Resources / Blog / Tips e-Filing

Mudahnya Daftar EFIN Wajib Pajak Badan di OnlinePajak

Daftar EFIN Online mungkin sering menjadi pertanyaan, apakah melakukan pendaftaran EFIN bisa dilakukan secara online juga? Berikut penjelasannya.

Mudahnya Daftar EFIN Wajib Pajak Badan di OnlinePajak

Daftar EFIN Online

Daftar EFIN online sering menjadi pertanyaan bagi wajib pajak yang baru mengenal tata cara pelaporan pajak online. Bisa jadi wajib pajak berhalangan atau memiliki keperluan lain sehingga tidak bisa langsung datang langsung ke KPP.

Bagi wajib pajak yang belum tahu, EFIN adalah Electronic Filing Identification Number, merupakan 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Pasal 2 dari Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online yang telah diubah terakhir kali dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019, agar wajib pajak melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, utnuk mengajukan aktivasi EFIN.

Anda wajib pajak Pribadi? Mungkin Anda tertarik dengan artikel EFIN untuk pajak Pribadi berikut ini:

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Isi Formulir & Daftar EFIN Online Lewat OnlinePajak

Kini, Anda masih bisa melakukan pengisian formulir EFIN pajak online di aplikasi OnlinePajak. Dapatkan formulir pendaftaran EFIN di form aktivasi EFIN.

Setelah mengunduh dan mengisi formulir yang ditentukan untuk mendaftar EFIN, jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkas yang disyaratkan berikut ini:

1. Untuk wajib pajak badan:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

2. Untuk wajib pajak kantor cabang:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Jaga kerahasiaan EFIN setelah Anda mendapatkannya.

Mengaktifkan EFIN Lewat OnlinePajak

Setelah mendapatkan EFIN dari, wajib pajak bisa mengaktifkan lewat aplikasi OnlinePajak.

Cara untuk mengaktifkan EFIN lewat aplikasi OnlinePajak adalah sebagai berikut:

1. Selanjutnya, daftarkan EFIN pajak Anda di aplikasi OnlinePajak dengan masuk ke aplikasi OnlinePajak dan klik menu “Pengaturan Wajib Pajak”

2. Masuk menu ke Pengaturan EFIN dan klik tombol “Atur Efin”.

3. Selanjutnya Klik opsi sudah memiliki EFIN.

4. Masukkan 10 digit EFIN Anda beserta email terdaftar. Lalu klik tombol “Daftar EFIN Badan Sekarang”.

5. Selanjutnya, Setelah EFIN Anda berhasil terdaftar Anda bisa melanjutkan melakukan pelaporan di OnlinePajak

Lalu, apa yang harus dilakukan jika Anda mengalami kendala pada saat registrasi EFIN? Untuk masalah teknikal yang satu ini, Anda perlu mengirimkan data-data yang diperlukan seperti:

1. Nomor NPWP dan nama perusahaan.
2. Nomor EFIN.
3. Screenshot notifikasi keterangan tersebut.

Kirim ke email [email protected] dan tim support OnlinePajak akan memproses kendala Anda apabila sudah mengirimkan data-data tersebut ke alamat email support kami.

Lalu, jika ditemukan kondisi dimana user sudah melakukan registrasi untuk 1 nomor NPWP di OnlinePajak, user lainnya tidak bisa melakukan registrasi untuk nomor NPWP yang sama.

Hal ini bisa dihindari dengan mengirim request atau permintaan dari user 1 ke user 2 agar bisa mengakses akun dengan nomor NPWP yang sama.

Daftar EFIN dengan Surat Kuasa?

Apabila Anda tidak bisa mengajukan atau membuat EFIN sendiri, Anda bisa meminta bantuan pihak lain asalkan pihak tersebut Anda bekali surat kuasa. Jangan lupa lengkapi dengan meterai dan kartu identitas diri yang diberi kuasa oleh wajib pajak.

Daftar EFIN Apakah Bisa Kolektif?

Selain Anda tidak bisa daftar EFIN online, pembuatan efin untuk beberapa orang sekaligus kini sudah tidak berlaku lagi.

DJP telah mengubah prosedur penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Yang termasuk dalam revisi peraturan ini adalah ditiadakannya layanan permohonan aktivasi EFIN secara kolektif. Perubahan ketentuan ini telah tertuang dalam Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 yang merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Baca Juga: DJP Online: Begini Cara Registrasi & Penggunaan e-Filing Pajak

KESIMPULAN

Saat ini Anda sudah bisa melakukan pendaftaran EFIN secara Online bagi wajib pajak di Indonesia. Daftar EFIN secara online dapat diwakilkan, asalkan menggunakan surat kuasa yang sah dengan menyertai syarat-syarat yang berlaku. Setelah melakukan aktivasi EFIN wajib pajak bisa registrasi di OnlinePajak agar bisa menggunakan fitur e-Filing gratis.

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lanjut tentang aplikasi, fitur, dan solusi untuk masalah bisnis dan perpajakan Anda.

Referensi:

  • DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
  • Perdirjen Pajak Nomor PER-41/PJ/2015
  • Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019
Reading: Mudahnya Daftar EFIN Wajib Pajak Badan di OnlinePajak