Resources / Blog / Tips Pajak

Pajak e-Commerce : Classified Ads

Sesuai dengan peraturan DJP, Pajak e-commerce classified ads merupakan salah satu dari empat model bisnis yang dikenakan pajak e-commerce.

pajak e-commerce

Pajak e-commerce classified ads merupakan salah satu dari empat model bisnis yang dikenakan pajak e-commerce sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.

Terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV oleh pemerintah melengkapi ketentuan atas objek pajak ecommerce. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku bisnis e-commerce dan start up, maka OnlinePajak menjadi satu-satunya aplikasi pajak yang dapat menyediakan API pajak e-commerce. Berikut ini pemaparan lengkapnya.

Pajak e-Commerce Classified Ads

pajak e-commerce

Pengertian classified ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs uang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

Sekadar informasi saja, selain classified ads, terdapat tiga model bisnis lain yang dikenakan pajak e-commerce yakni online retail, Online Marketplace dan Daily Deals.

I. Pajak Penghasilan 

  • Objek Pajak

Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21 atau Pasal 26. Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan. Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis classified ads ini dapat berupa transaction fee.

  • Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi.

  • Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

  • Tarif

Untuk pihak penyelenggara classified ads sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

  • Pemotongan PPh

Apabila pengiklan sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21 atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar Rp 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

II. Pajak Pertambahan Nilai

  • Objek Pajak

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.

Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis classified ads ini dapat berupa transaction fee. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean atau pemanfaat JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dikenai PPN.

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  1. Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Classified Ads karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  2. Dalam hal pengiklan tidak perlu membayar (gratis) untuk pemasangan iklan di tempat yang disediakan oleh Pengelola Classified Ads, maka Pengelola Classified Ads melakukan pemberian cuma-cuma JKP adalah penggantian setelah dikurangi laba kotor.
  • Dasar Hukum
  1. Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN;
  2. Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
  3. Pasal 2 huruf b PMK Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 38/PMK.011/2013.
  • Saat PPN Terutang

1. Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu pada:

a. Saat:

1) harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

2) kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui;

3) mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP; atau

b. Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP.

2. Saat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:

  1. harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. penggantian JKP tersebut ditagih oleh pohak yang menyerahkannya; atau
  3. harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya,

yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.

  • Saat Pembuatan

Sama dengan saat PPN terutang.

  • Faktur Pajak
  1. Untuk penyerahan JKP di dalam daerah pabean, Faktur Pajak dibuat oleh Penyelenggara Classified Ads kepada pengiklan.
  2. Untuk pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat oleh pengiklan.

OnlinePajak menyediakan API (Application Program Interface) untuk kebutuhan integrasi perhitungan, setor dan lapor pajak bisnis e-Commerce Anda. Mulai dari buat e-faktur, hitung otomatis PPN, PPh 23, PPh 21, buat kode e-Billing, setor pajak serta e-filing dengan 1 klik saja.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: Pajak e-Commerce : Classified Ads