Resources / Blog / Tips e-Filing

Mudahnya Daftar EFIN Wajib Pajak Badan di OnlinePajak

Daftar EFIN Online mungkin sering menjadi pertanyaan, apakah melakukan pendaftaran EFIN bisa dilakukan secara online juga? Berikut penjelasannya.

Mudahnya Daftar EFIN Wajib Pajak Badan di OnlinePajak

Daftar EFIN Online

Daftar EFIN online sering menjadi pertanyaan bagi wajib pajak yang baru mengenal tata cara pelaporan pajak online. Bisa jadi wajib pajak berhalangan atau memiliki keperluan lain sehingga tidak bisa langsung datang langsung ke KPP.

Bagi wajib pajak yang belum tahu, EFIN adalah Electronic Filing Identification Number, merupakan 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Pasal 2 dari Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan menggunakan formulir yang formatnya sudah diatur beserta dengan lampiran-lampiran sesuai syarat dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan EFIN.

Artinya untuk saat ini daftar EFIN online belum bisa dilakukan oleh wajib pajak, sehingga untuk membuat EFIN harus datang langsung ke KPP.

Anda wajib pajak Pribadi? Mungkin Anda tertarik dengan artikel EFIN untuk pajak Pribadi berikut ini:

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Isi Formulir & Daftar EFIN Online Lewat OnlinePajak

Meskipun tidak bisa daftar EFIN online, Anda masih bisa melakukan pengisian formulir EFIN pajak online di aplikasi OnlinePajak. Anda bisa mengisi dan mencetak formulir EFIN sebagai persiapan sebelum dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa mendapatkan formulir untuk pendaftaran eFIN di Form aktivasi EFIN.

Setelah mengunduh dan mengisi formulir yang ditentukan untuk mendaftar EFIN, wajib pajak kemudian membawa formulir tersebut ke KPP beserta berkas-berkas yang disyaratkan. Berkas-berkas yang disyaratkan untuk mendaftar EFIN antara lain:

1. Untuk wajib pajak badan:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

2. Untuk wajib pajak kantor cabang:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Setelah mendapatkan EFIN badan, wajib pajak diharapkan menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Mengaktifkan EFIN Lewat OnlinePajak

Setelah mendapatkan EFIN dari, wajib pajak bisa mengaktifkan lewat aplikasi OnlinePajak.

Cara untuk mengaktifkan EFIN lewat aplikasi OnlinePajak adalah sebagai berikut:

1. Selanjutnya, daftarkan EFIN pajak Anda di aplikasi OnlinePajak dengan masuk ke aplikasi OnlinePajak dan klik menu “Pengaturan Wajib Pajak”

2. Masuk menu ke Pengaturan EFIN dan klik tombol “Atur Efin”.

3. Selanjutnya Klik opsi sudah memiliki EFIN.

4. Masukkan 10 digit EFIN Anda beserta email terdaftar. Lalu klik tombol “Daftar EFIN Badan Sekarang”.

5. Selanjutnya, Setelah EFIN Anda berhasil terdaftar Anda bisa melanjutkan melakukan pelaporan di OnlinePajak

Lalu, apa yang harus dilakukan jika Anda mengalami kendala pada saat registrasi EFIN? Untuk masalah teknikal yang satu ini, Anda perlu mengirimkan data-data yang diperlukan seperti:

1. Nomor NPWP dan nama perusahaan.
2. Nomor EFIN.
3. Screenshot notifikasi keterangan tersebut.

Kirim ke email [email protected] dan tim support OnlinePajak akan memproses kendala Anda apabila sudah mengirimkan data-data tersebut ke alamat email support kami.

Lalu, jika ditemukan kondisi dimana user sudah melakukan registrasi untuk 1 nomor NPWP di OnlinePajak, user lainnya tidak bisa melakukan registrasi untuk nomor NPWP yang sama.

Hal ini bisa dihindari dengan mengirim request atau permintaan dari user 1 ke user 2 agar bisa mengakses akun dengan nomor NPWP yang sama.

Daftar EFIN dengan Surat Kuasa?

Walaupun Anda tidak bisa daftar EFIN online, Anda tetap bisa meminta bantuan teman atau kerabat yang sudah diberikan surat kuasa untuk datang langsung ke KPP. Berkas yang perlu diserahkan antara lain surat kuasa yang sudah dilengkapi dengan materai dan juga melampirkan kartu identitas diri yang diberi kuasa oleh wajib pajak.

Daftar EFIN Apakah Bisa Kolektif?

Selain Anda tidak bisa daftar EFIN online, pembuatan efin untuk beberapa orang sekaligus kini sudah tidak berlaku lagi. Bila sebelumnya pembuatan EFIN wajib pajak bisa dilakukan secara kolektif atau berkelompok, kini sudah tidak lagi, semenjak diberlakukan revisi terhadap cara pembuatan EFIN oleh DJP pada tahun 2017.

Baca Juga: DJP Online: Begini Cara Registrasi & Penggunaan e-Filing Pajak

Revisi aturan pendaftaran EFIN 2017

DJP telah mengubah prosedur penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Yang termasuk dalam revisi peraturan ini adalah ditiadakannya layanan permohonan aktivasi EFIN secara kolektif. Perubahan ketentuan ini telah tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Aturan ini adalah perubahan atas aturan sebelumnya yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-41/PJ/2015.

KESIMPULAN

Hingga saat ini DJP belum memberikan pilihan untuk daftar EFIN Online bagi wajib pajak di Indonesia. Meskipun tidak bisa didaftarkan secara online, proses pembuatan EFIN tidak memakan waktu lebih dari satu hari. Jika sebelumnya buat EFIN bisa dilakukan secara kolektif, kini sudah tidak bisa lagi. Pendaftaran EFIN wajib pajak pribadi dan badan bisa diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa. Setelah melakukan aktivasi EFIN wajib pajak bisa registrasi di OnlinePajak agar bisa menggunakan fitur e-Filing gratis.

Referensi:

  • DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
  • Perdirjen Pajak Nomor PER-41/PJ/2015
Reading: Mudahnya Daftar EFIN Wajib Pajak Badan di OnlinePajak