Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Cara lapor SPT tahunan pribadi secara online jauh lebih mudah dan murah dibandingkan cara lapor SPT tahunan pribadi secara manual.
Oleh karena itu, wajib pajak yang ingin menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa repot dan biaya mahal, harus memahami cara lapor online ini dengan lebih baik.
Siapa yang Dapat Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Secara Online?
Setiap wajib pajak orang pribadi, tanpa terkecuali, dapat menyampaikan SPT tahunan secara online. Lantas, di mana wajib pajak dapat menyampaikan SPT pribadi secara online? Berdasarkan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat 5 saluran eFiling resmi, yakni:
- Website DJP Online
- OnlinePajak
- BRI
- Pajakku
- SPT
Setelah mengetahui bahwa ada 5 saluran efiling resmi, berikutnya Anda perlu tahu langkah-langkah untuk lapor SPT tahunan pribadi.
Berikut ini adalah tahapan yang perlu Anda tahu:
Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi
Cara lapor SPT tahunan pribadi paling awal adalah mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang disebutkan di bawah ini:
1. Formulir 1721 A1/A2
Formulir ini dapat Anda minta kepada pememberi kerja. Isilah laporan Anda menggunakan keterangan yang ada pada formulir ini.
2. EFIN
Tahap kedua, persiapkan juga Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang Anda peroleh dari DJP. e-FIN adalah syarat wajib yang harus dimiliki jika Anda ingin menyetorkan SPT melalui efiling atau bayar pajak secara online. Jika lupa nomor efin Anda bisa datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang paling dekat dengan membawa serta NPWP Anda.
3. Kewajiban/utang dan harta
Apabila Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, atau memiliki kewajiban/utang, maupun harta, Anda bisa mempersiapkan data-datanya terlebih dahulu.
Selanjutnya, untuk memudahkan Anda, berikut ini langkah cepat lapor SPT tahunan pribadi melalui aplikasi OnlinePajak:
1. Buat akun OnlinePajak
Buat akun OnlinePajak. Hanya perlu daftar sekali, aplikasi hitung-setor dan lapor pajak dapat digunakan secara gratis.
2. Pilih eFiling SPT Pribadi
Berikutnya, Pilih fitur eFiling SPT Pribadi. Di menu navigasi isilah SPT Tahunan Pribadi Anda.
3. Berapa akumulasi dari pendapatan Anda untuk setahun terakhir?
Anda bisa memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS. Selanjutnya, pilih salah satu apakah akumulasi pendapatan kotor setahun kurang dari Rp 60.000.000 lebih dari Rp. 60.000.000 juta atau apa Anda punya bisnis.
<!– wp:shortcode –>
Setor pajak dengan satu klik
<!– /wp:shortcode –>
4. Lengkapilah detail pribadi
Selanjutnya, lengkapi detail pribadi seperti data personal Anda, NPWP, jumlah tanggungan (jika ada), status pernikahan, status kewajiban pajak untuk suami istri. Setelah selesai mengisi detail pribadi, klik “Selanjutnya”.
5. Lengkapilah detail tanggungan atau anggota keluarga
Kemudian, lengkapi detail anggota keluarga Anda, untuk yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan.
6. Isi detail pajak Anda
Isi juga detail pajak menggunakan klik “Tambah Form 1721 A1 atau A2 yang terdiri dari 3 kolom seperti, penghasilan bruto, pengurang penghasilan, dan bukti potongan pajak dari pihak lainnya.
7. Isi informasi tambahan
Sesudah itu, isi informasi tambahan, atau penghasilan lainnya (jika ada). Namun, apabila tidak ada, Anda bisa melewati dengan mengklik selanjutnya.
8. Lengkapi data lainnya
Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, laporkan harta lainnya yang Anda miliki serta laporkan kewajiban atau utang yang Anda miliki.
9. Bayar dulu sebelum lapor
Di aplikasi OnlinePajak, Anda bisa langsung membayar pajak melalui fitur PajakPay. Fitur ini juga bebas biaya dan mudah digunakan. Cukup sekali klik, kewajiban perpajakan Anda langsung lunas.
10. Lapor
Jika semua data SPT tahunan pribadi Anda sudah benar. Jangan lupa untuk klik “Lapor” setelah membayar.
11. Masukkan kode verifikasi, kirim SPT tahunan pribadi Anda
Jika SPT sudah disampaikan, Anda akan memperoleh BPE yang dikirimkan ke alamat email terdaftar. Sekarang kewajiban perpajakan Anda sudah terpenuhi.
Itulah cara lapor SPT tahunan pribadi secara online. Tiap tahun, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT. OnlinePajak akan membantu Anda menyelesaikan kewajiban perpajakan dari mana saja dan kapan saja.