
Sekilas Mengenai Perusahaan Asuransi
Asuransi merupakan sebuah produk layanan yang disediakan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah atau pemegang polis asuransi. Umumnya, ada beberapa jenis asuransi yang tersedia di Indonesia, di antaranya:
- Asuransi umum
- Asuransi kesehatan
- Asuransi jiwa
- Asuransi kendaraan
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi investasi
- Asuransi kecelakaan
- Asuransi hari tua
- Asuransi korporasi
Setiap asuransi memiliki penghitungan premi yang berbeda sehingga menjadikan pengelolaan pendapatan perusahaan menjadi lebih kompleks. Terlebih lagi, premi asuransi dikenakan beberapa jenis pajak penghasilan sehingga mengharuskan perusahaan asuransi menyediakan penghitungan yang akurat agar terciptanya transparansi bagi pembayar premi.
Baca Juga: Pajak Atas Premi Asuransi & Komponen Premi PPh 21
Pajak yang Dikenakan Perusahaan Asuransi
Sama seperti perusahaan lainnya, perusahaan asuransi sebagai wajib pajak badan usaha turut dikenakan kewajiban perpajakan. Ada pun jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan asuransi di antaranya:
- PPN, salah satunya dikenakan dikenakan pada jasa asuransi yang dipakai perusahaan asuransi.
- PPh atau pajak penghasilan, perusahaan asuransi dikenakan berbagai jenis PPh, baik atas premi asuransi maupun pada transaksi yang bersifat operasional, seperti pembayaran penyewaan Gedung kantor, pembayaran gaji karyawan, transaksi dengan jasa lainnya, dan sebagainya.
- Pajak internasional, pajak ini dikenakan Ketika perusahaan melakukan transaksi internasional.
- Pajak daerah, seperti pelaporan SPPT PBB atas tanah dan bangunan milik perusahaan.
Tiap-tiap pajak memiliki tarif, rumus penghitungan, serta pelaporan dan penyetoran tersendiri. Hal ini menambah faktor kerumitan dalam pengelolaan pajak perusahaan.
Belum lagi dengan urusan administrasi pajak yang terlihat kecil namun sangat penting, ini dapat memperlambat urusan perpajakan. Salah satu contohnya, Ketika perusahaan harus mengumpulkan bukti potong pajak dari lawan transaksi namun tidak dapat melakukannya secara efisien. Hal ini dapat menimbulkan kerugian perpajakan pada saat laporan SPT Tahunan PPh Badan.
Baca Juga: Kewajiban Membayar Pajak Bagi Wajib Pajak Badan
Manajemen Pajak Mudah dengan OnlinePajak
Perusahaan asuransi dapat memanfaatkan aplikasi pengelolaan pajak untuk mengatasi kerumitan dalam mengurus pajak. Salah satu aplikasi yang direkomendasikan dan sudah dipakai oleh banyak perusahaan adalah OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, serta terdaftar dan diawasi oleh OJK, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur perpajakan yang dapat menjadi solusi pengelolaan pajak yang rumit.
Ada layanan e-Faktur untuk pengelolaan faktur pajak dan PPN. Pengelolaan yang disediakan dimulai dari membuat dan menerbitkan faktur pajak, menghitung PPN secara otomatis, hingga lapor dan setor PPN secara tepat Waktu.
Ada layanan e-Bupot untuk pengelolaan bukti potong dan PPh 23, ada layanan e-Filing untuk lapor SPT Masa dan lapor SPT Tahunan Badan, serta ada layanan Bayar Pajak Online untuk pembuatan ID Billing dan pembayaran pajak.
Semua layanan perpajakan ini saling terintegrasi dalam 1 platform terpadu yang ramah pengguna, menjadikan pengelolaan pajak berjalan lebih mudah dan lebih efisien. Perusahaan asuransi dapat langsung menggunakan semua layanan perpajakan hanya dengan daftar dan membuat akun. Daftar OnlinePajak sekarang di sini.
Selain itu, tersedia fitur-fitur yang melengkapi layanan perpajakan online, seperti:
- Fitur pengingat pembayaran dan pelaporan pajak
- Fitur penghitungan pajak otomatis
- Rekonsiliasi dalam 1-klik
- Program loyalty point untuk pengguna OnlinePajak
- Fitur multi-user sehingga dapat meningkatkan kolaborasi antar departemen
- Fitur API untuk integrasi dengan system internal perusahaan
Masih banyak layanan dan fitur OnlinePajak lainnya yang didesain khusus untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola perpajakan usaha. Bahkan, ada layanan dan fitur untuk mengelola invoice, juga!
Jadi, pengelola transaksi dan pajak yang biasanya beriringan, dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi saja. Tentunya hal ini dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan transaksi, serta meningkatkan produktivitas perusahaan.
Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lebih lengkap mengenai solusi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.