Penghapusan NPWP Badan dan NPWP Pribadi
Penghapusan NPWP badan adalah proses administratif untuk menghapus pengakuan wajib pajak badan dari sistem administrasi perpajakan. Beberapa alasan umum penghapusan NPWP Badan meliputi:
- Likuidasi atau pembubaran usaha.
- Penggabungan atau merger dengan badan lain.
- Penghentian kegiatan usaha di Indonesia (untuk bentuk usaha tetap).
- Pemilik lebih dari satu NPWP badan.
Sedangkan penghapusan NPWP pribadi adalah penghapusan NPWP terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP pribadi dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak pribadi atau secara jabatan.
Baik penghapusan NPWP Badan maupun penghapusan NPWP pribadi, kedua administrasi perpajakan ini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Coretax.
Coretax Administration System atau aplikasi Coretax merupakan aplikasi perpajakan yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan serta mendapatkan pelayanan perpajakan yang lebih baik.
Terdapat berbagai layanan perpajakan yang dapat diakses oleh wajib pajak pada Coretax, dan beberapa di antaranya adalah penghapusan NPWP.
Tutorial Cara Penghapusan NPWP Badan Coretax
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan penghapusan NPWP Badan melalui Coretax:
- Login ke Aplikasi Coretax untuk masuk ke dashboard.
- Klik menu Portal, lalu pilih submenu Deregistration & Revocation.
- Pilih jenis layanan TIN Deregistration (Penghapusan NPWP Badan) pada kolom “Type of Deregistration”.
- Pada bagian Taxpayer Identity, data identitas wajib pajak telah terisi otomatis oleh sistem.
- Kemudian pada bagian Deregsitration, terdapat beberapa kolom pertanyaan yang wajib diisi oleh wajib pajak, yaitu:
- Decree of Dissolution Number (Nomor Akta Pembubaran)
- Decree of Dissolution Date (Tanggal Akta Pembubaran)
- Deregistration Reason (Alasan Penghapusan)
- Pada bagian Deregistration Reason, terdapat beberapa pilihan, di antaranya:
- A permanent establishment that has stopped its business activities in Indonesia (Bentuk Usaha Tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia)
- Corporate Taxpayers are liquidated or dissolved due to a business merger (Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha)
- Corporate Taxpayers are liquidated or dissolved due to termination of business (Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha)
- Other Reason (Alasan Lain)
- Taxpayers who have more than 1 (one) NPWP (Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP
- Selanjutnya, unggah dokumen pendukung, seperti:
- Akta pembubaran badan usaha.
- Surat pernyataan likuidasi.
- Dokumen merger jika berlaku.
- Pada bagian Taxpayer Statement, centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar.
- Klik tombol Submit untuk mengirimkan permohonan.
- Setelah pengajuan berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah diterima. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik melalui menu My Documents.
Status penghapusan dapat dipantau melalui menu Case Management. Jika permohonan disetujui, dokumen persetujuan akan tersedia di dashboard.
Demikian tutorial singkat mengenai cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP badan melalui aplikasi Coretax. Bagaimana dengan pengajuan penghapusan NPWP pribadi? Tutorial lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada e-Book Buku Manual Coretax 2024 – Penghapusan NPWP. Unduh secara gratis di sini.
Kesimpulan
Penghapusan NPWP merupakan salah satu bagian dari administrasi perpajakan yang dapat dilakukan jika wajib pajak badan maupun pribadi, sudah tidak lagi memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif. Sebelumnya, pengajuan atau penyampaian permohonan penghapusan NPWP badan dan pribadi dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Sekarang dengan adanya aplikasi Coretax, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan secara digital. Proses lebih cepat dan lebih transparan.
OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP senantiasa mendukung reformasi perpajakan oleh Pemerintah Indonesia. Ikuti perkembangan seputar Coretax maupun topik perpajakan lainnya di OnlinePajak. Berlangganan newsletter atau daftar akun di sini untuk menggunakan layanan perpajakan OnlinePajak yang dapat memudahkan pengelolaan pajak usaha Anda.