

5. Sebelum mulai kelola administrasi perpajakan perusahaan yang baru didaftarkan, Anda perlu mendaftarkan e-Fin badan (perusahaan) bersangkutan di OnlinePajak untuk bisa melakukan pelaporan pajak menggunakan fitur e-Filing.

Cara mendaftarkan e-Fin perusahaan di Aplikasi OnlinePajak, Anda bisa mulai dengan klik ikon Pengaturan di pojok kanan atas laman akun OnlinePajak Anda. Lalu pilih Pengaturan e-Fin.

6. Anda akan disuguhkan dua pilihan:

  1. Belum memiliki e-Fin: pilih opsi ini dan Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir e-Fin secara online. Lihat syarat dan cara mengisi formulir permintaan e-Fin di sini!
  2. Sudah memiliki e-Fin: pilih opsi ini untuk langsung mendaftarkan e-Fin perusahaan di aplikasi OnlinePajak. Agar perusahaan dapat langsung menikmati layanan pelaporan pajak secara online melalui e-Filing gratis selamanya!

7. Administrasi pajak perusahaan yang baru ditambahkan dalam akun OnlinePajak Anda pun siap untuk dikelola!

Pengguna yang Membutuhkan Fitur Multiple Company

Fitur multiple company untuk mengurus administrasi pajak lebih dari satu perusahaan biasanya dibutuhkan oleh konsultan pajak atau perusahaan besar yang memiliki banyak kantor cabang.

Perusahaan besar semacam ini biasanya butuh mengelola perpajakannya secara terpusat, maka dari itu dengan OnlinePajak semua bisa dilakukan dalam satu akun.

Pengelolaan administrasi pajak terpusat dari banyak perusahaan juga dibutuhkan oleh konsultan pajak yang biasanya memiliki banyak klien yang terdiri dari beragam perusahaan.

Menggunakan OnlinePajak, konsultan pajak tak perlu repot lagi dalam mengurus perpajakan klien.

Untuk menggunakan sistem kami, Anda hanya butuh sebuah PC, tablet, atau smartphone. Aplikasi berbasis website OnlinePajak dapat diakses melalui browser pada gadget elektronik Anda dengan Operating System apa pun!

Keamanan data perusahaan atau klien Anda juga terjamin, karena selain menjadi mitra resmi Dirjen Pajak, OnlinePajak juga telah mengantongi ISO 27001. Sertifikasi keamaan dan kerahasiaan informasi dari lembaga sertifikasi standar bisnis terkemuka, BSI.

Selesaikan administrasi pajak banyak perusahaan menggunakan OnlinePajak. Lebih sederhana dan terpercaya!

Reading: Cara Menambah Perusahaan Baru Pada Akun OnlinePajak