
Aplikasi Coretax dikabarkan akan dapat diakses pada tahun 2025. Pembaruan dari DJP ini menjadi solusi inovatif untuk pengelolaan data perpajakan di Indonesia. Salah satu fitur unggulannya adalah kemampuan untuk mengubah status wajib pajak secara digital melalui menu Status Update. Fitur ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memperbarui status mereka sesuai kebutuhan.
Apa Saja Status yang Dapat Diubah di Coretax?
Berikut adalah beberapa jenis status wajib pajak yang dapat diubah melalui aplikasi Coretax berdasarkan e-Book Buku Manual Coretax 2024 – Perubahan Status Wajib Pajak:
- Taxpayer Status Inactivation (Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif)
- Taxpayer Status Activation (Pengaktifan Kembali Status Wajib Pajak Nonaktif)
- Domestic eCommerce VAT Collector Appointment (Penunjukan Pemungut PSME Dalam Negeri)
- Stamp Duty Collector Appointment (Penunjukan Pemungut Bea Meterai)
- Stamp Duty Collector Revocation (Pencabutan Pemungut Bea Meterai)
- Representative Appointment (Penunjukan Wakil/Kuasa Wajib Pajak)
- Representative Update (Perubahan Data Wakil/Kuasa Wajib Pajak)
- Representative Revocation (Pencabutan Wakil/Kuasa Wajib Pajak)
- Income or VAT Withholder or Collector Appointment (Penunjukan Pemotong atau Pemungut PPh/PPN)
- Domestic eCommerce VAT Collector Revocation (Pencabutan Pemungut PSME Dalam Negeri)
- Income or VAT Withholder or Collector Revocation (Pencabutan Pemotong atau Pemungut PPh/PPN)
- Financial Information Reporter Apointment (Penetapan Lembaga Keuangan Pelapor atau Nonpelapor)
- Financial Information Reporter Revocation (Pencabutan Lembaga Keuangan Pelapor atau Nonpelapor)
- Financial Information Reporter Update (Perubahan Data Lembaga Keuangan Pelapor atau Nonpelapor)
Tutorial Mengubah Status Wajib Pajak di Coretax
Ada 14 jenis perubahan status wajib pajak yang dapat dilakukan di Coretax. Artikel ini akan menampilkan 5 tutorial berdasarkan e-Book Buku Manual Coretax 2024 – Perubahan Status Wajib Pajak, di antaranya, Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif, Pengaktifan Kembali Status Wajib Pajak Nonaktif, Penunjukkan Pemungut PPN PMSE Dalam Negeri, Penunjukkan Pemungut Bea Meterai, dan Penunjukkan Kuasa/Wajib Pajak.
- Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif
- Login ke aplikasi Coretax dengan NPWP/NIK dan password.
- Pada dashboard akun, klik menu My Portal, klik Status Update, dan klik Taxpayer Status Inactivation.
- Aplikasi akan menampilkan laman “Data Update: Taxpayer Identity” (Perubahan Data: Identitas Wajib Pajak).
- Pada bagian “Case Management” (Manajemen Kasus), data akan terisi secara otomatis.
- Kemudian, pada bagian Taxpayer Status Inactivation-Taxpayer Identity, terdapat formulir yang sudah terisi otomatis oleh system.
- Pada bagian formulir Taxpayer Status Inactivation-Details, pilih alasan penonaktifan status wajib pajak.
- Unggah dokumen pendukung permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif.
- Klik Submit, unduh bukti penerimaan, dan pantau status permohonan.
- Jika permohonan sudah berhasil terkirim, wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
- Pengaktifan Kembali Status Wajib Pajak Nonaktif
- Masuk ke dashboard Coretax.
- Pilih menu My Portal, klik Status Update, lalu klik Taxpayer Status Reactivation.
- Sistem kemudian akan menampilkan laman Pengaktifan Kembali Status Wajib Pajak Nonaktif.
- Lalu pada bagian Taxpayer Identity, kolom sudah otomatis terisi oleh sistem.
- Selanjutnya pada bagian Tapayer Status Reactivation-Details, isi kolom Alasan Pengaktifan Kembali.
- Tekan Submit untuk mengirimkan permohonan.
- Unduh bukti penerimaan setelah berhasil.
- Penunjukan Pemungut PPN PMSE Dalam Negeri
- Login ke Coretax dan pilih My Portal > Status Update > Domestic eCommerce VAT Collector Appointment.
- Sistem akan mengarahkan wajib pajak ke laman Domestic eCommerce VAT Collector Appointment.
- Laman akan menampilkan formulir yang terbagi ke dalam beberapa bagian. Pada bagian Taxpayer Identity, kolom formulir terisi otomatis oleh system.
- Lalu pada bagian Details, terdapat beberapa kolom yang harus diisi dengan data sebenar-benarnya, seperti situs web, penghasilan per tahun, dan jumlah pengunjung.
- Unggah dokumen yang menunjukkan kriteria sebagai pemungut PPN, misalnya surat izin usaha.
- Klik Submit untuk mengirimkan pengajuan.
Setelah berhasil, wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
- Penunjukan Pemungut Bea Meterai
- Akses aplikasi Coretax, kemudian pilih My Portal > Status Update > Stamp Duty Collector Appointment.
- Sistem akan mengarahkan wajib pajak ke laman Stamp Duty Collector Collector Appointment.
- Laman akan menampilkan formulir yang terbagi ke dalam beberapa bagian. Pada bagian Taxpayer Identity, kolom formulir terisi otomatis oleh system.
- Pada bagian Documents, klik “Pilih” untuk menggunggah dokumen yang diperlukan.
- Jika sudah lengkap, klik Kotak centang pada pernyataan wajib pajak.
- Klik Submit dan unduh bukti tanda terima permohonan.
- Penunjukan Kuasa/Wakil Wajib Pajak
- Login ke Coretax dan buka My Portal > Status Update > Representative Appointment (Penunjukkan Wakil/Kuasa Wajib Pajak).
- Laman akan menampilkan formulir Representative Appointment (Penunjukkan Kuasa/Wakil Wajib Pajak).
- Pada bagian Taxpayer Identity, klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari wajib pajak yang akan ditunjuk sebagai kuasa/wakil. Kemudian klik Select dan data-data akan terisi otomatis oleh sistem.
- Pada bagian Representative (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), pilih jenis kuasa/wakil.
- Pada bagian Details, unggah dokumen pendukung penunjukkan kuasa/wakil wajib pajak.
- Klik Submit dan pastikan wakil wajib pajak menerima notifikasi.
Tutorial lengkap mengubah status wajib pajak dapat dibaca di e-Book Buku Manual Coretax 2024 – Perubahan Status Wajib Pajak. Unduh dan baca secara gratis di sini.

Keunggulan Fitur Status Update di Coretax
- Kemudahan Akses: semua proses dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi KPP.
- Proses Cepat dan Transparan: Permohonan dilengkapi dengan notifikasi status real-time dan dokumen elektronik.
- Efisiensi Dokumen Digital: Pengunggahan dokumen pendukung membuat proses menjadi lebih cepat dan efisien.
Mengubah status wajib pajak kini menjadi lebih mudah dan cepat dengan aplikasi Coretax. Dengan fitur Status Update, wajib pajak dapat menyesuaikan data mereka secara digital tanpa hambatan.
Aplikasi Coretax juga memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kepatuhan perpajakan lainnya. Temukan artikel lengkap seputar Coretax di OnlinePajak, atau daftar akun di sini agar tidak ketinggalan informasi terbaru seputar perpajakan.