Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui OnlinePajak
Musim pelaporan pajak sudah dekat? Tidak perlu khawatir karena sekarang ada fitur e-Filing pajak pribadi OnlinePajak yang sangat memudahkan pelaporan SPT.
Melalui tampilan fitur yang mudah dimengerti, OnlinePajak membuat lapor SPT Tahunan Pribadi gampang dilakukan.
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak juga akan menghemat waktu dan biaya karena aplikasi bisa digunakan gratis kapan pun, di mana pun.
Keuntungan Lapor SPT di OnlinePajak
Jika Anda baru ingin menggunakan aplikasi ini, patut dicatat jika aplikasi OnlinePajak memberikan banyak keuntungan.
Berikut ini keuntungan menggunakan OnlinePajak untuk lapor SPT Tahunan Pribadi:
- OnlinePajak adalah mitra resmi DJP. Maka dari itu semua produk OnlinePajak, termasuk e-Filing, dianggap sah.
- Gratis selamanya. Cukup sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan seluruh fitur tanpa membayar.
- Dilengkapi fitur impor data. e-filing OnlinePajak dapat mengunduh file CSV baik dari OnlinePajak atau dari software e-SPT.
- Lapor SPT online. Anda bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja cukup dengan satu klik.
- Data BPE/NTTE disimpan dalam basis data online (cloud) yang aman. Seluruh dokumen bukti lapor pajak yakni BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) tersimpan di cloud OnlinePajak untuk waktu yang lama.
- Aman dan rahasia. OnlinePajak mengantongi ISO/IEC 27001 yang merupakan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi.
- Dukungan tim bantuan online. Jika Anda memiliki masalah saat melakukan e-filing, tim OnlinePajak siap membantu.
Nah, bagi Anda yang berencana melakukan e-filing, berikut ini panduan cara lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
1. Buka atau buat akun OnlinePajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”
Pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
Untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, pilih pertanyaan: apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.
Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.
Bila Anda memiliki bisnis, silakan baca tautan ini: petunjuk pengisian formulir 1770.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak Anda
Isi detail pajak Anda dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:
- Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
- Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
- Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”.
Tetapi bila status pajak Anda “Kurang Bayar” seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”.
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom “NTPN”.
Sekarang, kewajiban perpajakan sudah Anda tunaikan.
Demikianlah artikel tentang cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di aplikasi OnlinePajak. Daftar sekarang untuk mulai lapor pajak pribadi Anda, klik di sini.
Ingat untuk selalu membayar dan melaporkan SPT Anda tepat waktu untuk menghindari keterlambatan.
Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi registrasi dan penggunaan fitur di OnlinePajak untuk kebutuhan pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan Anda.